DETAIL.ID, Tebo – Polres Tebo menanggapi serius terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan oknum PPK Sumay dan PPK Tengah Ilir terkait penggelembungan suara salah satu oknum Caleg DPR RI pada Pleno KPU tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu.Yoga Susanto, SH saat diwawancarai media ini di Sekretariat Bawaslu Tebo pada Senin,1 April 2024.
“Nanti setelah berkas dilimpahkan ke Polres, selanjutnya kita akan mengeluarkan laporan polisi terhitung 14 hari kerja dan akan lakukan proses,” kata Kasat.
Kemudian, kata Kasat, setelah berkasnya telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, selanjutnya akan langsung dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tebo.
“Di proses penyidikan nanti kita akan lakukan upaya paksa untuk menghadirkan terduga oknum PPK tersebut namun apabila yang bersangkutan juga tidak kooperatif, bukan berarti proses hukum lanjutan baik di Kejaksaan sampai ke pengadilan akan berhenti,” ujar Kasat.
Terakhir dikatakan Kasat, dalam waktu dekat bersama dengan rekan-rekan Sentra Gakkumdu termasuk Kejaksaan Negeri Tebo akan melakukan eksekusi upaya penjemputan paksa kepada terduga pelaku oknum PPK Sumay dan PPK Tengah Ilir tersebut.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post