ADVERTORIAL
H Mukti Diberi Gelar Adat Datuk Setio Dirajo Oleh Masyarakat Kecamatan Tabir Ulu
Merangin – Penjabat (Pj) Bupati Merangin, H. Mukti, diberi gelar adat oleh masyarakat Kecamatan Tabir Ulu, yaitu Datuk Setio Dirajo. Prosesi pemberian gelar adat itu dilakukan pada acara Hari Ulang Tahun Kecamatan Tabir Ulu ke-24 pada Selasa, 21 Mei 2024.
Pemberian gelar adat yang dihadiri Wakil Gubernur Jambi, H. Abdullah Sani di halaman kantor Camat Tabir Ulu itu, dilakukan Ketua Lembaga Adat Desa Muara Jernih, Azhar dan jajarannya.
Sebelumnya, masyarakat Tabir Ulu menyambut kedatangan Wakil Gubernur Jambi dan Pj Bupati Merangin bersama rombongan dengan atraksi Pencak Silat dan Tarian Sekapur Sirih.
“Secara pribadi dan Pemerintah, saya berterimakasih kepada masyarakat Tabir Ulu, para tokoh-tokoh, alim ulama dan cerdik pandai, yang telah memberikan gelar adat kepada saya,” ujar Pj Bupati.
Diakui H. Mukti, pemberian gelar adat tersebut merupakan kali pertama bagi dirinya. “Alhamdulillah yang memberikan gelar adat masyarakat Tabir Ulu pada hari yang sangat berbahagia ini,” tutur H. Mukti.
Dikatakan Pj Bupati, ada dua perasaan dalam dirinya saat menerima gelar adat tersebut, pertama beliau merasa bangga, kedua merasa beban. Sebab menurut H. Mukti, karena sudah memegang gelar adat ini harus betul-betul dipahami soal adat itu.
“Kalau kita sudah diberi gelar adat, kita harus tinggi adat, oleh karena itu merupakan kehormatan besar bagi saya ke masyarakat Tabir Ulu. Insya Allah ini akan selalu saya kenang. Terimakasih masyarakat Tabir Ulu,” ucap H. Mukti.
Gelar adat ini lanjut Pj Bupati, akan melekat selamanya. Gelar yang diberikan merupakan kehormatan masyarakat kepada pemimpin, tidak hanya kepada H. Mukti, tapi juga kepada pemimpin-pemimpin yang akan datang. Pemimpin sebagai pembina Lembaga Adat.
Terkait HUT Tabir Ulu, Pj Bupati menilai Kecamatan Tabir Ulu pada usia ke-24 telah mengalami banyak kemajuan. Hal ini merupakan suatu kebanggaan, tentunya kemajuan, kebersamaan itu, tidak terlepas dari kekompakan masyarakat Tabir Ulu.
“Kita semua mengharapkan Tabir Ulu menjadi kecamatan yang maju, masyarakatnya kompak selalu, aman, tentram dan ekonominya meningkat,” kata H. Mukti diamini masyarakat yang hadir.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani pada kesempatan tersebut, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melupakan penggagas, pejuang dan pendiri Kecamatan Tabir Ulu.
“Bagi beliau yang masih ada, mari sama-sama kita doa-kan tetap sehat walafiat, tetap lancar dalam urusan dunia dan akhirat, bisa membimbing kita memberi masukan-masukan kita dalam membangun kecamatan yang kita cintai ini,” ujar H. Abdullah Sani.
Jika para penggagas, pejuang dan pendiri Tabir Ulu ini sudah tiada lanjut Wagub, mudah-mudahan beliau-beliau diampuni Allah SWT dan di tempatkan di tempat yang sebaik-baiknya disisi Allah SWT.
Wagub mengajak masyarakat berdoa untuk berubah keadaan Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin dan Provinsi Jambi ke keadaan yang lebih baik lagi. Mudah-mudahan dengan doa-doa dan usaha bersama, Tabir Ulu akan semakin berharga. (EPR/*)
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



