DETAIL.ID, Merangin – Meskipun sudah sering diimbau agar tidak lagi melakukan perusakan alam namun nampaknya imbauan dari Polres Merangin tidak dindahkan oleh para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis lubang jarum.
Buktinya ada lima orang yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin yang berada di Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau. Kelima pelaku yang diamankan yakni W (28), S (47), W (27), NR (40), dan D (42), Pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa 4 karung warna putih berisi pasir.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan 5 pelaku PETI itu bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktvitas PETI “lubang jarum” di Desa Benteng langsung bergerak ke Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Benar saja, informasi yang diterima tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengamankan lima pelaku lubang jarum. Selain itu polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga helai karpet warna merah, satu buah selang spiral warna biru dan satu buah dulang.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin dan masih dilakukan pemeriksaan.
“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI dengan istilah lubang jarum dan saat ini masih didalami keterangannya oleh penyidik. Sedangkan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan ilegal yang ada di wilayahnya, oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku ilegal mining,” kata Kapolres pada Jumat, 8 Maret 2024.
Sementara di tempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly pada awak media menambahkan bahwa saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.
“Saat ini kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing,” ujar Rully.
Sementara untuk kelima pelaku lubang jarum yang diamankan, bakal dijerat dengan UU minerba .
“Kelima tersangka diancam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post