Connect with us
Advertisement

PERKARA

Perkara Eddy Gunawan VS Beni Harianto Sama-sama Divonis Bebas, Begini Komentar Pengacara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara panjang kasus penganiayaan antara Eddy Gunawan dengan Beni Harianto akhirnya tiba pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi. Saling gugat antar keduanya berujung vonis bebas, pada sidang putusan Kamis kemarin 28 Maret 2024.

Usai sidang, Eddy Gunawan alias Kimlay dikonfirmasi via seluler hanya merespon singkat. “Bebas murni putusan,” kata Kimlay, Kamis kemarin 28 Maret 2024.

Diminta tanggapan soal terdakwa dalam kasusnya yang teregister dengan nomor perkara 2/Pid.B/2024/PN Jmb yakni Benni Harianto yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Kimlay tidak banyak komentar. “Ya, sama-sama bebas,” ujarnya.

Sementara itu Randhy selaku kuasa hukumnya lebih lanjut bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengadili perkara. Namun dia menyatakan bahwa akan pikir-pikir soal hasil putusan tersebut. Sebab menurut dia semestinya Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi terdakwa Benni.

“Kita juga bersyukur bahwa Pengadikan telah memutus bahwa klien kita (Kimlay) tidak terbukti secara sah baik dakwaan atau tuntutan yang dituduhkan kepada klien kita,” kata Randhy.

Terhadap Beni Harianto, Randhy menilai bahwa seharusnya terbukti jika telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya. Sebab jika dilihat dari barang bukti saja kasus kliennya sebetulnya sudah jelas. Bahwa CCTV yang dijadikan bukti pun diragukan kebenarannya. Belum lagi keterangan saksi-saksi yang lain.

“Karna dari keterangan saksi-saksi dan hasil dari visum, kita bisa membuktikan gituloh. Tapi majelis hakim berpendapat lain karna itu terjadinya sama peristiwanya sehingga tidak dapat membuktikan bahwa terjadi sebuah tindak pidana,” ujar Randy.

Kuasa hukum Kimlay itu pun menilai bahwa semestinya dalam perkara Beni Harianto, harusnya terbukti bahwa Benny lah yang melakukan tindak pidana terhadap kliennya. Dia pun menyampaikan bahwa hakim juga semestinya dapat menemukan hukum baru dalam sebuah peradilan.

“Jadi hakim semestinya bisa menerapkan pidana terhadap terdakwa Beni Harianto. Karna sudah terbuktikan barang bukti CCTV, Harddisk nya itukan bukan hardisk yang sama dengan mereknya DVR yang dihadirkan jadi barang bukti,” katanya.

Sementara itu, Ilham Kurniawan kuasa hukum Beni Harianto menyampaikan pihaknya menerima putusan bebas terhadap kkiennya. Menurutnya hal ini semakin menjadikan perkara ini terang.

“Dari pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim tadi kita sudah memprediksi, karna berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa betul beliau ini jatuh akibat adanya dorongan,” kata Ilham.

Untuk segala bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan Ilham pun menilai bahwa berdasarkan putusan majelis hakim, semua bukti tersebut terbukti tidak relevan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lainnya dalam perkara kliennya.

“Sehingga kami berkeyakinan pertimbangan dari majelis hakim ini sudah tepat, melihat dari fakta persidangan. Sehingga terdakwa Beni ini bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Berkas Perkara 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Seluruh Tersangka Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sungaipenuh – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin, 3 November 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejari Sungaipenuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo menyebutkan, proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun 10 tersangka dalam perkara ini terdiri dari pejabat dinas, ASN, hingga pihak swasta;

  1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA);
  2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  3. F, Direktur PT WTM;
  4. AN, Direktur CV TAP;
  5. SM, Direktur CV GAW;
  6. G, Direktur CV BS;
  7. J, Direktur CV AK;
  8. RDF, guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro;
  9. AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci;
  10. Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memecah proyek pengadaan PJU menjadi 41 paket kecil dengan skema penunjukan langsung (PL) untuk menghindari proses lelang terbuka. Padahal, nilai anggaran seharusnya mengharuskan pelelangan umum.

Selain itu, ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, dalam siaran persnya.

Seluruh tersangka kini menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kawal BBM Ilegal PT NBS dari Musi Banyuasin, 2 Oknum TNI Beserta Sopir Ditangkap Polisi di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua oknum TNI bersama 2 orang sopir truk armada tangki BBM industri PT NBS ditangkap oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran diduga mengangkut BBM ilegal dari daerah Musi Banyuasin.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat ungkap kasus di Polda Jambi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari 2 laporan masyarakat yang diperoleh pihaknya, bahwa akan ada kegiatan pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.

“(Penangkapan) pertama pada 1 November 2025 terlapor atas nama Saprizal dan yang kedua pada hari yang sama dengan terlapor berinisial RA. Penindakan dilakukan di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Hadi pada Selasa, 4 November 2025.

Adapun penangkapan pertama terjadi di Jl Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Sementara yang kedua dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Sekitar pukul 10.30 kami amankan satu truk tangki biru putih kapasitas 16.000 liter di TKP pertama bersama 2 orang salah satunya oknum TNI. Lalu pukul 11.30 kami amankan truk kedua di TKP Jalan Lingkar Selatan bersama 2 orang lainnya, termasuk oknum TNI juga,” ujar Kasubdit Tipidter.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom lantaran terdapat 2 oknum TNI yang diduga kuat membekingi aktivitas pengangkutan minyak bayat tersebut. Sehingga kedua oknum yang sempat diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Denpom untuk diproses secara kedinasan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 2 unit truk tangki PT NBS yang masing-masing berisi sekitar 16.489 liter BBM jenis solar olahan yang tidak disertai dokumen resmi maupun izin pengangkutan.

“Modus operandi para pelaku adalah mengangkut BBM olahan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Kota Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS tanpa izin resmi,” katanya.

Menurut Hadi, saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak perusahaan hingga pemilik kendaraan.

“Untuk pemilik perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Propam Bergerak, Kasus Dugaan Hubungan Terlarang Oknum PJU Polda Jambi Berproses

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita kasus dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi dengan salah seorang Polwan, terus bergulir. Terbaru informasi dihimpun bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sudah bergerak melakukan penyelidikan.

Salah seorang sumber menyebut, bahkan telah memberikan keterangan dan sejumlah bukti pada penyelidik Div Propam Mabes Polri yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan sang oknum tersebut.

“Tadi sudah pemeriksaan, kita berharap kasus ini segera rampung. Apabila terbukti, kita minta yang bersangkutan diproses sesuai kode etik yang berlaku,” kata sumber, Senin 3 November 2025.

Sumber yang enggan disebutkan tersebut pun kembali menekankan bahwa ditengah isu Reformasi Polri, penindakan tegas terhadap oknum-oknun yang merusak citra institusi merupakan hal yang mesti dikedepankan.

Sementara itu juga diperoleh informasi bahwa Div Propam Mabes Polri juga tengah bergerak ke Polda Jambi dalam rangka pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas isu viral yang menyangkut oknum PJU Polda Jambi.

Sebelumnya, lewat akun media resmi media sosial instagram, @Bidpropamjambi juga menyampaikan lewat kolom komentar bahwa kasus Oknum PJU kini berproses.

“Terimakasih atas informasi yang diberikan, terkait berita tentang PJU Polda Jambi tersebut saat ini sedang ditangani oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jambi,” tulis akun @Bidpropamjambi.

Kasus ini menarik perhatian publik, lantaran tampak mirip dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter, Irjen Pol Krisna Murti belum lama ini. Berawal dari isu hubungan terlarang dengan seorang oknum Polwan, kemudian kasusnya bergulir di Propam, lalu sidang etik dan berujung pada mutasi jabatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs