DETAIL.ID, Merangin – Sebuas-buasnya harimau, Tltidak akan makan anaknya sendiri. Tapi pepatah ini ternyata tidak berlaku bagi H (46), seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun lamanya.
Aksi bejat pelaku terungkap pada saat korban MPS (13) yang sudah tidak tahan lagi dijadikan pemuas nafsu pelaku yang juga merupakan ayah kandungnya, Dan setiap kali pelaku meminta korban melayani nafsunya selalu disertai dengan ancaman, ehingga korban menjadi sangat ketakutan.
Nasib pilu yang dialami korban kemudian diceritakan kepada pamannya sendiri HL. Lepada pamannya, korban mengaku sudah selama empat tahun dijadikan alat pemuas nafsu ayahnya sendiri.
Paman korban yang mendengar cerita korba., langsung melaporkan ke Pemerintah Desa Mekar Limau Manis. Bersama warga dan aparat desa, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor desa.
Tetangga korban yang mengetahui peristiwa tragis itu, datang beramai-ramai untuk menghakimi pelaku. Namun upaya main hakim sendiri bisa dicegah oleh Bhabinkamtibmas desa, dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada Senin, 15 April 2024) sekitar pukul 07.00 WIB, pada saat korban diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur.
“Benar kita telah mengamankan H (46), pelaku pencabulan anak kandungnya yang merupakan warga RT 003 Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto pada Senin, 29 April 2024.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka mengaku selama ini hanya tinggal berdua dengan korban di rumahnya karena istri korban sudah lama meningal dunia.
“Pelaku juga beralasan bahwa semenjak istrinya meninggal dunia, pelaku dan korban tinggal berdua di rumahnya, dan pelaku sering melakukan perbuatan kejinya kepada anaknya sendiri,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post