Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Lima Pelaku PETI Lubang Jarum Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Polisi saat mendatangi lokasi PETI "lubang jarum" di Desa Benteng. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Meskipun sudah sering diimbau agar tidak lagi melakukan perusakan alam namun nampaknya imbauan dari Polres Merangin tidak dindahkan oleh para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis lubang jarum.

Buktinya ada lima orang yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin yang berada di Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau. Kelima pelaku yang diamankan yakni W (28), S (47), W (27), NR (40), dan D (42), Pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa 4 karung warna putih berisi pasir.

Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan 5 pelaku PETI itu bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktvitas PETI “lubang jarum” di Desa Benteng langsung bergerak ke Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

Benar saja, informasi yang diterima tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengamankan lima pelaku lubang jarum. Selain itu polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga helai karpet warna merah, satu buah selang spiral warna biru dan satu buah dulang.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin dan masih dilakukan pemeriksaan.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI dengan istilah lubang jarum dan saat ini masih didalami keterangannya oleh penyidik. Sedangkan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan ilegal yang ada di wilayahnya, oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku ilegal mining,” kata Kapolres pada Jumat, 8 Maret 2024.

Sementara di tempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly pada awak media menambahkan bahwa saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

“Saat ini kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing,” ujar Rully.

Sementara untuk kelima pelaku lubang jarum yang diamankan, bakal dijerat dengan UU minerba .

“Kelima tersangka diancam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.

Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.

“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan,  Kamis 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.

“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.

Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.

“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, DPD Provinsi Jambi kembali dipimpin oleh Syaiful Kipli dan Ali Abdulah. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam forum Konferda DPD KSPSI Provinsi Jambi yang digelar di Grand Hotel, Minggu 21 Desember 2025.

Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Syaiful Kipli menyampaikan rasa terimakasih atas amanah dari para anggota untuk kembali memimpin KSPSI Jambi. Menurutnya, kedepan KSPSI AGN Jambi akan fokus pada pendampingan hak-hak buruh secara masif di seluruh DPC Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

“Terimakasih, pada Konferda ini telah terjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita. Terimakasih juga pada Presiden KSPSI AGN, pak Andi Gandi Nena Wea yang telah jauh-jauh dari Jakarta ke Jambi untuk memantau Konferda kita sekaligus melantik pengurus baru periode 2025-2030,” ujar Syaiful Kipli, Minggu 21 Desember 2025.

Di depan para anggota, Syaiful Kipli kembali menekankan bahwa kedepan pihaknya bakal berfokus pada konsolidasi internal dan eksternal untuk mengembangkan organisasi demi pemenuhan hak-hak kaum pekerja.

Konferda DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi juga turut dihadiri oleh DPD KSPSI AGN Provinsi Sumatera Barat. Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, pun langsung melantik secara resmi ke-2 pengurusan KSPSI tingkat Provinsi tersebut.

“Kami berharap organisasi KSPSI bisa profesional, modern dan juga mandiri. Ini harus diikuti oleh teman-teman pengurus daerah,” ujar Andi Gani.

Diainggung soal sikap terkait UMP tahun 2026, Presiden KSPSI tersebut menekankan agar seluruh Dewan Pengupahan mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah memaksimalkan perjuangan bagi kenaikan UMP dengan kisaran 6,5 persen hingga 8 persen.

“KSPSI mengintruksikan agar seluruh Dewan Pengupahan di tingkat daerah, nasional untuk maksimal memperjuangkan persentase yang tinggi, atau paling tidak sama dengan tahun 2025,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs