DETAIL.ID, Merangin – Idul Fitri tahun 1445 Hijriah menjadi kabar gembira bagi ratusan narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIB Bangko. Pasalnya, ratusan napi tersebut menerima remisi khusus lebaran dengan variasi remisi yang berbeda.
Remisi yang diterima para napi terdiri dari 15 hari sebanyak 59 orang, 1 bulan sebanyak 139 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 20 orang dan 2 bulan sebanyak 7 orang.
“Total penerima remisi ada sebanyak 220 orang. Sedangkan 5 orang sudah bebas bersyarat sebelum Idul Fitri,” kata Mudo Mulyanto, Kalapas Kelas IIB Bangko pada Rabu, 10 April 2024.
Sementara itu, ada napi yang tidak dapat diusulkan mendapat remisi, karena melakukan pelanggaran dan juga pencabutan hak bebas bersyarat.
“Yang tidak dapat usulan sebanyak 54 orang, mereka disebabkan masuk dalam registrasi F atau melakukan pelanggaran, dan ada 7 orang yang kita cabut pembebasan bersyarat. Sementara itu, ada 9 orang napi yang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi dan 10 orang napi yang sedang menjalankan subsider,” ujarnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Bangko dihuni sebanyak 374 orang, yang terdiri dari 279 orang narapidana dan terdapat 68 yang menghuni sejumlah blok-blok kamar.
“Ada 374 penghuni Lapas Kelas IIB Bangko, mereka menghuni sejumlah kamar dengan pengawasan ketat. Namun dengan pola pembinaan yang kita lakukan, sebagian dari para napi yang lolos penilaian ada yang kita masukan dalam bengkel lapas, dan juga diberikan keterampilan seperti bengkel las, dan juga kerajinan tangan dari bambu serta menjahit. Tujuannya agar mereka selepas menjalani hukuman bisa kembali ke tengah masyarakat menjadi orang yang berguna dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” ucap Mudo singkat.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post