DAERAH
Perkuat Keuangan Syariah, Ini yang Dilakukan OJK dan MUI
DETAIL.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.
Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah;
peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan syariah.
Lalu, kerja sana dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan perlindungan konsumen dan masyarakat; kegiatan kajian dan/atau penelitian sektor keuangan syariah.
Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai;
penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk perjanjian kerja sama ataupun bentuk lainnya.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.
“Visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.
Pada kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.
“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah. Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Anwar.
Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah, dan mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif.
Khususnya dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.
Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki peran sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan komposisi demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
OJK secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip Syariah.
Reporter: Heno
DAERAH
Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis
DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.
Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.
Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.
“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.
Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.
Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.
“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.
Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.
“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.
DAERAH
Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan
DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.
Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.
Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.
Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.
Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.
Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.
Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.
Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.
Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.
Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.
Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.
DAERAH
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas
DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.
Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.
“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.
Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.
Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.
Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.
Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.
Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.
Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.
“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.



