PERISTIWA
BPJS Ketenagakerjaan Bersama LPKNI Sosialisasi BPU di Tempat Hiburan Malam, Lihat Sejumlah Manfaatnya
DETAIL.ID, Jambi – Ada yang menarik dalam program sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Program sosialisasi BPJS kali ini menyasar para pekerja pada salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi yakni VSOP Pub Bar & KTV. Ketua LPKNI Kurniadi Hidayat bahkan bilang sosialisasi BPJS ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan di diskotik.
“Yang bekerja di tempat hiburan malam bukan hanya karyawan tetap saja, di sana ada yang kerja sebagai Freelance seperti pemandu lagu atau LC yang mana pekerjaan tersebut juga dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kurniadi Hidayat pada Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut Ketua LPKNI tersebut, pekerjaan di tempat hiburan malam merupakan pekerjaan berat yang tak luput dari risiko tinggi. Pihaknya pun bermaksud agar peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan jaminan, jika terjadi insiden kerja atau hal-hal yang tak diinginkan.
Lebih jauh, Kurniadi Hidayat mengungkap status Bukan Penerima Upah/Gaji (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.
Dia pun mengajak para pekerja lepas atau freelance tersebut untuk memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan BPU. Dengan iuran rutin Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan sejumlah manfaat macam;
- Sebagai pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian.
- Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa dikenakan biaya. Serta jika mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh akan mendapatkan santunan.
- Bila meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp 42.000.000.
- Bila meninggal dunia karena pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000 serta mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000 dengan rincian sebagai berikut;
A. TK sampai SD sebesar Rp 1.500.00 tahun
B. SMP sebesar Rp 2.000.00/tahun
C. SMA sebesar Rp 3.000.000/tahun
D. S1 sebesar Rp 12.000.000/tahun
Bagi masyarakat Jambi untuk pendaftaran BPJS BPU, LPKNI juga dapat membantu proses pengurusannya.
“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK) dan dapat melakukan pembayaran di bank, mobile banking, akun dana, alfamart atau indomaret,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
SPBU 24.372.23 Milik PT Rimutha Jaya di Tebo Bermasalah, Pertamina Ambil Sikap
DETAIL.ID, Tebo – Pemandangan buruk tampak di SPBU 24.372.23, Desa Semabu, Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Bayangkan saja sejumlah mobil yang disinyalir sebagai kendaraan pelansir BBM Subsidi tampak berjejer di kawasan SPBU yang dikelola oleh PT Rimutha Jaya tersebut pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Masalahnya tak berhenti di situ. Di tengah arus listrik yang padam, petugas SPBU malah bersikap layaknya tak peduli terhadap sejumlah konsumen. Antrean kendaraan dibiarkan begitu saja dalam stasiun tanpa ada pemberitahuan dari pihak SPBU.
Ketika dikonfirmasi, pihak petugas SPBU baru berdalih lantaran arus listrik padam maka perlu menyalakan genset lebih dulu.
“Manasin genset dulu, Pak,” ujar salah seorang pria, petugas SPBU tersebut.
Salah seorang warga, yang sedang mengantre BBM pun merasa kecewa dengan pelayanan pihak SPBU 24.372.23. Petugas SPBU tampak bersikap seolah mengabaikan konsumen.
“Ya kenapa enggak dari tadi gitu dikasih tahu, biar kita cari SPBU lain kan. Waktu orang-orang ini terbuang. Nunggu, sudah tu dak do kejelasan itu berapa lama ngisi gensetnyo tuh,” katanya, seraya meninggalkan SPBU 24.372.23.
Selain pelayanan buruk, SPBU 24.372.23 diduga memfasilitasi para pelansir. Hal itu tampak jelas dari BBM solar yang tampak kosong dalam beberapa hari sebelumnya.
Sementara bos PT Rimutha Jaya selaku pengelola SPBU 24.372.23, Yopi Muthalib dikonfirmasi lewat WhatsApp, belum ada merespons hingga berita ini terbit.
Respons Pihak Pertamina
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel lewat Rusminto selaku Manager Communication Relationship merespons dengan klaim bahwa Pertamina telah menindaklanjuti keluhan masyarakat atas pelayanan di SPBU 24.372.23 Tebo.
Lewat keterangan tertulis, Humas Pertamina Jambi tersebut bilang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga layanan SPBU tetap optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya dari hasil pengecekan di lapangan, Pertamina memastikan bahwa gangguan layanan di SPBU 24.372.23 terjadi akibat pemadaman listrik sejak pagi hari sehingga operasional sementara menggunakan genset. Pada saat pergantian shift, genset dihentikan sementara untuk proses pendinginan setelah beroperasi dalam durasi yang cukup panjang, sementara pasokan listrik PLN belum kembali aktif.
Situasi ini menyebabkan pelayanan terhenti untuk sementara waktu dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian konsumen yang hadir pada saat bersamaan. Pertamina mengapresiasi pemahaman masyarakat dan memastikan bahwa operasional SPBU telah kembali berjalan normal setelah pasokan listrik pulih dan seluruh peralatan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pertamina berkomitmen menjaga layanan di seluruh SPBU tetap berjalan optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga terus mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar memberikan pelayanan yang transparan dan responsif kepada masyarakat,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran, Pertamina memperkuat sistem pengawasan melalui penerapan QR Code Subsidi Tepat, pemantauan transaksi secara digital, serta optimalisasi CCTV di SPBU sebagai alat kontrol operasional. Pertamina juga menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum setempat agar pengawasan berjalan lebih efektif dan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Pertamina menegaskan apabila terdapat penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, maka Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi, baik kepada konsumen maupun oknum petugas hingga lembaga penyalur SPBU.
“Bagi konsumen yang ketahuan menyalahgunakan QR Code yang sudah terdaftar, maka akan dilakukan pemblokiran di sistem Pertamina sehingga tidak dapat lagi digunakan. Sementara untuk lembaga penyalur SPBU yang terbukti melanggar prosedur akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” katanya.
Terakhir Humas Pertamina tersebut menyampaikan, apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan dan pelanggaran di lapangan dapat disampaikan melalui saluran resmi Pertamina, yaitu Pertamina Contact Center 135 atau melaporkannya secara langsung kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Cinta Polisi! GMPC Polri Demo Kasus Oknum PJU Polda Jambi di Kompolnas RI
DETAIL.ID, Jambi – Skandal dugaan hubungan terlarang oknum PJU Polda Jambi dengan oknum Polwan yang dibongkar oleh sang anak, kembali disuarakan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC). Kali ini GMPC Polri menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Kepolisian (Kompolnas) RI pada Senin, 1 Desember 2025.
Koorlap aksi, Syachril dalam orasinya menyorot kinerja Divisi Propam Mabes Polri, dimana sejak kasus dugaan pelanggaran etik ini dikawal oleh pihaknya kemudian dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri. Namun seolah tak ada progres berarti.
“Hari ini kita minta Kompolnas RI, untuk turut mengawal kasus oknum PJU Polda Jambi ini, ” ujar Syachril, Senin, 1 Desember 2025.
Syahcril menyandingkan kasus dugaan pelanggaran etik oknum PJU Polda Jambi tersebut dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter Mabes Polri, Irjen Pol Krisna Murti. Dimana Kompolnas, lewat salah satu Komisionernya sempat memberikan perhatian atas penanganan kasus itu, hingga akhirnya yang bersangkutan dimutasi dari jabatan lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia pun lanjut menekankan, kepada Ketua Kompolnas agar memberikan rekomendasi atau atensi kepada Kapolri agar Divisi Propam Polri bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Oknum PJU Polda Jambi.
Beberapa saat melakukan orasi di depan gedung Kompolnas, perwakilan massa aksi diterima oleh Kompol Nasrul selaku
Kasubag Klarifikasi dan Pengaduan Masyarakat Kompolnas. Nasrul meyakinkan bahwa aspirasi diterima dan bakal diteruskan pada pimpinan.
“Terkait hal ini kami menerima aspirasinya, kemudian nanti akan kami sampaikan pada pimpinan. Baru kita akan klarifikasi kesana,” ujar Nasrul.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.
“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.
Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.
“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.
“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.
Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.
Reporter: Juan Ambarita

