Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pinto Jayanegara: Kalau Ketemu Kekeluargaan Tanpa Digosok Pihak yang Ingin Memanfaatkan Situasi Saya Yakin Klir

Published

on

Waka II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara diantara kuasa hukumnya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi menyikapi santai saja kasus yang sedang menimpanya terkait dugaan tipu gelap atas tidak dibayarkannya sejumlah hak mantan stafnya Rahma Asyifa, sebagaimana sudah dilaporkan Syifa ke Polda Jambi pada 14 Mei lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Pinto didampingi kuasa hukumnya bilang bahwa masalahnya dengan sang mantan staf Rahma Asyifa mesti dilihat dulu sejarahnya.

Dimana pada 8 Mei lalu, Pinto menyebut Syifa minta bertemu dengan dia di rumah dinasnya, karna ada uang pribadi Syifa yang terpakai untuk keperluan kampanye Pinto dan uang perjalanan dinas yang belum dia terima.

“Tanggal 8 dia datang ke rumah, disitu kita tanya kepada Syifa. Ini ada uang saya belum dibayar pak, ini uang spanduk. Saya lihat inikan Januari, kenapa ga ngomong dari kemarin? Sebesar 1 juta yaudah. Saya bilang ke staf saya ini yang ini langsung dibayar aja,” kata Pinto, bercerita, Rabu malam kemarin, 23 Mei 2024.

Namun tak cuman uang untuk keperluan kampanye tersebut, kata Pinto, uang Syifa yang dipake kemudian nambah lagi, dari tasnya Syifa disebut mengeluarkan secarik kertas berisi nominal-nominal yang berisi hak Syifa yang belum ia terima. Pinto pun minta agar Syifa merincikan nya lagi untuk kemudian diselesaikan oleh Setwan DPRD Provinsi.

“Dia ga mau, karna dia udah emosional saya bilang ke bu Sekwan untuk handel dulu kalau sudah baru saya keluar. Saya masuk kedalam,” ujar Pinto.

Soal hak-hak Syifa tersebut, Pinto mengakui jika memang belum sama sekali dibayarkan hingga saat ini. Alasannya karena tidak ada perincian yang jelas dari Syifa, dia disebut hanya berlandaskan secarik kertas menagih hak-hak nya itu kepada Pinto. Kalau menurut Pinto masalah hak macam uang SPPD, biasanya siapa yang berangkat, dia pula yang mengurus langsung dan menerimanya. Uang itu pun disebut tak bisa diambil oleh orang lain.

“Jadi memang itu diawal dia datang (8 Mei) itu kita selalu berniat memberikan apa yang dia minta. Dia minta ini berartikan ada sesuai yang menurut dia belum dibayarkan. Cuman jumlahnya berapa itu belum jelas,” katanya.

Pinto juga bilang Syifa baru masuk jadi staffnya pada akhir Januari 2024, soal job desk Syifa, dia tak mengungkap secara gamblang. Namun ia menggarisbawahi bahwa Syifa sebenarnya tidak ada disuruh untuk mengurus spanduk keperluan kampanye.

“Posisinya dia datang mencari kerja dan saya tidak punya posisi khusus yang kosong. Jadi apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan gitu,” katanya.

Pinto menyangkal soal dia disebut suka ganti-ganti staff, soal ini dia mengklaim sebagai pribadi yang mandiri. Dari 6 jatah slot untuk staff dari dari DPRD Provinsi, menurut Pinto dirinya sebenarnya hanya butuh 2 yakni sopir dan asisten. 4 lagi slot kosong lagi buat posisi staf pun dinilai hanya bagi orang yang mau kerja dengan disiplin.

“Yang lainnya itu jabatan yang siapa mau kerja. Dia yang dari kampung mau anaknya kerja itu jadi (staf), orang ke gitu yang sebenarnya tidak berkompeten. Maksud saya orang yang tidak berkompeten yang saya terima karna, ya permintaan,” katanya.

Dengan alotnya konflik antara dirinya dengan Syifa, Pinto menolak jika disebut tak pernah berupaya menghubungi Syifa. Menurut dia orang-orangnya sudah beberapa kali menghubungi Syifa semenjak keributan di rumah dinasnya. Beberapa kali dihubungi, diajak bertemu. Namun Syifa disebut tak menghadiri pertemuan.

“Ada. Itu diakan datang tanggal 8 kerumah. Di hari yang sama di malamnya kita ingatkan dia lagi. Kamu rapikanlah biar jelas gitu. Besoknya juga dihubungi oleh staff kita dagang ke rumah. Dia maunya ketemu diluar, disebutkan 1 tempat. Tapi waktu hari h, dia tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.

“Besoknya dicoba lagi, ok nanti ketemu. lagi-lagi seperti yang kemaren. Begitu dihubungi handphonenya sudah tidak aktif,” katanya.

Sementara untuk status Syifa, Pinto menyebut hal ini perlu diluruskan sebab Syifa masih berstatus sebagai tenaga honorer. Disinggung apakah kasusnya dengan Syifa lebih terkesan unsur politis. Pinto jawab gini.

“Itu kata orang-orang ya. Kalau saya sih semua bisa aja kalau kita di dunia politik itukan selalu ada,” katanya.

Sementara langkah Syifa melaporkan Pinto ke berbagai instansi macam Polda Jambi, BK DPRD Provinsi Jambi, DPP Golkar hingga ke Komnas Perempuan dan Anak dan LPSK. Pinto tanggapi biasa saja. Menurut dia bikin laporan itu hak semua orang.

“Boleh mau melapor kemana aja. Cuman ya orang itu jeli juga ya. Kalau mediasi dari awal kita itu. Saya ga pernah melapor balik. Saya juga tidak pernah membalas itu di medsos,” katanya.

Dengan semua dinamika kasus ini, Waka DPRD Provinsi Jambi itu mengaku masih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kita tu menunggu dia tu datang, mungkin kalau ketemu kekeluargaan tanpa dia digosok-gosok pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi. Saya yakin clear gitu,” ujarnya.

Tapi inikan, lanjut Pinto, banyak ya orang-orang yang muka-muka baru yang sebelumnya ga ada sama dia selalu ikut dia kemana-mana.

Sebelumnya Pinto juga diperiksa oleh DPD I Golkar Jambi pada hari yang sama, Waka DPD I Golkar Jambi, Adri dikonfirmasi menyampaikan terlapor Pinto Jayanegara dimintai keterangan atas laporan dari Rahma Asyifa beberapa waktu lalu.

“Yang jelas konteksnya, dari pelapor kita mengambil keterangan dan ini terlapor kita berikan hak yang sama,” kata Adri, Rabu kemarin.

Adri mengungkap terdapat 34 pertanyaan yang ditanyakan terhadap terlapor Pinto berdasarkan laporan dan keterangan Rahma Asyifa sebelumnya. Beberapa point disebut diakui oleh Pinto dan ada juga yang tidak.

Ditanyakan soal sanksi dari DPD I Golkar terhadap Pinto, Adri tak mau berspekulasi. Dia bilang bahwa akan melaporkan hasil pemeriksaan dari Pinto kepada Ketua dan Sekretaris DPD 1 Golkar terlebih dahulu.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.

‎Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.

‎”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.

‎”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.

Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).

Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

‎”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.

‎”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs