DETAIL.ID, Merangin – Peristiwa memilukan dialami oleh TA (19), gadis manis yang tinggal di Kecamatan Tabir ilir, Merangin, Jambi. Ia mengalami peristiwa pahit diperkosa oleh Hildansyah (21), warga satu desanya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 9 Maret lalu sekitar pukul 19.00 WiB. Korban dihubungi pelaku, untuk diajak bertemu di lapangan cross yang ada di desanya. Korban yang merasa kenal dengan pelaku yang tinggal satu desanya, saat itu mengiyakan permintaan pelaku namun sebelumnya korban sempat mengajak rekannya HA untuk menemaninya. Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri.
Setelah bertemu pelaku di lapangan cross, pelaku langsung merebut kunci motor dan handphone korban. Korban berusaha merebutnya namun pelaku yang membawa pisau mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.
Merasa nyawanya terancam akhirnya korban pun pasrah menerima perlakukan tidak senonoh dari pelaku. Sambil melampiaskan nafsu bejatnya pelaku merekam semua adegan perkosaan tersebut sembari kembali mengancam apabila melapor, video tersebut akan disebar dan korban akan dibunuh. Setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban dan selanjutnya menyuruh korban untuk pulang.
Dengan perasaan hati yang hancur, korban pulang langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya. Tak terima sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, korban bersama temannya melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa. Tak berapa lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Kita sudah terima laporan dari korban dan pada hari Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 00.00 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak desa,” kata Kapolres pada Rabu, 13 Maret 2024.
Selain mengamankan pelaku, menurut Kapolres Merangin, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku dan korban.
“Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post