Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Korban Pengeroyokan Didepan Kantor RRI Dijenguk Gubernur, Keluarga Harap Para Pelaku Dihukum yang Setimpal

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – M Rashad Ramzi alias Aji (25) masih terbaring lemah tak berdaya di RSUD Raden Mattaher usai dikeroyok oleh Arli dan Faras di depan Kantor RRI, Telanaipura, Jambi pada 1 April lalu.

Sampai saat ini, Aji terpaksa menjalani perawatan medis. Lebaran Idul Fitri 1445 H pun harus ia jalani bersama keluarganya di rumah sakit.

Aji yang jadi korban pengeroyokan pun tak luput dari perhatian Gubernur Jambi Al Haris, baru-baru ini Al Haris menjeguk Aji di RSUD Raden Mattaher, Selasa 9 April.

Tampak orang nomor 1 di Provinsi Jambi itu juga sempat berbincang dengan keluarga korban serta tenaga medis yang menangani Aji.

Pihak keluarga pun sangat berterimakasih atas perhatian Gubernur yang menyempatkan waktu untuk melihat langsung kondisi Aji.

“Ya terimakasihlah kepada bapak Gubernur, sudah menyempatkan waktu untuk melihat langsung kondisinya,” kata Laila, ibu Aji.

Sementara itu 2 pelaku yakni Arli dan Faras kini tengah diproses oleh Polresta Jambi. Keluarga Aji pun berharap agar pihak Kepolisian bersungguh-sungguh dalam menangani kasus ini.

“Pokoknya kami berharap semua pelaku mendapat hukum yang setimpal,” ujarnya.

Sebelumnya informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyatakan bahwa terdapat setidaknya terdapat sekitar 20 orang di TKP saat kejadian.

Aji datang bersama 1 temannya Jodi, sementara Arli bersama Faras serta sejumlah teman-temannya dari geng mobil bernama Gangup Jambi langsung mengepung korban.

Perkelahian antara korban dan pelaku pun langsung dimulai. Di awal rekan-rekan pelaku tidak ada ikut campur.

Namun ketika tampak pelaku terpojok, 2 orang teman pelaku mulai ambil bagian. Satu di antaranya yakni Faras disebut-sebut menjadi orang yang menginjak-ghinjak kepala korban hingga pendarahan.

Melihat korban sudah terkapar tak berdaya, para pelaku bersama komplotan mobil itu pun bergegas lari dari TKP. Dan korban terpaksa dilarikan oleh temannya ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapat pertolongan medis.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs