Connect with us
Advertisement

PERKARA

Penemuan Mayat dalam Koper, Terungkap dari CCTV Pelaku Pembunuhan Sempat Ajak Korban ke Hotel

Published

on

Jawa Barat – Teka-teki penemuan mayat dalam koper mulai menemui titik terang. Pelaku pembunuhan wanita berinisial RM itu telah ditangkap.

Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk pelaku di Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi lantas membeberkan identitas pelaku pembunuhan, yakni berinisial AARN.

“Inisial pelaku AARN,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Rabu 1 Mei 2024.

Sebelum menghabisi korban, pelaku diketahui sempat mengajak Rini ke hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut diketahui dari rekaman CCTV hotel yang menampilkan pelaku dan korban masuk ke sebuah kamar hotel sekira pukul 09.51 WIB. Saat itu, pelaku menggunakan pakaian serba hitam dan tengah memegang ponsel di tangan kiri. Sementara itu, korban tampak mengenakan pakaian berwarna oren dengan jilbab abu-abu dan menggendong tas.

Kemudian, sekira pukul 18.39 WIB, pelaku terlihat keluar dari kamar dengan membawa koper hitam di tangan kanan dan kantong hitam di tangan kiri.

“Terduga pelaku terekam di CCTV sebuah hotel di Bandung, membawa koper hitam,” ujar Kombes Ade.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, pelaku mengenal sosok korban yang merupakan warga Bandung itu karena mempunyai hubungan kerja. Kendati demikian, polisi akan terus mendalami hal tersebut.

“Tidak ada, tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan lain-lainnya, tapi ada hubungan kerja. Makanya nanti kita dalami lagi,” tuturnya..

Hingga kini, kata Twedi, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh saksi guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, koper hitam berisikan jasad Rini ditemukan pada Kamis sekira pukul 08.00 WIB.

“Hari Kamis, 25 April 2024, jam 8 pagi itu ditemukan ada satu buah koper warna hitam merek presiden yang berisi mayat seorang wanita, kemudian Polres Bekasi mendatangi TKP serta Kasatreskrim,” kata Kombes Ade, Kamis.

“Ada enam saksi yang diinterogasi oleh Polres Metro Bekasi, berawal dari saksi A tiba di TKP, kemudian lagi membersihkan sampah liar di TKP.”

Advertisement

PERKARA

Sebanyak 3.000 Hektare Lebih Lahan Masyarakat Dijadikan HGU oleh PT Adimulio Palmo Lestari (APL) Tanpa Hak, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Adimulio Palmo Lestari dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi, imbas pencaplokan lahan-lahan masyarakat Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pada Rabu, 23 September 2026.

‎Ceritanya berawal dari November 2010 ketika masyatakat Desa Peninjauan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan menjalin kerja sama dengan PT APL, perusahaan sawit yang awalnya tak punya HGU.

‎Tahun berjalan 2011 – 2013, sebanyak 37 HGU atas nama PT Adimulyo Palmo Lestari terbit di atas lahan masyarakat KUD Lubuk Intan. Total luasan mencapai 3.270,7 hektare. Padahal warga masyarakat di sana tak pernah melakukan penjualan atau peralihan hak.

‎”Intinya klien kita tidak pernah melakukan peralihan hak kepada PT Adimulyo Palmo Lestari. Tiba-tiba terbit HGU. Nah, ini kita duga ada pemalsuan,” ujar Dr Vernandus Hamonangan, kuasa hukum KUD Lubuk Intan, usai bikin laporan di Polda Jambi pada Rabu, 23 September 2026.

‎Masyarakat yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan pun kini dibikin pusing dengan masalah ini. Sebab lahan dengan status HGU tentu bakal kembali pada negara usai masa berlaku HGU berakhir. Berdasarkan penelusuran, HGU PT APL bakal berakhir pada 2041 mendatang.

‎Masalahnya tak hanya itu, selama ini KUD yang bermitra dengan PT APL tersebut hanya mendapat bagi hasil dengan jumlah yang minim. Setelah dikurangi berbagai biaya versi perusahaan, yang sama srkali tidak pernah memperoleh persetujuan dari masyarakat.

‎Usut punya usut, PT APL merupakan kepunyaan tauke asal Medan, Sumatera Utara yakni bos Hotel Adimulia.

‎”Kami berharap laporan kami atas PT Adimulyo Palmo Lestari dan Kantah BPN Batanghari dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

REKI dan Samhutani Disidik Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Hektare

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polda Jambi masih menyidik dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan. Dua korporasi yang tengah diproses penyidik yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.

‎Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di masing-masing perusahaan.

‎”Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami,” kata Hadi pada Senin, 21 September 2026.

‎Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan. Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan dalam perkara PT REKI sedangkan lima orang diperiksa terkait perkara PT Samhutani.

‎”Untuk PT REKI sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya,” ujarnya.

‎Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi terkait. Polda Jambi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.

‎”Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Hadi.

‎Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

‎”Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran,” ucapnya.

‎Dari 16 perkara tersebut, 14 kasus terjadi di lahan milik masyarakat, sementara dua kasus lainnya berada di area korporasi, yakni PT Reki dan PT Samhutani.

‎Total luas lahan yang terbakar dalam 16 perkara tersebut diperkirakan mencapai 75,25 hektare.

‎”Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektare dari keseluruhan,” ujar Hadi.

‎Adapun kebakaran di area PT REKI di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 5 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar di area PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencapai sekitar 50 hektare.

‎Hadi menegaskan, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara itu, untuk 2 perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

‎”Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sebanyak 413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria 45 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dungaan peredadan narkotika kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Kali ini seorang pria berinisial M (45) diamankan bersama 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.

‎M ditangkap Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu sore 16 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jl Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

‎Kapolresta Jambi, Kombes Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.

‎”Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Kombes Ananto, Jumat, 18 September 2026.

‎Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

‎Dari jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

‎Rinciannya, 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi adanya dugaan etomidate yang disimpan di lokasi berbeda.

‎Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

‎Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam. Di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.

‎”Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate,” ujar Kasat Narkoba AKP Tito.

‎Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan 2 timbangan digital, 1 buah toperware warna putih, 1 tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, 5 pack plastik klip bening kosong, 1 buah lakban warna cokelat, 1 unit handphone Android, serta 1 buah brankas warna hitam.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs