Connect with us
Advertisement

PERKARA

Cabuli Perempuan Disabilitas, Kakek Bau Tanah Terancam 9 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Hanya karena mengaku kesepian semenjak menduda selama 20 tahun lalu, kakek baru tanah berinisial AS (58), warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya pelaku tak berkutik saat digelandang ke Polres Merangin oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, karena sebelumnya pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N (24) yang merupakan seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau gangguan mental.

Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban sedang menonton panjat pinang, di Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko. Tiba-tiba korban di panggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong, korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.

Sesampainya di rumah kosong, korban di suruh melepaskan celana yang dikenakannya. Pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan itu, langsung melancarkan aksinya tersebut. Tetapi sebaik-baik rencana yang telah disiapkan pelaku, akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh warga, yang mana pada saat itu warga mendapati pelaku dan korban dalam kondisi telanjang. Beruntung warga yang memergoki aksi pelaku tidak menghakimi, warga yang geram langsung membawa pelaku ke Polres Merangin.

Kepada Penyidik, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Aksi pertama kalinya dilakukan pelaku sebelum bulan puasa tahun 2024 dan dilakukan di semak-semak dekat rumah kosong. Sedangkan yang kedua kalinya yakni pada saat tersangka diketahui aksinya oleh warga.

“Betul, untuk tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Merangin berikut barang bukti, dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensive yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli,” ujar Kapolres Merangin AKBP, Ruri Roberto pada Selasa, 23 April 2024.

Menurut Kapolres Merangin, tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda, dimana berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental. Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP Tentang Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolres.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs