DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 199 tersanga kasus narkotika terjaring dalam pelaksanaan operasi antik siginjai yang berlangsung selama 10 – 29 Mei 2024.
Dari jumlah 199 tersangka tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Pol Ernesto Seiser mengungkap, 149 di antaranya akan diproses hukum.
“Karena dimana BB nya barang buktinya ada diatas daripada aturan hukum yang berlaku dan ada sekitar 50 yang direhap. Kemudian 3 orang anak-anak yang diproses itu di Polres Kerinci,” ujar AKBP Ernesto dalam jumpa persnya pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dir Narkoba Polda Jambi tersebut juga menyampaikan bahwa hasil pemgungkapan kasus narkotika oleh Polda Jambi dan Polres jajaran hampir sekitar 200 orang.
Kalau dirata-ratakan, perharinya itu menurut Dir Narkoba hampir 10 orang penyalahguna narkoba yang terjaring operasi antik.
“Itu yang tertangkap, bekum lagi yang tidak tertangkap,” ujarnya.
Ernesto mengungkap lebih lanjut operasi antik siginjai menyasar sejumlah tempat hiburan malam hingga beskem-beskem narkoba.
“Ada 50 beskem yang kita datangi. Ada yang dihancurkan, kemudian ada yang dipolice line,” katanya.
Kemudian, lanjut Ernesto, dari jumlah barang bukti yang diamankan itu ada sekitar 5 kg yang diamankan. Untuk ganja sekitar 3 kg, dan ekstasi atau inek 341 butir dan uang sekitar Rp 10 juta lebih.
Tak hanya itu sarana atau kendaraan yang digunakan oleh para pelaku juga turut diamankan oleh polisi. Dir Narkoba merinci diantaranya terdapat roda 2 terdapat 29 kendaraan, 6 kendaraan roda 4 dan 106 unit handphone.
Untuk nilai ekonomis barang bukti yang diamankan. Ernesto bilang nilainya mencapai Rp 6.585.000.000. Lebih jauh dia sampaikan semisal BB tersebut sampai ke masyarakat. Maka pihaknya dapat menekan biaya untuk rehabilitasi sekitar Rp 186 miliar.
“Betapa besarnya biaya kalau barang ini sampai lolos ke masyarakat karena kan perlu namanya rehabilitasi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita