DAERAH
Kapolres Muarojambi Ungkap Peristiwa Kematian Dokter Setelah Dikejar-kejar Patroli Polisi dan Warga
DETAIL.ID, Jambi – Insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan seorang dokter bernama Dwi Fathimahyen (29) meninggal dunia usai dikejar-kejar oleh petugas patroli kepolisian dan sejumlah warga pada Jumat malam lalu, 29 Maret 2024 akhirnya mendapat pernyataan resmi dari Kapolres Muarojambi.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Muarojambi AKBP Wahyu Bram, petugas patroli kepolisian sudah berkali-kali mencoba memberhentikan korban saat itu namun korban tetap saja tancap gas.
Sedari awal korban disebut masuk ke Perumahan Pondok Cipta, Mestong, Muarojambi dengan kecepatan tinggi. Di sana mobil korban coba disetop oleh warga komplek. Saat itu korban disebut tak menuruti permintaan warga.
Dan lama setelahnya dia langsung bergegas tancap gas keluar dari komplek itu menuju ke arah Kota Jambi. Warga pun curiga dan melakukan pengejaran. Sejumlah warga yang melakukan pengejaran kemudian bertemu dengan petugas kepolisian di tengah pengejaran dan menyampaikan bahwa korban diduga ada melakukan tindak pidana.
“Setelah itu personel kami otomatis, satu sisi karena mobil di luar batas kecepatan dan ada laporan warga langsung mengejar,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Wahyu Bram pada Selasa, 2 April 2024.
Karena sudah tertinggal jauh, warga pun memilih tidak melanjutkan pengejaran. Kini tersisa petugas patroli yang kejar-kejaran dengan korban, Kapolres menyampaikan peristiwa itu terjadi lebih kurang 40 menit. Dan korban disebut tetap tak mau berhenti, meski sudah diperintahkan dengan menggunakan toa, dia terus lari dari kejaran aparat kepolisian sampai ke daerah Sekernan.
“Kemudian di wilayah Sekernan, ini kondisi kendaraannya padat, ada beberapa kendaraan truk di depan tapi yang bersangkutan tetap berusaha mendahului kendaraan-kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.
Sampai pada saat terakhir, saat korban mencoba mendahului kendaraan di depannya lagi, terdapat truk yang melaju dari arah berlawanan.
“Sehingga bila maju akan menabrak truk, kembali ke barisan tidak memungkinkan. Akhirnya yang bersangkutan banting stir ke kanan menghindari kecelakaan dengan truk, namun justru menghantam rumah warga,” katanya.
Korban pun mengalami luka-luka dan selanjutnya petugas patroli mengevakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan lagi.
Seiring waktu, orang tua korban pada sejumlah media menyampaikan bahwa anaknya meninggal karena difitnah oleh warga sebagai maling, sehingga korban panik dan terus lari. Orang tua korban meminta pertanggungjawaban. Isu juga berkembang pada petugas yang melakukan pengejaran terhadap korban, adakah kesalahan prosedur atau tidak?
Soal ini Wahyu Bram menyampaikan bahwa berkendara dengan kecepatan tinggi selain bisa membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain. Ketika warga mencoba memberhentikan korban pun, tidak diacuhkan
“Ini bisa dinyatakan benar (pernyataan orangtua korban) apabila terjadi kecelakaan tersebut di bagian Selatan Kota Jambi (TKP awal tak lama setelah korban diteriaki warga),” ujar Wahyu.
Namun karena adanya jeda waktu yang cukup jauh antara peristiwa itu, kemudian pengejaran hingga terjadi kecelakaan. Maka menurut Kapolres pernyataan orang tua korban tak bisa dibenarkan.
Soal dugaan adanya kesalahan prosedur oleh anggotanya yang melakukan pengejaran terhadap korban, Kapolres membantah.
“Saya nyatakan tidak ada. Bahkan kami menyesalkan mengapa korban tidak menghentikan kendaraannya pada saat diperintahkan,” ujar Wahyu.
Kemudian berdasarkan pengakuan Kapolres pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terlibat dalam peristiwa ini. Dia pun menyimpulkan bahwa awalnya hanya terdapat kecurigaan saja, sayangnya korban terus lari sekalipun sudah diperintahkan berhenti berkali-kali. Alhasil kecurigaan warga pun semakin menjadi-jadi.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Wujud Solidaritas, Pesantren Kauman Bantu Santri Selaras Air yang Terdampak Bencana Galodo
DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang melalui Kantor Layanan (KL) Lazismu Pontren Kauman menyalurkan bantuan bagi dua orang santri Pesantren Kauman yang berasal dari Nagari Selaras Air, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam yang terdampak musibah banjir bandang atau galodo pada Kamis, 27 November 2025 lalu.
Kedua santri tersebut, Franditia Excel dan Yosza Mariana merupakan warga Selaras Air Timur, Kecamatan Palembayan yang rumahnya terdampak galodo. Kondisi ekonomi keluarga mereka ikut terganggu lantaran orang tua bekerja secara serabutan di kampung. Sementara kedua santri tetap harus melanjutkan pendidikan di Padang Panjang.
Franditia Excel, saat ini duduk di kelas XII Internasional Timur Tengah (ITT) dan merupakan santri penghafal Al Quran, berdasrakan keterangan dari Excel, rumah tidak kena musibah galodo, namun disekitar rumahnya kena galodo, dan mungkin inilah keajaiban yang diberikan oleh Allah kepada satri penghafal Al Qur’an. Saat ini Franditia Excel sudah mempunyai hafalan tahfiz 5 juz, dan bercita-cita melanjutkan pendidikan ke timur tengah.
Sementera Yosza Mariana merupakan santri kelas XII Sains Tech, bercita-cita melanjutkan Pendidikan ke Jerman, Rumahnya ikut terdampak bencana galodo, sementara orang tuanya merupakan petani, Yosza saat ini sudah mempunyai hafalan Tahfiz Al Quran 4 juz, dan keluarganya saati ini masih berada di pengungsian.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Mudir Pondok Pontren Kauman Muhammadiyah, Dr. Derliana, MA, pada Rabu, 3 Desember 2025 di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang. Masing-masing santri mendapat bantuan berupa biaya pendidikan untuk dua bulan ke depan (Desember-Januari) serta uang jajan sebesar Rp. 250.000 per orang.
Dr. Derliana berharap bantuan tersebut bisa meringankan beban orang tua para santri yang tengah diuji dengan musibah ini. Ia juga berpesan agar kedua santri tetap tabah dan sabar dalam menghadapi ujian kehidupan.
“Mereka sedang menghadapi dua ujian sekaligus, ujian sekolah dan ujian musibah. Semoga Allah memberi kekuatan dan ketabahan bagi mereka,” ujarnya.
Momen penyerahan bantuan berlangsung penuh haru. Yosza menerima bantuan tersebut dengan deraian air mata, dan pelukan hangat dari Dr. Derliana makin menambah suasana emosional.
Penyerahan bantuan ini turut didampingi oleh para Wakil Mudir, Sekretaris dan Ketua KL Lazismu Pontren Kauman, Insan Adha Hasibuan. Pihak pesantren menegaskan komitmennya untuk membantu santri yang terdampak bencana serta mengajak seluruh guru dan santri untuk memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai musibah yang terjadi.
Reporter: Diona
DAERAH
Anugerah Merangin Baru Awards 2025 Masuk Tahap Administrasi
Merangin – Anugerah Merangin Baru Awards 2025, yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, mulai memasuki tahap administrasi peserta, Rabu, 3 Desember 2025.
Pada tahap administrasi tersebut menurut Kadis PMD Merangin H Dedy Chandra, untuk Kades Inspiratif masuk, Kades Beringin Sanggul Kecamatan Tiang Pumpung, Kades Sungai Bulian Kecamatan Tabir Timur.
Selain itu, Kades Meranti Kecamatan Renah Pamenang, Kades Danau Kecamatan Nalo Tantan, Kades Salambuku Kecamatan Batang Masumai, Kades Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat.
Tidak hanya itu lanjut, H Dedy Chandra, juga masuk Kades Sidoharjo Tabir Lintas, Kades Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat, Kades Tanjung Benuang Pamenang Selatan, Kades Baru Kibul Tabir Barat dan Kades Langling Kecamatan Bangko.
“Untuk Kategori Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Sinergi masuk, BPD Beringin Sanggul Kecamatan Tiang Pumpung, BPD Sungai Bulian Kecamatan Tabir Timur, BPD Meranti Kecamatan Renah Pamenang,” kata Kadis PMD Merangin.
Tidak hanya itu, juga masuk BPD Danau Kecamatan Nalo Tantan, BPD Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai, BPD Mampun Baru Kecamatan Pemenang Barat dan BPD Tanjung Benuang Kecamatan Pemenang Selatan.
“Sedangkan pada Anugerah Merangin Baru Awards 2025 kali ini menampilkan Panelis, Asisten I Setda Merangin, Rektor Universitas Merangin, Irban Wilayah III Inspektorat Kabupaten Merangin dan Kepala Bidang Pem-SD Dinas PMD Merangin serta TAPM Merangin,” ujar H Dedy Chandra.
DAERAH
Polemik Hilangnya Aset Negara di DPRD Ogan Ilir Terus Bergulir
DETAIL.ID, Indralaya – Dugaan pengambilan sejumlah aset negara berupa AC, televisi, kulkas, dispenser, meja, hingga kursi oleh puluhan oknum anggota DPRD Ogan Ilir mencuat dan menjadi perbincangan hangat di lingkungan Sekretariat Dewan bahkan sempat viral, sampai saat ini masih terus bergulir.
Sangat disayangkan ulah oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang mengambil barang-barang tersebut yang kini masih jadi polemik.
Mengingat tugas utama DPRD kabupaten adalah sebagai legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama bupati), anggaran (menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD bersama bupati), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah).
DPRD juga berfungsi sebagai perwakilan rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat, merencanakan pembangunan daerah, dan berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat.
Selain fungsi dan tugas DPRD begitu banyak didalamnya juga ada Dewan Kehormatan DPRD secara formal disebut Badan Kehormatan (BK) DPRD. Badan ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, dan kode etik anggota DPRD, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI).
Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir, Sopian Ali saat dihubungi terkait ulah oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang mengambil aset negara pada Senin, 1 Desember 2025 via ponsel tidak menjawab, dihubungi via WhatsApp menjawab dengan singkat, “Kalau mau nanya silahkan ke sekretariat dulu,” katanya.
Barang-barang inventaris kantor dinas seperti TV, AC, Kulkas, Kursi, Meja tidak bisa diambil atau dimiliki secara pribadi oleh pegawai karena barang- barang tersebut merupakan barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah(BMD) yang dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan BMN/BMD diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tebtang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Mengambil aset kantor tanpa prosedur resmi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi tuntutan pidana atas penggelapan atau penyalahgunaan aset negara/daerah.
Plt. Sekretaris Dewan DPRD Ogan Ilir, Ahmad Alfarisi saat mencoba dikonfirmasi pada Selasa, 2 Desember 2025 via WhatsApp (tidak bisa masuk) kemungkinan memblokirnya.

