Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

H Mukti Diberi Gelar Adat Datuk Setio Dirajo Oleh Masyarakat Kecamatan Tabir Ulu

Published

on

ist

Merangin – Penjabat (Pj) Bupati Merangin, H. Mukti, diberi gelar adat oleh masyarakat Kecamatan Tabir Ulu, yaitu Datuk Setio Dirajo. Prosesi pemberian gelar adat itu dilakukan pada acara Hari Ulang Tahun Kecamatan Tabir Ulu ke-24 pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pemberian gelar adat yang dihadiri Wakil Gubernur Jambi, H. Abdullah Sani di halaman kantor Camat Tabir Ulu itu, dilakukan Ketua Lembaga Adat Desa Muara Jernih, Azhar dan jajarannya.

Sebelumnya, masyarakat Tabir Ulu menyambut kedatangan Wakil Gubernur Jambi dan Pj Bupati Merangin bersama rombongan dengan atraksi Pencak Silat dan Tarian Sekapur Sirih.

“Secara pribadi dan Pemerintah, saya berterimakasih kepada masyarakat Tabir Ulu, para tokoh-tokoh, alim ulama dan cerdik pandai, yang telah memberikan gelar adat kepada saya,” ujar Pj Bupati.

Diakui H. Mukti, pemberian gelar adat tersebut merupakan kali pertama bagi dirinya. “Alhamdulillah yang memberikan gelar adat masyarakat Tabir Ulu pada hari yang sangat berbahagia ini,” tutur H. Mukti.

Dikatakan Pj Bupati, ada dua perasaan dalam dirinya saat menerima gelar adat tersebut, pertama beliau merasa bangga, kedua merasa beban. Sebab menurut H. Mukti, karena sudah memegang gelar adat ini harus betul-betul dipahami soal adat itu.

“Kalau kita sudah diberi gelar adat, kita harus tinggi adat, oleh karena itu merupakan kehormatan besar bagi saya ke masyarakat Tabir Ulu. Insya Allah ini akan selalu saya kenang. Terimakasih masyarakat Tabir Ulu,” ucap H. Mukti.

Gelar adat ini lanjut Pj Bupati, akan melekat selamanya. Gelar yang diberikan merupakan kehormatan masyarakat kepada pemimpin, tidak hanya kepada H. Mukti, tapi juga kepada pemimpin-pemimpin yang akan datang. Pemimpin sebagai pembina Lembaga Adat.

Terkait HUT Tabir Ulu, Pj Bupati menilai Kecamatan Tabir Ulu pada usia ke-24 telah mengalami banyak kemajuan. Hal ini merupakan suatu kebanggaan, tentunya kemajuan, kebersamaan itu, tidak terlepas dari kekompakan masyarakat Tabir Ulu.

“Kita semua mengharapkan Tabir Ulu menjadi kecamatan yang maju, masyarakatnya kompak selalu, aman, tentram dan ekonominya meningkat,” kata H. Mukti diamini masyarakat yang hadir.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani pada kesempatan tersebut, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melupakan penggagas, pejuang dan pendiri Kecamatan Tabir Ulu.

“Bagi beliau yang masih ada, mari sama-sama kita doa-kan tetap sehat walafiat, tetap lancar dalam urusan dunia dan akhirat, bisa membimbing kita memberi masukan-masukan kita dalam membangun kecamatan yang kita cintai ini,” ujar H. Abdullah Sani.

Jika para penggagas, pejuang dan pendiri Tabir Ulu ini sudah tiada lanjut Wagub, mudah-mudahan beliau-beliau diampuni Allah SWT dan di tempatkan di tempat yang sebaik-baiknya disisi Allah SWT.

Wagub mengajak masyarakat berdoa untuk berubah keadaan Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin dan Provinsi Jambi ke keadaan yang lebih baik lagi. Mudah-mudahan dengan doa-doa dan usaha bersama, Tabir Ulu akan semakin berharga. (EPR/*)

Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Sukses Pertahankan Predikat WTP

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember (kanan) menerima piagam penghargaan predikat WTP dari BPK RI. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali membuktikan akuntabilitasnya dengan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 29 Mei 2026.

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, hadir secara langsung dan mengapresiasi ketelitian tim pemeriksa BPK serta kerja keras seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Kami sangat mengapresiasi koreksi, masukan, serta rekomendasi konstruktif yang diberikan oleh tim BPK selama proses pemeriksaan. Kerja keras ini menuntut profesionalisme dan ketelitian yang luar biasa,” ujar Gus Fawait.

Menurutnya, opini WTP yang diraih secara beruntun ini merupakan cerminan dari komitmen nyata seluruh elemen daerah dalam mengelola keuangan negara, bukan sekadar mengejar piala formalitas.

“Ini buah dari kerja keras, kecerdasan, dan keikhlasan seluruh elemen penatausahaan keuangan daerah. Capaian ini juga menunjukkan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di Jember telah membumi, bukan lagi sekadar jargon politik,” ucapnya.

Gus Fawait mengimbau jajarannya untuk tetap mengevaluasi catatan kecil yang ada demi menyempurnakan laporan ke depan. Ia mengingatkan bahwa substansi dari pengelolaan anggaran adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Tujuan akhir kita yang paling hakiki adalah memastikan setiap rupiah dalam APBD Jember benar-benar mengalir dan memberikan dampak konkret bagi pembangunan, kemakmuran, serta kesejahteraan seluruh masyarakat Jember,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.

Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” ucap Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs