DETAIL.ID, Jambi – Kasus video syur yang melibatkan KN, mantan Presma Unja berbuntut panjang. KN mengaku sebagai korban bikin laporan pengaduan di Polda Jambi pada Sabtu 18 Mei 2024.
Di hari yang sama juga ada laporan dari Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (Alif) yang dikomandoi tokoh pemuda Jambi, Hafiz Alatas. Alif melaporkan sosok pemeran dalam video syur tersebut.
Terkait hal ini Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kedua laporan terkait video syur yang sudah bikin heboh satu provinsi itu.
“Pertama laporan dari KN terkait beredarnya video tersebut. Jadi merasa dirugikan. Kita masih dalami terkait ilegal akses,” kata AKBP Reza pada Sabtu sore, 18 Mei 2024.
Sama juga dengan laporan ke-2 dari Alif, dimana pelakon dilaporkan atas video mesumnya yang viral dimana-mana. Kasubdit Cyber Polda Jambi itu merespons sama, masih akan ditindaklanjuti.
“Kami masih dalami terutama yang laporan pertama. Kita masih dalami koronologisnya bagaimana, ke mana saja handphone ini pernah dibawa atau data-data tersebut pernah diberikan. Kita masih dalami,” ujarnya.
Pun terkait status nikah, sebagaimana pengakuan kuasa hukum KN. Kasubdit Cyber bilang pihaknya akan mendalami klaim tersebut.
“Kita harus kroscek dulu sudah menikah secara resmi atau secara agama kita harus cek dulu dan kita lihat dokumen-dokumennya,” katanya.
Lalu apakah ke-2 pelakon baik pria ataupun wanita dalam video syur tersebit dapat dijerat pidana pornografi? Soal ini pun Kasubdit Cyber bilang pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
“Kita masih dalami nanti, kita gandeng dengan UU ITE. Karna laporan ke-2 dengan belum diperiksa baru diterima sore tadi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post