Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pinto Jayanegara: Kalau Ketemu Kekeluargaan Tanpa Digosok Pihak yang Ingin Memanfaatkan Situasi Saya Yakin Klir

Published

on

Waka II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara diantara kuasa hukumnya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi menyikapi santai saja kasus yang sedang menimpanya terkait dugaan tipu gelap atas tidak dibayarkannya sejumlah hak mantan stafnya Rahma Asyifa, sebagaimana sudah dilaporkan Syifa ke Polda Jambi pada 14 Mei lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Pinto didampingi kuasa hukumnya bilang bahwa masalahnya dengan sang mantan staf Rahma Asyifa mesti dilihat dulu sejarahnya.

Dimana pada 8 Mei lalu, Pinto menyebut Syifa minta bertemu dengan dia di rumah dinasnya, karna ada uang pribadi Syifa yang terpakai untuk keperluan kampanye Pinto dan uang perjalanan dinas yang belum dia terima.

“Tanggal 8 dia datang ke rumah, disitu kita tanya kepada Syifa. Ini ada uang saya belum dibayar pak, ini uang spanduk. Saya lihat inikan Januari, kenapa ga ngomong dari kemarin? Sebesar 1 juta yaudah. Saya bilang ke staf saya ini yang ini langsung dibayar aja,” kata Pinto, bercerita, Rabu malam kemarin, 23 Mei 2024.

Namun tak cuman uang untuk keperluan kampanye tersebut, kata Pinto, uang Syifa yang dipake kemudian nambah lagi, dari tasnya Syifa disebut mengeluarkan secarik kertas berisi nominal-nominal yang berisi hak Syifa yang belum ia terima. Pinto pun minta agar Syifa merincikan nya lagi untuk kemudian diselesaikan oleh Setwan DPRD Provinsi.

“Dia ga mau, karna dia udah emosional saya bilang ke bu Sekwan untuk handel dulu kalau sudah baru saya keluar. Saya masuk kedalam,” ujar Pinto.

Soal hak-hak Syifa tersebut, Pinto mengakui jika memang belum sama sekali dibayarkan hingga saat ini. Alasannya karena tidak ada perincian yang jelas dari Syifa, dia disebut hanya berlandaskan secarik kertas menagih hak-hak nya itu kepada Pinto. Kalau menurut Pinto masalah hak macam uang SPPD, biasanya siapa yang berangkat, dia pula yang mengurus langsung dan menerimanya. Uang itu pun disebut tak bisa diambil oleh orang lain.

“Jadi memang itu diawal dia datang (8 Mei) itu kita selalu berniat memberikan apa yang dia minta. Dia minta ini berartikan ada sesuai yang menurut dia belum dibayarkan. Cuman jumlahnya berapa itu belum jelas,” katanya.

Pinto juga bilang Syifa baru masuk jadi staffnya pada akhir Januari 2024, soal job desk Syifa, dia tak mengungkap secara gamblang. Namun ia menggarisbawahi bahwa Syifa sebenarnya tidak ada disuruh untuk mengurus spanduk keperluan kampanye.

“Posisinya dia datang mencari kerja dan saya tidak punya posisi khusus yang kosong. Jadi apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan gitu,” katanya.

Pinto menyangkal soal dia disebut suka ganti-ganti staff, soal ini dia mengklaim sebagai pribadi yang mandiri. Dari 6 jatah slot untuk staff dari dari DPRD Provinsi, menurut Pinto dirinya sebenarnya hanya butuh 2 yakni sopir dan asisten. 4 lagi slot kosong lagi buat posisi staf pun dinilai hanya bagi orang yang mau kerja dengan disiplin.

“Yang lainnya itu jabatan yang siapa mau kerja. Dia yang dari kampung mau anaknya kerja itu jadi (staf), orang ke gitu yang sebenarnya tidak berkompeten. Maksud saya orang yang tidak berkompeten yang saya terima karna, ya permintaan,” katanya.

Dengan alotnya konflik antara dirinya dengan Syifa, Pinto menolak jika disebut tak pernah berupaya menghubungi Syifa. Menurut dia orang-orangnya sudah beberapa kali menghubungi Syifa semenjak keributan di rumah dinasnya. Beberapa kali dihubungi, diajak bertemu. Namun Syifa disebut tak menghadiri pertemuan.

“Ada. Itu diakan datang tanggal 8 kerumah. Di hari yang sama di malamnya kita ingatkan dia lagi. Kamu rapikanlah biar jelas gitu. Besoknya juga dihubungi oleh staff kita dagang ke rumah. Dia maunya ketemu diluar, disebutkan 1 tempat. Tapi waktu hari h, dia tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.

“Besoknya dicoba lagi, ok nanti ketemu. lagi-lagi seperti yang kemaren. Begitu dihubungi handphonenya sudah tidak aktif,” katanya.

Sementara untuk status Syifa, Pinto menyebut hal ini perlu diluruskan sebab Syifa masih berstatus sebagai tenaga honorer. Disinggung apakah kasusnya dengan Syifa lebih terkesan unsur politis. Pinto jawab gini.

“Itu kata orang-orang ya. Kalau saya sih semua bisa aja kalau kita di dunia politik itukan selalu ada,” katanya.

Sementara langkah Syifa melaporkan Pinto ke berbagai instansi macam Polda Jambi, BK DPRD Provinsi Jambi, DPP Golkar hingga ke Komnas Perempuan dan Anak dan LPSK. Pinto tanggapi biasa saja. Menurut dia bikin laporan itu hak semua orang.

“Boleh mau melapor kemana aja. Cuman ya orang itu jeli juga ya. Kalau mediasi dari awal kita itu. Saya ga pernah melapor balik. Saya juga tidak pernah membalas itu di medsos,” katanya.

Dengan semua dinamika kasus ini, Waka DPRD Provinsi Jambi itu mengaku masih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kita tu menunggu dia tu datang, mungkin kalau ketemu kekeluargaan tanpa dia digosok-gosok pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi. Saya yakin clear gitu,” ujarnya.

Tapi inikan, lanjut Pinto, banyak ya orang-orang yang muka-muka baru yang sebelumnya ga ada sama dia selalu ikut dia kemana-mana.

Sebelumnya Pinto juga diperiksa oleh DPD I Golkar Jambi pada hari yang sama, Waka DPD I Golkar Jambi, Adri dikonfirmasi menyampaikan terlapor Pinto Jayanegara dimintai keterangan atas laporan dari Rahma Asyifa beberapa waktu lalu.

“Yang jelas konteksnya, dari pelapor kita mengambil keterangan dan ini terlapor kita berikan hak yang sama,” kata Adri, Rabu kemarin.

Adri mengungkap terdapat 34 pertanyaan yang ditanyakan terhadap terlapor Pinto berdasarkan laporan dan keterangan Rahma Asyifa sebelumnya. Beberapa point disebut diakui oleh Pinto dan ada juga yang tidak.

Ditanyakan soal sanksi dari DPD I Golkar terhadap Pinto, Adri tak mau berspekulasi. Dia bilang bahwa akan melaporkan hasil pemeriksaan dari Pinto kepada Ketua dan Sekretaris DPD 1 Golkar terlebih dahulu.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.

Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.

‎Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

‎Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

‎”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.

‎Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

‎Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.

‎Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Keberadaan TUKS PT SAS Jadi Pembahasan di RDP Kota Jambi, Dewan Tolak Aktivitas Pertambangan di Areal Pertanian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polemik keberadaan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura bergulir di DPRD Kota Jambi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar RDP terkait klasifikasi perizinannya pada Selasa kemarin, 10 Februari 2026.

‎Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq menyampaikan bahwa polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.

‎”Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” kata Umar Faruq.

‎Lebih lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.

‎”Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.

‎Dia juga menekankan bahwa DPRD Kota Jambi bakal terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

‎”Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.

‎DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.

‎Sementara itu, Erven warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.

‎Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.

‎”Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.

‎DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs