DETAIL.ID, Merangin – Ada fakta mencengangkan terkait dengan ratusan kendaraan truk pengangkut batu bara, yang di-“paksa” parkir di Dusun Bangko, Ternyata ada karcis parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin.
Mirisnya karcis dengan tarif Rp 4.000 untuk truk dipungut lebih mahal sehingga pengemudi truk batu bara harus mengeluarkan biaya lebih. Anehnya Dishub seperti ada pembiaran.
“Ada karcis yang diberikan kepada pengemudi, tetapi tarifnya jauh melebihi tarif resmi Pemerintah Kabupaten Merangin,” kata Sp, salah satu pengemudi truk batu bara pada Kamis, 2 April 2024.
Sp mengatakan, selama ini setiap kali membayar tarif karcis parkir jarang ada kembalian uang kepada pengemudi.
“Karcisnya cuma Rp 4.000 tetapi faktanya kami membayar lebih mahal, paling kecil Rp 5.000. Belum lagi harus beli air mineral,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kadishub Merangin, M Yunus saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya bernada aktif tetapi tidak diangkat. Pesan WhatsApp yang dikirim belum juga dibalasnya.
Menariknya ada postingan di Facebook diduga tenaga honor Dishub. Ia memposting dengan kalimat, “Untuk TPR dihentikan dulu instruksi dari Kadis”. Tentu postingan ini mematik beragam kecurigaan netizen.
Reporter: Daryanto