Connect with us
Advertisement

DAERAH

Perkuat Keuangan Syariah, Ini yang Dilakukan OJK dan MUI

Published

on

OJK dan MUI tandatangani kerjasama terkait keuangan syariah.

DETAIL.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2024.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.

Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah;
peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di sektor keuangan syariah.

Lalu, kerja sana dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan perlindungan konsumen dan masyarakat; kegiatan kajian dan/atau penelitian sektor keuangan syariah.

Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai;
penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk perjanjian kerja sama ataupun bentuk lainnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.

“Visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.

Pada kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.

“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah. Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Anwar.

Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah, dan mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif.

Khususnya dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.

Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki peran sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan komposisi demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OJK secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip Syariah.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.

“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.

Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.

“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).

Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.

Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.

Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini dapat mengakses layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan layanan PERINTIS tersebut sudah mulai dijalankan tepat di Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis, 24 September 2026 lalu.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027. “Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” kata Uunk Din Parunggi.

Adapun ke-78 Kantah pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, antara lain:

1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
2. Kantor Pertanahan Kota Bandung, Jawa Barat.
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
6. Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
7. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
8. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
10. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
11. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jawa Timur.
12. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
13. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
14. Kantor Pertanahan Kota Medan, Sumatera Utara.
15. Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat.
16. Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
17. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau.
18. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Lampung.
19. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
20. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
21. Kantor Pertanahan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
22. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
23. Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali.
24. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Bali.
25. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat.
26. Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
27. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
28. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
29. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
30. Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
31. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
32. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
33. Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Jawa Tengah.
34. Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
35. Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Sumatera Utara.
36. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
37. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
38. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Riau.
39. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
40. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
41. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
42. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
43. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
44. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
45. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
46. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
47. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
48. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
49. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
50. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
51. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
52. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
53. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
54. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bali.
55. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Bali.
56. Kantor Pertanahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
57. Kantor Pertanahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
58. Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
59. Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
60. Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
61. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
62. Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
63. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
64. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
65. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
66. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
67. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
68. Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
69. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
70. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
71. Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
72. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
73. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
74. Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
75. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
76. Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
77. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
78. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga pihak dan tahap dalam proses peralihan hak atas tanah. Tahap pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) maksimal tiga hari. Jika dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif. Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal rampung dalam dua hari. Kemudian selanjutnya, memproses berkas permohonan di Kantah paling lama selesai dalam lima hari.

Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini merupakan hasil dari sinergi ketiga pihak. Kolaborasi ini jadi bagian penting dalam memastikan layanan PERINTIS 10 Hari berjalan sesuai target yang ditetapkan.

PERINTIS 10 Hari merupakan satu dari sejumlah transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat. Bersamaan dengan penerapan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari, yang kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari Kantah yang ada di seluruh Indonesia. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs