Connect with us
Advertisement

DAERAH

Perkuat Keuangan Syariah, Ini yang Dilakukan OJK dan MUI

Published

on

OJK dan MUI tandatangani kerjasama terkait keuangan syariah.

DETAIL.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.

Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah;
peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan syariah.

Lalu, kerja sana dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan perlindungan konsumen dan masyarakat; kegiatan kajian dan/atau penelitian sektor keuangan syariah.

Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai;
penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk perjanjian kerja sama ataupun bentuk lainnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.

“Visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.

Pada kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.

“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah. Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Anwar.

Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah, dan mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif.

Khususnya dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.

Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki peran sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan komposisi demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OJK secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip Syariah.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Sambut Ramadhan, Pegawai Bersama Warga Binaan Lapas Solok Gelar Aksi Bersih Mushola

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok — Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembersihan fasilitas tempat ibadah di Mushola Nurul Ukhuwah, Laing, Kota Solok pada Senin , 16 Februari 2026.

Kegiatan penuh semangat kebersamaan ini melibatkan pegawai Lapas Solok bersama warga binaan. Dengan penuh antusias, mereka bergotong royong membersihkan bagian dalam dan luar mushalla, mulai dari menyapu, mengepel, membersihkan kaca dan karpet, hingga merapikan lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan pemasangan plamir (plemier) pada dinding luar mushalla guna memperindah tampilan serta memberikan suasana yang lebih nyaman bagi jamaah dalam menjalankan ibadah di bulan suci nanti.

Kepala Lapas Solok menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan keikhlasan kepada warga binaan. Momentum menjelang Ramadhan dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan karakter, agar warga binaan dapat mengambil hikmah tentang pentingnya menjaga kebersihan serta memakmurkan tempat ibadah.

Suasana hangat dan penuh kekompakan begitu terasa selama kegiatan berlangsung. Kebersihan yang tercipta diharapkan mampu menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat sekitar dalam melaksanakan ibadah tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Solok kembali menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam pembinaan warga binaan, tetapi juga dalam memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat. Semangat gotong royong yang terpancar menjadi cerminan bahwa Ramadhan adalah momentum mempererat ukhuwah dan meningkatkan kepedulian sosial.

Continue Reading

DAERAH

Gus Fawait Tetapkan Tanggap Darurat Bencana di Jember, Berlaku 12–26 Februari

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menetapkan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Jember mulai 12 hingga 26 Februari setelah rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem melanda wilayah Jawa Timur, termasuk Jember, pada 10–20 Februari.

Penetapan tersebut dilakukan usai Gus Fawait memimpin rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan seluruh elemen pemerintah daerah untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.

Dalam rapat itu, seluruh jajaran Pemkab Jember hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan masuk dalam posisi siaga.

Pemerintah daerah juga melibatkan TNI, Polri, dan relawan penanggulangan bencana guna memperkuat respons di lapangan.

“Hari ini kami melakukan koordinasi dan evaluasi kesiapan seluruh elemen Pemkab Jember. Kita harus bergerak bersama untuk mengantisipasi segala kemungkinan akibat cuaca ekstrem ini,” ujar Gus Fawait.

Ia meminta masyarakat tetap waspada tanpa panik berlebihan selama periode potensi cuaca ekstrem berlangsung.

“Saya berharap seluruh warga Jember tetap waspada. Kami dari pemerintah daerah, bersama TNI, Polri, dan kawan-kawan relawan, akan terus berjaga untuk memastikan semua kondisi tetap terkendali,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, menyebut Bupati Jember telah menerbitkan surat keputusan resmi terkait status tanggap darurat tersebut.

“Dengan keputusan tanggap darurat ini, BPBD, seluruh OPD, serta elemen masyarakat termasuk TNI dan Polri, akan bahu-membahu menyelesaikan segala persoalan di lapangan. Fokus kami adalah menangani dampak banjir bandang, baik itu perbaikan infrastruktur maupun pemenuhan kebutuhan dasar warga,” ujarnya.

Pj. Sekda Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengacu data BMKG yang mencatat curah hujan di Jember berada pada kategori sangat ekstrem.

“Data BMKG menunjukkan bahwa curah hujan saat ini adalah yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir. Ini merupakan situasi yang serius, namun kami meminta masyarakat untuk tidak panik berlebihan,” katanya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap bersiaga mendampingi masyarakat selama masa tanggap darurat berlangsung.

“Kami bersama-sama dengan seluruh elemen akan terus bersiaga. Pemerintah Kabupaten Jember hadir untuk membersamai masyarakat dalam menghadapi dan melewati masa tanggap darurat bencana ini secara gotong-royong,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Peserta PBI-JK di Lumajang Masuk Proses Reaktivasi, Layanan Kesehatan Tetap Tersedia

DETAIL.ID

Published

on

Pemkab Lumajang nyatakan warga tetap mendapat akses layanan kesehatan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

DETAIL.ID, Lumajang – Penonaktifan sebagian peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ditindaklanjuti dengan langkah reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat.

Pemerintah daerah memastikan pelayanan medis tetap dapat diakses.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diberlakukan sejak 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Yessy, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menyampaikan tiga kriteria utama untuk pengaktifan kembali, yaitu tercatat dalam daftar nonaktif Januari 2026, hasil verifikasi menunjukkan kondisi miskin atau rentan miskin, serta mengalami penyakit kronis atau keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Di Kabupaten Lumajang sendiri, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 52.773 peserta,” ujarnya.

Akses informasi status kepesertaan dapat diperoleh melalui PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi maupun bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpasang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memberikan informasi serta menangani pengaduan pasien,” katanya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menegaskan warga yang masih dalam perawatan tetap dapat diusulkan mengikuti reaktivasi.

“Terkait peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan namun saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir. Reaktivasi kepesertaan masih dapat dilakukan dengan kriteria peserta benar-benar tidak mampu serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. Pengajuan reaktivasi tersebut dapat diusulkan melalui dinas sosial,” ucapnya.

Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga sudah diajukan dengan melengkapi persyaratan berupa KTP, KK, surat keterangan berobat atau rujukan medis, serta surat keterangan tidak mampu.

“Kami mengimbau peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan agar segera melapor kepada kami atau ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut akan kami fasilitasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Selanjutnya, kami akan mengusulkan reaktivasi data kembali kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun warga yang berdasarkan pemutakhiran data tergolong mampu, kami sarankan untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs