PERISTIWA
Pinto Jayanegara: Kalau Ketemu Kekeluargaan Tanpa Digosok Pihak yang Ingin Memanfaatkan Situasi Saya Yakin Klir
DETAIL.ID, Jambi – Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi menyikapi santai saja kasus yang sedang menimpanya terkait dugaan tipu gelap atas tidak dibayarkannya sejumlah hak mantan stafnya Rahma Asyifa, sebagaimana sudah dilaporkan Syifa ke Polda Jambi pada 14 Mei lalu.
Kepada sejumlah wartawan, Pinto didampingi kuasa hukumnya bilang bahwa masalahnya dengan sang mantan staf Rahma Asyifa mesti dilihat dulu sejarahnya.
Dimana pada 8 Mei lalu, Pinto menyebut Syifa minta bertemu dengan dia di rumah dinasnya, karna ada uang pribadi Syifa yang terpakai untuk keperluan kampanye Pinto dan uang perjalanan dinas yang belum dia terima.
“Tanggal 8 dia datang ke rumah, disitu kita tanya kepada Syifa. Ini ada uang saya belum dibayar pak, ini uang spanduk. Saya lihat inikan Januari, kenapa ga ngomong dari kemarin? Sebesar 1 juta yaudah. Saya bilang ke staf saya ini yang ini langsung dibayar aja,” kata Pinto, bercerita, Rabu malam kemarin, 23 Mei 2024.
Namun tak cuman uang untuk keperluan kampanye tersebut, kata Pinto, uang Syifa yang dipake kemudian nambah lagi, dari tasnya Syifa disebut mengeluarkan secarik kertas berisi nominal-nominal yang berisi hak Syifa yang belum ia terima. Pinto pun minta agar Syifa merincikan nya lagi untuk kemudian diselesaikan oleh Setwan DPRD Provinsi.
“Dia ga mau, karna dia udah emosional saya bilang ke bu Sekwan untuk handel dulu kalau sudah baru saya keluar. Saya masuk kedalam,” ujar Pinto.
Soal hak-hak Syifa tersebut, Pinto mengakui jika memang belum sama sekali dibayarkan hingga saat ini. Alasannya karena tidak ada perincian yang jelas dari Syifa, dia disebut hanya berlandaskan secarik kertas menagih hak-hak nya itu kepada Pinto. Kalau menurut Pinto masalah hak macam uang SPPD, biasanya siapa yang berangkat, dia pula yang mengurus langsung dan menerimanya. Uang itu pun disebut tak bisa diambil oleh orang lain.
“Jadi memang itu diawal dia datang (8 Mei) itu kita selalu berniat memberikan apa yang dia minta. Dia minta ini berartikan ada sesuai yang menurut dia belum dibayarkan. Cuman jumlahnya berapa itu belum jelas,” katanya.
Pinto juga bilang Syifa baru masuk jadi staffnya pada akhir Januari 2024, soal job desk Syifa, dia tak mengungkap secara gamblang. Namun ia menggarisbawahi bahwa Syifa sebenarnya tidak ada disuruh untuk mengurus spanduk keperluan kampanye.
“Posisinya dia datang mencari kerja dan saya tidak punya posisi khusus yang kosong. Jadi apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan gitu,” katanya.
Pinto menyangkal soal dia disebut suka ganti-ganti staff, soal ini dia mengklaim sebagai pribadi yang mandiri. Dari 6 jatah slot untuk staff dari dari DPRD Provinsi, menurut Pinto dirinya sebenarnya hanya butuh 2 yakni sopir dan asisten. 4 lagi slot kosong lagi buat posisi staf pun dinilai hanya bagi orang yang mau kerja dengan disiplin.
“Yang lainnya itu jabatan yang siapa mau kerja. Dia yang dari kampung mau anaknya kerja itu jadi (staf), orang ke gitu yang sebenarnya tidak berkompeten. Maksud saya orang yang tidak berkompeten yang saya terima karna, ya permintaan,” katanya.
Dengan alotnya konflik antara dirinya dengan Syifa, Pinto menolak jika disebut tak pernah berupaya menghubungi Syifa. Menurut dia orang-orangnya sudah beberapa kali menghubungi Syifa semenjak keributan di rumah dinasnya. Beberapa kali dihubungi, diajak bertemu. Namun Syifa disebut tak menghadiri pertemuan.
“Ada. Itu diakan datang tanggal 8 kerumah. Di hari yang sama di malamnya kita ingatkan dia lagi. Kamu rapikanlah biar jelas gitu. Besoknya juga dihubungi oleh staff kita dagang ke rumah. Dia maunya ketemu diluar, disebutkan 1 tempat. Tapi waktu hari h, dia tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.
“Besoknya dicoba lagi, ok nanti ketemu. lagi-lagi seperti yang kemaren. Begitu dihubungi handphonenya sudah tidak aktif,” katanya.
Sementara untuk status Syifa, Pinto menyebut hal ini perlu diluruskan sebab Syifa masih berstatus sebagai tenaga honorer. Disinggung apakah kasusnya dengan Syifa lebih terkesan unsur politis. Pinto jawab gini.
“Itu kata orang-orang ya. Kalau saya sih semua bisa aja kalau kita di dunia politik itukan selalu ada,” katanya.
Sementara langkah Syifa melaporkan Pinto ke berbagai instansi macam Polda Jambi, BK DPRD Provinsi Jambi, DPP Golkar hingga ke Komnas Perempuan dan Anak dan LPSK. Pinto tanggapi biasa saja. Menurut dia bikin laporan itu hak semua orang.
“Boleh mau melapor kemana aja. Cuman ya orang itu jeli juga ya. Kalau mediasi dari awal kita itu. Saya ga pernah melapor balik. Saya juga tidak pernah membalas itu di medsos,” katanya.
Dengan semua dinamika kasus ini, Waka DPRD Provinsi Jambi itu mengaku masih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kita tu menunggu dia tu datang, mungkin kalau ketemu kekeluargaan tanpa dia digosok-gosok pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi. Saya yakin clear gitu,” ujarnya.
Tapi inikan, lanjut Pinto, banyak ya orang-orang yang muka-muka baru yang sebelumnya ga ada sama dia selalu ikut dia kemana-mana.
Sebelumnya Pinto juga diperiksa oleh DPD I Golkar Jambi pada hari yang sama, Waka DPD I Golkar Jambi, Adri dikonfirmasi menyampaikan terlapor Pinto Jayanegara dimintai keterangan atas laporan dari Rahma Asyifa beberapa waktu lalu.
“Yang jelas konteksnya, dari pelapor kita mengambil keterangan dan ini terlapor kita berikan hak yang sama,” kata Adri, Rabu kemarin.
Adri mengungkap terdapat 34 pertanyaan yang ditanyakan terhadap terlapor Pinto berdasarkan laporan dan keterangan Rahma Asyifa sebelumnya. Beberapa point disebut diakui oleh Pinto dan ada juga yang tidak.
Ditanyakan soal sanksi dari DPD I Golkar terhadap Pinto, Adri tak mau berspekulasi. Dia bilang bahwa akan melaporkan hasil pemeriksaan dari Pinto kepada Ketua dan Sekretaris DPD 1 Golkar terlebih dahulu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.
”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.
GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto


