Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pinto Jayanegara: Kalau Ketemu Kekeluargaan Tanpa Digosok Pihak yang Ingin Memanfaatkan Situasi Saya Yakin Klir

Published

on

Waka II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara diantara kuasa hukumnya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi menyikapi santai saja kasus yang sedang menimpanya terkait dugaan tipu gelap atas tidak dibayarkannya sejumlah hak mantan stafnya Rahma Asyifa, sebagaimana sudah dilaporkan Syifa ke Polda Jambi pada 14 Mei lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Pinto didampingi kuasa hukumnya bilang bahwa masalahnya dengan sang mantan staf Rahma Asyifa mesti dilihat dulu sejarahnya.

Dimana pada 8 Mei lalu, Pinto menyebut Syifa minta bertemu dengan dia di rumah dinasnya, karna ada uang pribadi Syifa yang terpakai untuk keperluan kampanye Pinto dan uang perjalanan dinas yang belum dia terima.

“Tanggal 8 dia datang ke rumah, disitu kita tanya kepada Syifa. Ini ada uang saya belum dibayar pak, ini uang spanduk. Saya lihat inikan Januari, kenapa ga ngomong dari kemarin? Sebesar 1 juta yaudah. Saya bilang ke staf saya ini yang ini langsung dibayar aja,” kata Pinto, bercerita, Rabu malam kemarin, 23 Mei 2024.

Namun tak cuman uang untuk keperluan kampanye tersebut, kata Pinto, uang Syifa yang dipake kemudian nambah lagi, dari tasnya Syifa disebut mengeluarkan secarik kertas berisi nominal-nominal yang berisi hak Syifa yang belum ia terima. Pinto pun minta agar Syifa merincikan nya lagi untuk kemudian diselesaikan oleh Setwan DPRD Provinsi.

“Dia ga mau, karna dia udah emosional saya bilang ke bu Sekwan untuk handel dulu kalau sudah baru saya keluar. Saya masuk kedalam,” ujar Pinto.

Soal hak-hak Syifa tersebut, Pinto mengakui jika memang belum sama sekali dibayarkan hingga saat ini. Alasannya karena tidak ada perincian yang jelas dari Syifa, dia disebut hanya berlandaskan secarik kertas menagih hak-hak nya itu kepada Pinto. Kalau menurut Pinto masalah hak macam uang SPPD, biasanya siapa yang berangkat, dia pula yang mengurus langsung dan menerimanya. Uang itu pun disebut tak bisa diambil oleh orang lain.

“Jadi memang itu diawal dia datang (8 Mei) itu kita selalu berniat memberikan apa yang dia minta. Dia minta ini berartikan ada sesuai yang menurut dia belum dibayarkan. Cuman jumlahnya berapa itu belum jelas,” katanya.

Pinto juga bilang Syifa baru masuk jadi staffnya pada akhir Januari 2024, soal job desk Syifa, dia tak mengungkap secara gamblang. Namun ia menggarisbawahi bahwa Syifa sebenarnya tidak ada disuruh untuk mengurus spanduk keperluan kampanye.

“Posisinya dia datang mencari kerja dan saya tidak punya posisi khusus yang kosong. Jadi apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan gitu,” katanya.

Pinto menyangkal soal dia disebut suka ganti-ganti staff, soal ini dia mengklaim sebagai pribadi yang mandiri. Dari 6 jatah slot untuk staff dari dari DPRD Provinsi, menurut Pinto dirinya sebenarnya hanya butuh 2 yakni sopir dan asisten. 4 lagi slot kosong lagi buat posisi staf pun dinilai hanya bagi orang yang mau kerja dengan disiplin.

“Yang lainnya itu jabatan yang siapa mau kerja. Dia yang dari kampung mau anaknya kerja itu jadi (staf), orang ke gitu yang sebenarnya tidak berkompeten. Maksud saya orang yang tidak berkompeten yang saya terima karna, ya permintaan,” katanya.

Dengan alotnya konflik antara dirinya dengan Syifa, Pinto menolak jika disebut tak pernah berupaya menghubungi Syifa. Menurut dia orang-orangnya sudah beberapa kali menghubungi Syifa semenjak keributan di rumah dinasnya. Beberapa kali dihubungi, diajak bertemu. Namun Syifa disebut tak menghadiri pertemuan.

“Ada. Itu diakan datang tanggal 8 kerumah. Di hari yang sama di malamnya kita ingatkan dia lagi. Kamu rapikanlah biar jelas gitu. Besoknya juga dihubungi oleh staff kita dagang ke rumah. Dia maunya ketemu diluar, disebutkan 1 tempat. Tapi waktu hari h, dia tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.

“Besoknya dicoba lagi, ok nanti ketemu. lagi-lagi seperti yang kemaren. Begitu dihubungi handphonenya sudah tidak aktif,” katanya.

Sementara untuk status Syifa, Pinto menyebut hal ini perlu diluruskan sebab Syifa masih berstatus sebagai tenaga honorer. Disinggung apakah kasusnya dengan Syifa lebih terkesan unsur politis. Pinto jawab gini.

“Itu kata orang-orang ya. Kalau saya sih semua bisa aja kalau kita di dunia politik itukan selalu ada,” katanya.

Sementara langkah Syifa melaporkan Pinto ke berbagai instansi macam Polda Jambi, BK DPRD Provinsi Jambi, DPP Golkar hingga ke Komnas Perempuan dan Anak dan LPSK. Pinto tanggapi biasa saja. Menurut dia bikin laporan itu hak semua orang.

“Boleh mau melapor kemana aja. Cuman ya orang itu jeli juga ya. Kalau mediasi dari awal kita itu. Saya ga pernah melapor balik. Saya juga tidak pernah membalas itu di medsos,” katanya.

Dengan semua dinamika kasus ini, Waka DPRD Provinsi Jambi itu mengaku masih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kita tu menunggu dia tu datang, mungkin kalau ketemu kekeluargaan tanpa dia digosok-gosok pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi. Saya yakin clear gitu,” ujarnya.

Tapi inikan, lanjut Pinto, banyak ya orang-orang yang muka-muka baru yang sebelumnya ga ada sama dia selalu ikut dia kemana-mana.

Sebelumnya Pinto juga diperiksa oleh DPD I Golkar Jambi pada hari yang sama, Waka DPD I Golkar Jambi, Adri dikonfirmasi menyampaikan terlapor Pinto Jayanegara dimintai keterangan atas laporan dari Rahma Asyifa beberapa waktu lalu.

“Yang jelas konteksnya, dari pelapor kita mengambil keterangan dan ini terlapor kita berikan hak yang sama,” kata Adri, Rabu kemarin.

Adri mengungkap terdapat 34 pertanyaan yang ditanyakan terhadap terlapor Pinto berdasarkan laporan dan keterangan Rahma Asyifa sebelumnya. Beberapa point disebut diakui oleh Pinto dan ada juga yang tidak.

Ditanyakan soal sanksi dari DPD I Golkar terhadap Pinto, Adri tak mau berspekulasi. Dia bilang bahwa akan melaporkan hasil pemeriksaan dari Pinto kepada Ketua dan Sekretaris DPD 1 Golkar terlebih dahulu.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Penikaman di Penyengat Rendah, Satu Orang Tewas, Pelaku Diburu Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Peristiwa penikaman terjadi di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 5 Oktober 2026. Seorang pria tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik.
‎
‎Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Zulhadi mengatakan, sebelum penikaman terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi yang sama.
‎
‎Cekcok tersebut sempat dilerai warga. Namun, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali sekitar pukul 15.00 WIB.
‎
‎”Di TKP yang sama, tapi bisa dilerai oleh masyarakat,” kata Zulhadi.
‎
‎Saat kembali ke lokasi, pelaku bertemu dengan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengejar korban hingga menusuknya.
‎
‎”Dan saat itu ketemu, barulah pelaku mengeluarkan sebilah pisau atau senjata tajam jenis badik, dan mengejar hingga menusuk,” ujarnya.
‎
‎Korban mengalami sejumlah luka tusukan, di antaranya pada bagian dada dan perut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
‎
‎Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB.
‎
‎Lurah Penyengat Rendah M Haikal Fahlevi Rawi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
‎
‎”Korban sudah dimakamkan. Kalau pelaku saya koordinasi dengan Polsek, sedang pengejaran, dalam status buron,” kata Haikal.
‎
‎Menurut Haikal, pelaku sehari-hari dipanggil Mancek berusia sekitar 40 tahun dan merupakan warga Pasir Panjang, Kota Jambi.
‎
‎Sementara itu, polisi masih mendalami motif penikaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, cekcok antara korban dan pelaku diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang.
‎
‎”Adapun motifnya, kata dia, dari keterangan para saksi, kejadian itu dilandasi adanya hutang piutang, namun belum diketahui siapa yang berutang,” ujar Zulhadi.
‎
‎Polisi kini melakukan pencarian terhadap pelaku. Pengejaran dilakukan Polsek Telanaipura bersama Tim Resmob Polresta Jambi.
‎
‎Zulhadi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
‎
‎Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang sekitar 15 sentimeter.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dies Natalis ke-38, GMKI Cabang Jambi Soroti Persoalan Karhutla dan Efektivitas Penegakan Regulasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jambi memperingati Dies Natalis ke-38 dengan mengangkat refleksi perjalanan organisasi sekaligus menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih terjadi di Provinsi Jambi.
‎
‎Peringatan Dies Natalis tersebut menjadi momentum bagi GMKI Cabang Jambi untuk menegaskan kembali peran organisasi sebagai wadah pembinaan, pelatihan dan pengabdian bagi kader muda Kristen, sekaligus sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ikut merespons berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
‎
‎Dalam momentum tersebut, Ketua GMKI Cabang Jambi (Yoren Dame Sianturi, S.P) menilai perjalanan 38 tahun organisasi tidak hanya berkaitan dengan sejarah kelembagaan, tetapi juga membawa tanggung jawab sejarah bagi kader untuk melanjutkan proses kaderisasi, pengabdian dan pelayanan di tengah gereja, perguruan tinggi dan masyarakat.
‎
‎GMKI Cabang Jambi juga mendorong adanya perbaikan dalam kerja internal organisasi, terutama dalam hal komando, koordinasi, moral, etika, spiritualitas, sportivitas dan kerja sama antar kader.
‎
‎Organisasi tersebut menilai GMKI perlu kembali memperkuat hakikatnya sebagai ruang pelayanan dan diskusi, terutama di tengah meningkatnya individualisme dan tantangan kaderisasi generasi muda.
‎
‎Dalam pidatonya, Ketua GMKI Cabang Jambi menegaskan bahwa “peringatan Dies Natalis ke-38 tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan dan GMKI harus hadir dan menjadi ruang pertanggungjawaban sejarah menjawab setiap tantangan yang ada dalam internal maupun medan layan GMKI,”
‎
‎Soroti Karhutla di Jambi
‎
‎Selain refleksi internal organisasi, persoalan lingkungan menjadi salah satu isu utama yang disoroti. Ketua GMKI Cabang Jambi secara khusus menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dinilai masih menjadi persoalan berulang di Provinsi Jambi.
‎
‎Beliau menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla, mulai dari regulasi, satuan tugas, perangkat pemerintah, aparat penegak hukum hingga teknologi pemantauan titik panas.
‎
‎Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016.
‎
‎Atas kondisi tersebut, GMKI Cabang Jambi mempertanyakan efektivitas pelaksanaan berbagai regulasi dan instrumen yang telah tersedia.
‎
‎”Masalah kita bukan kekurangan regulasi. Masalah kita adalah bagaimana memastikan regulasi itu bekerja,” katanya.
‎
‎Beliau menilai keberhasilan penanganan Karhutla tidak cukup hanya diukur dari jumlah rapat, posko, personel maupun operasi pemadaman yang dilakukan pemerintah.
‎
‎Menurut organisasi tersebut, indikator utama keberhasilan seharusnya terlihat dari kemampuan mencegah kebakaran, menurunkan luas lahan terbakar, mengendalikan lokasi yang berulang terbakar serta memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah terdampak menjalankan kewajibannya.
‎
‎Soroti Titik Panas dan Lahan Terbakar
‎
‎Dalam pidato tersebut Ketua GMKI Cabang Jambi juga menyampaikan sejumlah data terkait Karhutla di Provinsi Jambi. Data pemerintah yang dikutip dalam pidato menyebutkan hingga 29 Agustus 2026 terdapat 5.102 hotspot, 531 kejadian Karhutla dan luas lahan terbakar mencapai 1.776,56 hektare. Dan data terbaru menunjukkan pada 4 Oktober 2026 terdapat 33 hotspot, kualitas udara berada dalam kategori berbahaya dan tidak sehat dengan luasan lahan terbakar mencapai 36.785 hektare.
‎
‎Beliau menilai angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Karhutla masih membutuhkan perhatian serius, khususnya dari sisi pencegahan dan pengawasan.
‎
‎”Ketika sebuah persoalan berulang selama bertahun-tahun, sementara instrumen hukumnya sudah tersedia, maka pertanyaan tentang efektivitas pelaksanaan kebijakan menjadi sah untuk diajukan,” ujarnya.
‎
‎Pertanyakan Pengawasan di Wilayah Konsesi
‎
‎GMKI Cabang Jambi juga menyoroti kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
‎
‎Mengutip analisis KKI Warsi, GMKI menyebut sekitar 6.798 hektare lahan terbakar di Jambi sejak Juli 2024, dengan sekitar 3.926 hektare di antaranya berada di dalam areal konsesi perusahaan.
‎
‎GMKI menegaskan bahwa keberadaan hotspot atau kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pembakaran.
‎
‎Namun, kondisi tersebut dinilai tetap perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan sistem pencegahan, patroli, deteksi dini serta sarana dan prasarana pemadaman telah dijalankan sesuai kewajiban. GMKI juga mengutip pemantauan WALHI Jambi pada Juli 2025 yang mencatat 578 hotspot. Dari jumlah tersebut, 114 hotspot disebut berada di kawasan konsesi 33 perusahaan perkebunan dan 66 hotspot berada di konsesi PBPH delapan perusahaan.
‎
‎Sejumlah perusahaan juga disebut dalam data tersebut, antara lain PT Wira Karya Sakti dengan 33 hotspot, PT Bahari Gembira Ria sebanyak 21 hotspot, PT Muaro Kahuripan Indonesia sebanyak 17 hotspot, PT Ari Kirana Lestari sebanyak 11 hotspot, PT Dharma Tanjung Sawita sebanyak delapan hotspot dan PT Tujuh Kaki Dian sebanyak 7 hotspot.
‎
‎GMKI kembali menegaskan bahwa data hotspot bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan pembakaran.
‎
‎Karena itu, menurut Ketua GMKI, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta proses hukum yang berlaku.
‎
‎”Kalau benar terjadi pelanggaran, tindak. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Kalau perusahaan sudah memenuhi kewajiban, tunjukkan datanya,” katanya.
‎
‎Dorong Penegakan Hukum yang Konsisten
‎
‎GMKI juga menyinggung perkara PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Tanjung Jabung Timur. Dalam perkara tersebut, perusahaan dihukum membayar sekitar Rp590,5 miliar terkait kebakaran di areal konsesinya.
‎
‎GMKI menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa instrumen hukum sebenarnya dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi ketika unsur pelanggaran dan tanggung jawabnya terbukti melalui proses hukum. Karena itu, GMKI mendorong agar mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, terutama terhadap wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang.
‎
‎Beliau juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kerja pemerintah. Menurut organisasi tersebut, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan kewenangan pemerintah.
‎
‎”Ketika pemerintah memiliki kewenangan, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tersebut,” ujarnya.
‎
‎GMKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan
‎
‎Pada momentum Dies Natalis ke-38, GMKI Cabang Jambi mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap Karhutla.
‎
‎GMKI Cabang Jambi meminta agar setiap pihak yang memperoleh izin untuk mengelola hutan dan lahan menjalankan tanggung jawabnya serta dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.Selain penindakan, pemerintah juga didorong melakukan pemulihan lahan yang terbakar agar fungsi ekologis kawasan dapat dikembalikan seperti sedia kala.
‎
‎”Masyarakat Jambi hari ini tidak membutuhkan lebih banyak janji untuk memadamkan asap. Masyarakat Jambi membutuhkan sistem yang mampu mencegah asap itu datang kembali,” katanya.
‎
Beliau juga menegaskan bahwa persoalan lingkungan merupakan bagian dari medan pengabdian organisasi. Karena itu, kader GMKI didorong tidak hanya aktif dalam ruang internal organisasi, tetapi juga mampu membaca realitas sosial, menyuarakan kegelisahan masyarakat dan terlibat dalam penyelesaian persoalan publik. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Sekuriti Mal Jamtos Meninggal Usai Terluka dalam Ledakan Gudang Catering

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Satu dari enam korban ledakan di gudang catering Mal Jambi Town Square (Jamtos), Kota Jambi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
‎
‎Korban bernama Peko Pradana (34), sekuriti Mal Jamtos. Peko meninggal dunia di rumah sakit pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Husni Abda membenarkan kabar tersebut.
‎
‎”Iya benar, satu orang meninggal dunia di RS pagi dini hari,” kata Husni, Senin, 5 Oktober 2026.
‎
‎Husni juga membenarkan bahwa Peko merupakan sekuriti Mal Jamtos. Sebelumnya, Peko sempat menjalani perawatan di RS Kambang akibat luka bakar yang dideritanya. Ia kemudian dirujuk ke RS Siloam untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, nyawanya tidak tertolong.
‎
‎Peko mengalami luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan dan kaki akibat ledakan yang terjadi di gudang catering Jamtos.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa lalu 22 September 2026 sekitar pukul 19.18 WIB. Saat kejadian, 6 orang mengalami luka bakar serius.
‎
‎Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra sebelumnya menjelaskan, kejadian bermula saat seorang sekuriti bernama Rio hendak menuju gudang penyimpanan barang.
‎
‎Saat berada di sekitar lokasi, Rio mendengar suara ledakan dan mencium bau gas dari arah gudang catering. Ia kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pihak keamanan mal.
‎
‎Petugas keamanan bersama teknisi kemudian melakukan pengecekan ke dalam gudang.
‎
‎Namun, sekitar 5 menit setelah mereka masuk, terjadi ledakan kedua yang disertai semburan api.
‎
‎Akibat ledakan tersebut, 6 orang mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.
‎
‎Selain Peko, korban lainnya yakni Boby Syefrinando (49), Afizal (38), Deni Erawansa (28), Rikardo Sinaga (25), dan M Andika Akbar (33).
‎
‎Pasca kejadian, polisi mendatangi lokasi, memasang garis polisi dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap penyebab ledakan.
‎
‎Dengan meninggalnya Peko Pradana, insiden ledakan gudang catering Jamtos kini menyebabkan 1 korban meninggal dunia. Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti ledakan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs