Connect with us
Advertisement

DAERAH

Terkait Surat dari Golkar Jambi, Pinto Jayanegara: Saya Tidak Ada Mangkir Tapi Izin

Published

on

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Pinto Jayanegara tak terima dengan pemberitaan detail.id/ sebelumnya yang berjudul “Pinto Mangkir dari Panggilan DPD I Golkar Atas Kasusnya dengan Rahma Syifa”. Menurut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut, dirinya tidak pernah mangkir, melainkan izin.

Kalau berdasarkan cerita Pinto, saat menghubungi awak media lewat WhatsApp, DPD I Gokar Provinsi Jambi menyampaikan surat permohonan keterangan atas kasus dengan Rahma Syifa pada 15 Mei 2024.

“H-1 saya dipanggil kan. Tanggal 16 Mei panggilan pertama. Pertama itu terlalu mendadak saya terima. Surat itu sore, sore 15 Mei. Dipanggilnya (agendanya) besoknya jam 14.00,” kata Pinto Jayanegara.

Karena berhalangan hadir dengan dalih sedang disibukkan dengan aktivitasnya sebagai wakil rakyat, Pinto kemudian mengaku berkomunikasi via telepon dengan Sekretaris DPD I Golkar Jambi.

“Kemudian saya telepon Bapak Sekretaris Golkar. Pak Pahrul ini surat sudah saya terima melalui WA dari orang sekretariat. Saya itu sudah terhitung dinas, jadi tidak bisa hadir dan dinas itu sampai tanggal 22 saya bilang gitu,” ujar Pinto.

“Oh jadi besok Pak Waka enggak bisa datang kata Pak Pahrul. Enggak bisa Pak yang jelas ini kita rombongan kami sudah ditentukan. Kalau saya ini saya terpaksa membatalkan dinas ini. Kalau bisa dia bilang gini. Cepat Pak ya. Versi dia kan maunya cepat. Saya bilang iya saya secepatnya akan datang pada waktu yang sudah selesai dinas,” ujar Pinto, mengungkap komunikasinya dengan Sekretaris DPD I Golkar.

Kata Pinto menjawab, soal tanggalnya nanti akan saya jawab dalam surat. Sementara Pinto mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya pada DPD 1 Golkar Jambi. Besoknya, Pinto mengaku mendapat surat panggilan lagi dari Golkar.

“Saya kirim surat itu pada tanggal 15 melalui WA, fisiknya tanggal 16 diantar ada tanda terimanya. Besoknya, Kamis 16 Mei dia langsung ngirim surat lagi. Surat panggilan ke-2 judulnya,” katanya. “Saya juga bingung kenapa dia ngirim lagi. Padahal saya belum ngirim yang surat (rekomendasi) tanggal itu.”

Pinto pun lantas kembali menyurati DPD I Golkar Jambi, alasannya kali ini hampir serupa karena ada dinas luar yakni ke Banmus DPR RI dengan posisinya sebagai Ketua Rombongan.

“Kemudian dia membalas suratnya bukan dengan surat balasan tapi surat panggilan ke-3, katanya.

Dia pun merasa bahwa terdapat framing seolah 3 panggilan dari DPD I Golkar Jambi tidak ada dihadiri olehnya.

“Ya udah lalu saya bilang kirim surat langsung aja, tentukan tanggal 22 gitu,” katanya.

Padahal upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh awak media sebelumnya, namun Pinto lewat WhatsApp tidak menanggapi. Entah karena terlalu sibuk, di gedung DPRD Provinsi Jambi pun usai rapat Paripurna pada 14 Mei malam dia tak ditemukan untuk dimintai konfirmasi.

Disinggung soal dirinya yang memblokir nomor WhatsApp awak media ketika melakukan upaya konfirmasi berkali-kali, dia enggan bicara.

“Ndak lah. Soal centang 1 centang 2 saya enggak begitu paham. Yang jelas ini mau menjelaskan masalah surat Golkar yang mengakibatkan judulnya (berita) itu jadi seperti ini gitu,” katanya.

Diminta lebih lanjut surat-surat dari DPD Golkar dan surat balasannya terhadap DPD Golkar tersebut. Pinto mengelak, alasannya harus izin kepada Sekretaris DPD Golkar terlebih dahulu karena internal partai. Meski begitu ia menyatakan kesediaannya untuk memperlihatkan surat-surat tersebut.

“Di sini (suratnya) enggak ada keterangan terbuka atau tertutup. Tembusannya juga ada nama-nama orang. Enggak enak juga. Tapi kalau mau saya perlihatkan bisa. Tapi kalau untuk saya kirim. Kayaknya ini sifatnya internal nanti disebut membocorkan,” katanya.

Lagi-lagi Pinto pun menggarisbawahi pemberitaan yang beredar, bahwa dirinya tidak ada mangkir dari panggilan partainya. Yang ada itu izin.

“Bahasanya itu aja, bahasanya disebut mangkir sampai 3 kali. Itu yang saya minta diluruskan. Saya tidak mangkir tapi kita izin,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

‎Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.

‎Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

‎Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.

‎Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.

‎Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.

‎”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.

‎Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.

‎Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.

‎”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.

‎Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

‎Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.

‎Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.

‎Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.

‎Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 20 Agustus 2026.   Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung pengembangan panas bumi (geotermal) di Indonesia.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan penyelenggara IIGCC atas penghargaan ini,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Jakarta Convention Center (JCC).

Penghargaan “Outstanding Government Collaboration” yang diraih Kementerian ATR/BPN diberikan dalam rangkaian The 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026. Kementerian ESDM mengapresiasi seluruh pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata, termasuk melalui peran Kementerian ATR/BPN dalam menangani berbagai aspek pertanahan yang dibutuhkan untuk pembangunan geotermal.

Deni Santo menjelaskan, dukungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sejumlah aspek. Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN mendukung pengadaan tanah bagi proyek-proyek pengembangan geotermal, termasuk proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya dukungan juga diberikan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan dalam pengembangan geotermal di Indonesia.

“Proyek-proyek pengembangan geotermal itu ada yang masuk sebagai PSN dan kategorinya untuk kepentingan umum. Karena itu, peran kami dimulai dari pengadaan tanah. Setelah selesai, kami juga memberikan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum, dan apabila ada sengketa pertanahan, kami harus berperan dalam menyelesaikannya,” kata Deni Santo.

Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ESDM serta para pihak terlibat dalam mendukung pengembangan geotermal di Indonesia. Dukungan dari sisi pertanahan diharapkan dapat membantu memastikan proyek-proyek geotermal berjalan dengan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan nasional. (*)

Continue Reading

DAERAH

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti rangkaian Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai, di Kawasan Perumahan Perusahaan PT KAI, Jumat, 21 Agustus 2026. Usai peresmian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa program Hunian Terjangkau juga didukung oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Sertipikasi Gratis.

“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini (sertipikat gratis) bagi mereka yang punya tanah, tapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim Djojohadikusumo di hadapan awak media usai Groundbreaking Hunian Terjangkau di Manggarai, Jakarta.

Program tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi MBR. Kolaborasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026 lalu.

Menurut Hashim Djojohadikusumo, program sertipikasi gratis mendukung terciptanya legalitas aset hingga penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah, ia menilai masyarakat bisa mendapatkan manfaat lebih luas, termasuk meningkatkan produktivitas. “Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut kolaborasi Kementerian ATR/BPN jadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program perumahan rakyat. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Satgas Perumahan RI untuk membangun hunian terjangkau di aset-aset negara, salah satunya di aset PT KAI.

“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR dan ini sudah dijalankan ya, bukan akan dijalankan,” kata Maruarar Sirait.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan meyakini bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program perumahan rakyat. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak perlu berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy bersama sejumlah pejabat yang hadir mengikuti groundbreaking juga meninjau ke rumah contoh dan maket perumahan Hunian Terjangkau. Turut hadir, Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi; Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI, Muhammad Qodari; Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin serta sejumlah kepala kementerian/lembaga lainnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs