ADVERTORIAL
Abdllah Sani Hadiri Haflah Akhirussanah Khotmil Qur’an Bil Ghoib dan Alfiyah Ibnu Malik di Ponpes Irsyadul ‘Ibad
Batanghari – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani mengatakan, santriwan dan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Irsyadul ‘Ibad dapat menjadi cikal bakal generasi penerus bangsa yang terbaik dan memberikan contoh kepada masyarakat dan generasi yang lainnya, agar ilmu agama yang telah didapatkan diterapkan, sehingga membentuk karakter sumber daya manusia yang berakhlakul karimah, sebagaimana salah satu cita-cita pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal tersebut dituturkan oleh Wagub saat menghadiri Haflah Akhirussanah Khotmil Qur’an Bil Ghoib dan Alfiyah Ibnu Malik, bertempat di Ponpes Irsyadul ‘Ibad yang terletak di Jalan Jambi – Muara Bulian, Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut Wagub Abdullah Sani juga menyampaikan ucapan permohonan maaf dari Gubernur Jambi, dimana disaat waktu bersamaan tidak bisa hadir untuk mengikuti acara yang diselenggarakan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Gubernur Jambi Al Haris dimana disaat waktu bersamaan tidak bisa hadir dikarenakan beliau juga melaksanakan tugas diluar daerah. Mari bersama kita do’akan beliau agar tetap sehat, diberikan keberkahan istiqomah dan dipermudahkan dalam memimpin Provinsi Jambi ini,” ucap Wagub Abdullah Sani.
Wagub Abdullah Sani menjelaskan, tidak ada majelis yang paling mulia selain dari masjid, majelis taklim dan juga ditempat-tempat menimba ilmu yang bermanfaat khususnya di Ponpes.
“Berkah kemuliaan akan berimbas kepada kita semua, baik itu Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung dan Kabupaten Batang Hari, juga Provinsi Jambi akan mendapatkan semua keberkahannya,” katanya.
“Perkembangan Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad ini semenjak berdiri 20 tahun yang lalu, sudah banyak mengeluarkan santriwan dan santriwati yang tersebar diseluruh Provinsi Jambi, artinya sudah ikut meningkatkan kecerdasan bangsa tingkatkan SDM di Provinsi Jambi. Untuk itu atas nama Pemerintah Provinsi Jambi saya ucapkan terima kasih atas dedikasi Pondok Pesantren ini telah membantu pemerintah,” katanya.
Wagub Abdullah Sani juga menyampaikan ucapkan selamat dan apresiasi kepada seluruh santriwan dan santriwati serta kepada orang tua wali dan pihak Ponpes.
“Barakallah, saya ucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh santriwan dan santriwati dan orang tua wali murid serta pihak Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad atas penutupan kegiatan pengajaran ditahun ajaran ini. Semoga semua proses pembelajaran yang telah dilaksanakan, selain sebagai evaluasi bagi pihak Pondok Pesantren dalam penyelenggaraan pembelajaran, juga diharapkan dapat semakin mempertajam dan memperdalam pemahaman para santri, yang kelak ketika terjun kemasyarakat dapat berlaku sebagai da’i atau imam yang bisa menjadi tempat bertanya masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan yang ada dimasyarakat,” ujarnya.
“Saya berharap agar ilmu agama yang telah didapatkan diterapkan, sehingga membentuk karakter sumber daya manusia yang berakhlakul karimah, sebagaimana salah satu cita-cita pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang agamis,” ujar Wagub Abdullah Sani.
Dikatakan Wagub Abdullah Sani, penguasaan ilmu-ilmu agama yang lebih luas dan mendalam dapat menjadi sumber persuasif berarti selain melaksanakan kewajiban dalam bidang pekerjaannya nanti. “Santri diharapkan senantiasa menerapkan nilai-nilai agama dalam profesi yang digelutinya, dalam rangka menjalankan tugas fungsi secara amanah penuh tanggung jawab, sekaligus membawa perubahan dalam cara bersikap dan berpikir lingkungannya menjadi jauh lebih baik,” kata Wagub Abdullah Sani.
Selain itu, Wagub Abdullah Sani juga berharap Ponpes dapat menyesuaikan diri dan merespon dinamika perubahan kehidupan agar tetap eksis menjadi salah satu mitra strategis pemerintah untuk membentuk karakter generasi muda yang unggul dan berkualitas.
“Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pengajar dan pengelola Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad atas dedikasi dan pengabdiannya mendidik generasi muda, sumber daya manusia Provinsi Jambi, menjadi insan yang berkarakter, berilmu pengetahuan sekaligus berakhlakul karimah. Saya berharap Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad dapat terus eksis, menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan zaman, tetap memegang teguh tradisi positif,” tuturnya.
“Dinamika dan perubahan sosial yang sangat cepat tentu memerlukan respon yang tepat, untuk membentuk manusia yang memiliki kesadaran yang tinggi akan nilai-nilai agama, Pondok Pesantren hendaknya melengkapi santri dengan kemampuan untuk merespon berbagai tantangan dan tuntutan hidup sesuai dengan masanya. Pondok Pesantren sesungguhnya dapat menjadi prototipe model Pendidikan ideal karena berupaya menyeimbangkan ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik, sebagai upaya untuk menciptakan SDM yang berpengetahuan sekaligus berperikemanusiaan,” ujarnya.
ADVERTORIAL
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
DETAIL.ID, Bandar Lampung – Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat memberikan pembinaan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Lampung, Minggu, 28 Juni 2026. Pelayanan pertanahan menurutnya perlu didukung oleh profesionalisme jajaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pelayanan ATR/BPN 80% adalah pelayanan yang bersifat publik sehingga ukuran keberhasilan kita di daerah, baik di Kanwil maupun Kantah adalah jika masyarakat yang datang meminta pelayanan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya,” ujar Wamen Ossy di Kantah Kota Bandar Lampung.
Wamen Ossy menilai, salah satu wujud pelayanan yang baik adalah ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait layanan atau program yang dibutuhkan.
“Betapa pentingnya fungsi dari loket yang ada di depan sebagai sumber informasi, tempat berkeluh kesah masyarakat, dan mudah-mudahan bisa menjadi sumber dari solusi yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy meninjau pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Bandar Lampung. Dengan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala dan Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, Wamen Ossy melihat aktivitas loket dan proses pencetakan Sertipikat Elektronik warga Lampung yang baru saja selesai melakukan layanan roya. Wamen Ossy juga berkesempatan menyerahkan 2 (dua) sertipikat BMN milik Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Usai peninjauan, Wamen Ossy kembali mengingatkan bahwa kualitas pelayanan harus ditopang oleh profesionalisme yang diperkuat dengan integritas.
“Profesional itu artinya secara kompetensi kita betul-betul curahkan waktu, tenaga, pikiran kita, misal tidak ada lagi pemetaan, pengukuran yang salah, kalau profesional ya harus benar. Lalu juga cepat tapi teliti dan akurat,” ucapnya.
Pembinaan dan peninjauan yang dilakukan Wamen Ossy ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kunjungan kerja kali ini, Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. (*)
ADVERTORIAL
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)



