Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

H Mukti Diberi Gelar Adat Datuk Setio Dirajo Oleh Masyarakat Kecamatan Tabir Ulu

Published

on

ist

Merangin – Penjabat (Pj) Bupati Merangin, H. Mukti, diberi gelar adat oleh masyarakat Kecamatan Tabir Ulu, yaitu Datuk Setio Dirajo. Prosesi pemberian gelar adat itu dilakukan pada acara Hari Ulang Tahun Kecamatan Tabir Ulu ke-24 pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pemberian gelar adat yang dihadiri Wakil Gubernur Jambi, H. Abdullah Sani di halaman kantor Camat Tabir Ulu itu, dilakukan Ketua Lembaga Adat Desa Muara Jernih, Azhar dan jajarannya.

Sebelumnya, masyarakat Tabir Ulu menyambut kedatangan Wakil Gubernur Jambi dan Pj Bupati Merangin bersama rombongan dengan atraksi Pencak Silat dan Tarian Sekapur Sirih.

“Secara pribadi dan Pemerintah, saya berterimakasih kepada masyarakat Tabir Ulu, para tokoh-tokoh, alim ulama dan cerdik pandai, yang telah memberikan gelar adat kepada saya,” ujar Pj Bupati.

Diakui H. Mukti, pemberian gelar adat tersebut merupakan kali pertama bagi dirinya. “Alhamdulillah yang memberikan gelar adat masyarakat Tabir Ulu pada hari yang sangat berbahagia ini,” tutur H. Mukti.

Dikatakan Pj Bupati, ada dua perasaan dalam dirinya saat menerima gelar adat tersebut, pertama beliau merasa bangga, kedua merasa beban. Sebab menurut H. Mukti, karena sudah memegang gelar adat ini harus betul-betul dipahami soal adat itu.

“Kalau kita sudah diberi gelar adat, kita harus tinggi adat, oleh karena itu merupakan kehormatan besar bagi saya ke masyarakat Tabir Ulu. Insya Allah ini akan selalu saya kenang. Terimakasih masyarakat Tabir Ulu,” ucap H. Mukti.

Gelar adat ini lanjut Pj Bupati, akan melekat selamanya. Gelar yang diberikan merupakan kehormatan masyarakat kepada pemimpin, tidak hanya kepada H. Mukti, tapi juga kepada pemimpin-pemimpin yang akan datang. Pemimpin sebagai pembina Lembaga Adat.

Terkait HUT Tabir Ulu, Pj Bupati menilai Kecamatan Tabir Ulu pada usia ke-24 telah mengalami banyak kemajuan. Hal ini merupakan suatu kebanggaan, tentunya kemajuan, kebersamaan itu, tidak terlepas dari kekompakan masyarakat Tabir Ulu.

“Kita semua mengharapkan Tabir Ulu menjadi kecamatan yang maju, masyarakatnya kompak selalu, aman, tentram dan ekonominya meningkat,” kata H. Mukti diamini masyarakat yang hadir.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani pada kesempatan tersebut, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melupakan penggagas, pejuang dan pendiri Kecamatan Tabir Ulu.

“Bagi beliau yang masih ada, mari sama-sama kita doa-kan tetap sehat walafiat, tetap lancar dalam urusan dunia dan akhirat, bisa membimbing kita memberi masukan-masukan kita dalam membangun kecamatan yang kita cintai ini,” ujar H. Abdullah Sani.

Jika para penggagas, pejuang dan pendiri Tabir Ulu ini sudah tiada lanjut Wagub, mudah-mudahan beliau-beliau diampuni Allah SWT dan di tempatkan di tempat yang sebaik-baiknya disisi Allah SWT.

Wagub mengajak masyarakat berdoa untuk berubah keadaan Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin dan Provinsi Jambi ke keadaan yang lebih baik lagi. Mudah-mudahan dengan doa-doa dan usaha bersama, Tabir Ulu akan semakin berharga. (EPR/*)

Advertisement

ADVERTORIAL

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bandar Lampung – Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat memberikan pembinaan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Lampung, Minggu, 28 Juni 2026. Pelayanan pertanahan menurutnya perlu didukung oleh profesionalisme jajaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Pelayanan ATR/BPN 80% adalah pelayanan yang bersifat publik sehingga ukuran keberhasilan kita di daerah, baik di Kanwil maupun Kantah adalah jika masyarakat yang datang meminta pelayanan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya,” ujar Wamen Ossy di Kantah Kota Bandar Lampung.

Wamen Ossy menilai, salah satu wujud pelayanan yang baik adalah ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait layanan atau program yang dibutuhkan.

“Betapa pentingnya fungsi dari loket yang ada di depan sebagai sumber informasi, tempat berkeluh kesah masyarakat, dan mudah-mudahan bisa menjadi sumber dari solusi yang diharapkan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy meninjau pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Bandar Lampung. Dengan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala dan Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, Wamen Ossy melihat aktivitas loket dan proses pencetakan Sertipikat Elektronik warga Lampung yang baru saja selesai melakukan layanan roya. Wamen Ossy juga berkesempatan menyerahkan 2 (dua) sertipikat BMN milik Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Usai peninjauan, Wamen Ossy kembali mengingatkan bahwa kualitas pelayanan harus ditopang oleh profesionalisme yang diperkuat dengan integritas.

“Profesional itu artinya secara kompetensi kita betul-betul curahkan waktu, tenaga, pikiran kita, misal tidak ada lagi pemetaan, pengukuran yang salah, kalau profesional ya harus benar. Lalu juga cepat tapi teliti dan akurat,” ucapnya.

Pembinaan dan peninjauan yang dilakukan Wamen Ossy ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kunjungan kerja kali ini, Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs