DAERAH
Ridho Pamungkas Dorong Peternak Plasma Laporkan Persoalan ke KPPU, Rahasia Dijamin
DETAIL.ID, Padang – Bila menemui persoalan kemitraan dengan perusahaan inti, para peternak plasma di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dipersilahkan melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, saat bertemu para peternak plasma di Kota Padang pada Selasa pagi, 26 Maret 2024.
Ia menghimbau kepada para peternak plasma untuk tidak perlu takut melaporkan permasalahan yang dialami dalam menjalin kemitraan usaha peternakan dengan perusahaan inti.
KPPU, kata dia, akan merahasiakan identitas pelapor sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Hal ini disampaikan Ridho dalam rapat koordinasi kemitraan usaha peternakan yang digelar di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.
Turut bersama Ridho Pamungkas saat itu adalah Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Tri Melasari.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan Provinsi Sumatera Barat.
Lalu perwakilan perusahaan inti dari PT Ciomas Adisatwa dan PT Karya Semangat Mandiri, serta perwakilan dinas yang membidangi peternakan di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
“Jika ditemukan permasalahan dalam kemitraan, maka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu oleh satgas kemitraan atau dinas,” kata Ridho Pamungkas.
“Jika dinas tidak bisa melakukan pembinaan, maka dilakukan pengawasan oleh KPPU. Yang dilakukan oleh KPPU adalah mendahulukan perbaikan agar terpenuhi prinsip-prinsip kemitraan usaha yang sehat,” ujar ia menambahkan.
Jika tidak mau diperbaiki, Ridho bilang langkah selanjutnya adalah melanjutkan kasus itu ke penanganan perkara kemitraan.
“Dalam penanganan perkara kemitraan pun, para terlapor tidak langsung dijatuhi sanksi. Namun ada yang namanya peringatan tertulis 1, 2, dan 3,” tutur Ridho.
Tri Melasari juga mengatakan hal senada. Menurutnya, salah satu hasil evaluasi kemitraan tahun 2023 adalah kurang terbukanya informasi dari pelaku usaha terhadap data kemitraan.
Dengan demikian, kata dia, Satuan Tugas (Satgas) kemitraan di daerah sulit mendapatkan data kemitraan dari pelaku usaha peternakan.
Selain itu, ia menambahkan, perjanjian kemitraan harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemitraan, serta mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak.
Perjanjian tertulis ditandatangani pihak yang bermitra dan diketahui oleh unsur pemerintah kabupaten dan kota sebagai pembina.
Kata dia, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan dinas yang membidangi peternakan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota bersama KPPU akan melakukan pengawasan.
“Baik secara langsung yakni dengan peninjauan ke lokasi usaha kemitraan minimal enam bulan sekali, maupun secara tidak langsung yaitu dengan meminta pihak yang bermitra untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kemitraan,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Peternak Closed House (APCHADA) Sumatera Barat, Marlis, menyebut draf perjanjian kemitraan berbentuk klausula baku yang diberikan oleh perusahaan inti.
Pihak plasma tidak memiliki kemampuan untuk meninjau ulang atau mengubah isi draf perjanjian kemitraan, melainkan hanya dapat memilih untuk menerima atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Tri Melasari menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan satgas kemitraan di daerah dan KPPU melakukan review terhadap perjanjian kemitraan baik yang sedang berjalan maupun yang akan dijalankan.
“Perlu dilakukan pembinaan terutama terkait perbaikan PKS (perjanjian kerja sama) agar sesuai dengan Permentan 13 Tahun 2017, yaitu dengan mencantumkan unsur minimal yang harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian kemitraan,” ucap Tri Melasari.
Uncategorized
Merangin adalah Kabupaten Pertama di Jambi yang pada Paripurna Terbuka HUT ke-76 Dihadiri Menteri
DETAIL.ID, Merangin –Merangin dibawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wabup H A Khafid, mengukir sejarah baru. Betapa tidak, Merangin menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang pada Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) dihadiri Menteri.
Pada Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Merangin tersebut, hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang tampil ceria di hadapan masyarakat Merangin.
Kehadiran Menko Pangan RI di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin itu menjadi momentum penting, sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin.
Masyarakat luas mencatat, kehadiran Menko Pangan di Merangin tersebut, menandakan adanya kedekatan dan komunikasi yang baik antara Bupati H M Syukur dengan kalangan pejabat Pemerintah Pusat.
Tidak hanya di Paripurna, bahkan sebelum tiba di Gedung Dewan Bupati H M Syukur mengajak Zulhas blusukan ke kebun di kawasan Mentawak, untuk panen raya jagung bersama masyarakat.
Bupati dalam sambutan Paripurna Terbuka di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Merangin itu, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi luar biasa atas kehadiran Menko Pangan Zulhas tersebut.
“Ini merupakan kehormatan besar bagi masyarakat Kabupaten Merangin. Kehadiran Menko Pangan RI pada rapat paripurna HUT ke-76 ini, menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,” ujar Bupati.
Bahkan masyarakat luas melihat, untuk beberapa tahun terakhir HUT Provinsi Jambi saja sangat jarang dihadiri pejabat Pemerintah Pusat sekelas Menteri. Tapi ini HUT kabupaten bisa dihadiri Menteri.
Rapat paripurna terbuka itu berlangsung meriah, dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi. Tampak hadir Gubernur Jambi H Al Haris bersama Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj Hesnidar Haris, Ketua TP PKK Kabupaten Merangin Hj Lavita Syukur.
Hadir juga Wabup H A Khafid bersama Wakil Ketua TP PKK Merangin Hj Emi Minarsih Khafid, Sekda Zulhifni bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Merangin Ny Kiki Zulhifni, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, hadir para anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Merangin, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan para ketua organisasi kemasyarakatan.
Kehadiran para pejabat lintas daerah dan Pusat tersebut, semakin menegaskan Kabupaten Merangin dalam pembangunan berkolaborasi dan sinergi demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Uncategorized
Zulhas Kabulkan Permintaan Bupati H M Syukur Saat HUT Merangin ke-76
DETAIL.ID, Merangin – Ada yang menarik pada rapat paripurna terbuka dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kabupaten Merangin, yang dihadiri Menteri Koordinataor Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Gedung DPRD Merangin pada Senin, 22 Desember 2025.
Satu permintaan Bupati Merangin H M Syukur pada pidato sambutan acara yang dihadiri Gubernur Jambi H Al Haris, terkait pembangunan sebuah Pasar Raya di Kabupaten Merangin, langsung dikabulkan Menko Pangan.
Ini menandakan ada hubungan emosional kedekatan yang akrab, antara Menko Pangan dengan Bupati Merangin H M Syukur, yang sudah belasan tahun berkiprah di pusat sebagai anggota DPD RI.
Lebih dari itu, Zulhas juga mengabulkan tiga usulan lainnya di luar pidato bupati. Ketiga permintaan yang dikabulkan Menko Pangan tersebut, bantuan cetak sawah, Centra Keramba untuk memenuhi kebutuhan ikan Kabupaten Merangin.
“Alhamdulillah terima kasih Pak Zulhas, minta satu dapat tiga. Usulan satu lagi merubah jalan tiga jalur Kota Bangko menjadi dua jalur juga dikabulkan. Mudah-mudahan ini segera terwujud,” kata Bupati.
Sementara itu Menko Pangan berharap program Merangin Baru segera terwujud dan Merangin harus menjadi kabupaten yang mempunyai daya saing. Zulhas juga memaparkan program-program Presiden Prabowo untuk kemajuan Merangin.
“Mengingat Menteri Perhubungan masih anak buah saya, permintaan perunahan jalan nasional dari tiga jalur menjadi dua jalur, juga saya kabulkan,” ujar Zulhas disambut tepuk tangan meriah dari ribuan undangan yang hadir.
Paripurna HUT ke-76 Merangin tersebut, berlangsung meriah. Tidak hanya dihadiri Menko Pangan, tapi juga Gubernur Jambi H Al Haris bersama Ketua TP PKK Provinsi Jambi, para anggota DPD, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Merangin.
Hadir pula pada Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi didampingi wakil ketua Herman Effendi dan M Fahmi itu, para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, perwakilan Kapolda Jambi, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya.
DAERAH
GERAM Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik JPU Kasus Pasar Tanjung Bungur ke Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi proyek Pasar Tanjung Bungur yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan besaran kerugian negara. Tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tebo dilaporkan, masing-masing Ahmad Riyadi Pratama selaku Kasi Pidsus, Agung Gumelar selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, serta Maulana Meldandy selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.
Perwakilan GERAM Jambi, Rukman menegaskan laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil investigasi dan kajian hukum yang dilakukan pihaknya.
“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam melakukan penuntutan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar, namun jaksa justru menggunakan Pasal 3 UU Tipikor dengan tuntutan hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” kata Rukman.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang didanai Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2023 sebesar Rp 2,7 miliar dan dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tebo. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Putra Bungsu dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,71 miliar.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tujuh terdakwa, terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, konsultan, dan pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,06 miliar dan perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi sejak September 2025.
Rukman menilai, berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019, perkara dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar seharusnya dituntut menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana yang lebih berat.
“Kami menduga ada indikasi penuntutan dengan iktikad buruk dan dugaan pemufakatan melawan hukum. Karena itu kami meminta Kejati Jambi segera memeriksa jaksa-jaksa yang menangani perkara ini dan menegakkan kode etik kejaksaan,” ujarnya.
GERAM berharap Kejaksaan Tinggi Jambi menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Reporter: Juan Ambarita

