DETAIL.ID, Muarojambi – Dua objek lahan sengketa atas perkara nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Snt jo No 124/PDT/2022/PT JMB jo No 10/Pdt.G/2022/PN Snt di daerah Sungai Gelam, Muarojambi akhirnya dieksekusi oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sengeti pada Rabu pagi, 22 Mei 2024.
Perkara lahan yang digugat oleh Anisa itu dimenangkan secara hukum atas tergugat Sayid dan proses eksekusi pun dilakukan terhadap lahan yang di atasnya 2 SHM tersebut.
Monang Sitanggang selaku kuasa hukum Anisa pun mengucap terima kasih kepada pihak-pihak berwenang atas dilangsungkannya proses eksekusi lahan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang berwenang. Sehingga klien kami telah memperoleh haknya berdasarkan hukum,” kata Monang Sitanggang.
Dilihat dari laman web perkara Pengadilan Negeri Sengeti, amar putusan yang dieksekusi berdasarkan putusan majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara, dalam pokok perkara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menguasai tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 49.855 M2 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2983 dengan surat Ukur Nomor: 2000/Sungai Gelam/2010 Tanggal 8 November 2010;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 49.525 M2 (empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 dengan surat Ukur Nomor: 2001/Sungai Gelam/2010 Tanggal 20 Oktober 2010;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik berupa bangunan maupun tanda-tanda lain yang telah dipancangkan di atas tanah;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Reporter: Juan Ambarita