Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kinerja Wakil Ketua KONI Jambi Selaku Ketua Caretaker KONI Tebo Dipertanyakan, Ada Apa?

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Agenda Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Tebo yang direncanakan akan diselenggarakan pada 27 Maret 2024 dibatalkan sepihak oleh pihak panitia penyelenggara.

Hal tersebut diketahui setelah beredarnya surat pemberitahuan tertanggal 26 Maret 2024 yang di bawahnya dibubuhi tandatangan Ketua Caretaker KONI Kabupaten Tebo perihal penundaan Musorkablub KONI Kabupaten Tebo.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Tebo tersebut dijelaskan bahwa alasan pihak panitia penyelenggara mengatakan mengingat waktu yang sangat terbatas dan banyak hal yang dipersiapkan.

Akibat dari surat pemberitahuan ini, akhirnya banyak persepsi berkembang yang menganggap panitia terkesan main-main dan tidak serius dalam melaksanakan agenda Musorkablub KONI Tebo padahal sebelumnya diketahui pihak panitia penyelenggara telah mempersiapkan agenda sejak 5 Maret 2024 sesuai draft yang telah disusun.

Terkait hal tersebut, Ketua Caretaker KONI Kabupaten Tebo, Pata Hilla, SE saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa, 26 Maret 2024 belum bersedia memberikan tanggapannya terkait penundaan Musorkablub ini sehingga terkesan enggan memberikan penjelasan.

Terpisah, Sekretaris Ikatan Sport Sepeda Indonesia Kabupaten Tebo, Haryanto Aqso saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp mengaku kecewa dengan penundaan pelaksanaan Musorkab KONI Tebo tersebut.

“Sungguh kami sangat kecewa dengan keputusan ini, apalagi alasan yang disampaikan sungguh sangat tidak masuk akal, yaitu terkait persiapan, padahal kami tagu bahwa untuk pelaksanaan Musorkablub itu persiapan secara teknis tidak terlalu signifikan,” kata Haryanto.

Dikatakan Haryanto, adapun persiapan penyelenggaraan kegiatan Musorkab ini di antaranya yaitu melalui surat undangan dan ini sudah lama dilakukan sejak awal bulan lalu,” katanya.

Kemudian, lanjut Haryanto, baik persiapan tempat sudah dilakukan peminjaman di Aula pendopo rumah dinas Bupati Tebo dan yang terakhir adalah persiapan absen peserta, hanya itu persiapan yang harus dilakukan, karena Musorkablub ini tidak lagi membahas persoalan lain, hanya pemilihan Ketua KONI Kabupaten Tebo.

“Kami sudah kroscek di berbagai tempat, bahwa sejak KONI berdiri di Indonesia, baru kali ini ada Musorkablub KONI yang sudah dilakukan persiapan yang matang tahu-tahu ditunda satu hari sebelum pelaksanaan Musorkablub,” ujar Haryanto.

“Tentunya hal ini berdampak kepada marwah Caretaker Ketua KONI Tebo itu sendiri yang kami anggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, apalagi kapasitas beliau selaku Wakil Ketua KONI Provinsi Jambi. Hal ini sungguh memalukan,” ucap Haryanto.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement

DAERAH

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Di balik besarnya manfaat yang bisa didapatkan dari tanah wakaf, ada risiko yang sering dihadapi oleh para nadzir, salah satunya soal keberlanjutan dan keamanan tanah wakaf.

Risiko keamanan bisa dihilangkan dengan adanya sertipikat tanah wakaf. Legalitas menjadi fondasi untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat ini, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat masih berpotensi menghadapi persoalan di masa mendatang.

Penyertipikatan terhadap tanah wakaf ini yang kemudian menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah wakaf.

Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar adalah salah satu yang merasakan hasil dari program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Selama lebih dari lima dekade, kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti. Namun, baru pada tahun 2026, tanah wakaf masjidnya resmi memiliki sertipikat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman. Bukan hanya itu, sertipikat tanah juga memberikan keleluasaan dalam mengelola aset yang diamanahkan. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, menceritakan bahwa dirinya baru siap bergerak untuk mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolahnya setelah menerima sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya menghadirkan kepastian hukum di atas kertas. Program ini memberikan manfaat nyata bagi para pengelola aset wakaf sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan tersertipikasi pada 2028. Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk ikut berkolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

‎Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.

‎Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

‎Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.

‎Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.

‎Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.

‎”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.

‎Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.

‎Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.

‎”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.

‎Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

‎Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.

‎Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.

‎Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.

‎Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 20 Agustus 2026.   Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung pengembangan panas bumi (geotermal) di Indonesia.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan penyelenggara IIGCC atas penghargaan ini,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Jakarta Convention Center (JCC).

Penghargaan “Outstanding Government Collaboration” yang diraih Kementerian ATR/BPN diberikan dalam rangkaian The 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026. Kementerian ESDM mengapresiasi seluruh pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata, termasuk melalui peran Kementerian ATR/BPN dalam menangani berbagai aspek pertanahan yang dibutuhkan untuk pembangunan geotermal.

Deni Santo menjelaskan, dukungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sejumlah aspek. Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN mendukung pengadaan tanah bagi proyek-proyek pengembangan geotermal, termasuk proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya dukungan juga diberikan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan dalam pengembangan geotermal di Indonesia.

“Proyek-proyek pengembangan geotermal itu ada yang masuk sebagai PSN dan kategorinya untuk kepentingan umum. Karena itu, peran kami dimulai dari pengadaan tanah. Setelah selesai, kami juga memberikan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum, dan apabila ada sengketa pertanahan, kami harus berperan dalam menyelesaikannya,” kata Deni Santo.

Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ESDM serta para pihak terlibat dalam mendukung pengembangan geotermal di Indonesia. Dukungan dari sisi pertanahan diharapkan dapat membantu memastikan proyek-proyek geotermal berjalan dengan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan nasional. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs