Connect with us
Advertisement

DAERAH

Terkait Surat dari Golkar Jambi, Pinto Jayanegara: Saya Tidak Ada Mangkir Tapi Izin

Published

on

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Pinto Jayanegara tak terima dengan pemberitaan detail.id/ sebelumnya yang berjudul “Pinto Mangkir dari Panggilan DPD I Golkar Atas Kasusnya dengan Rahma Syifa”. Menurut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut, dirinya tidak pernah mangkir, melainkan izin.

Kalau berdasarkan cerita Pinto, saat menghubungi awak media lewat WhatsApp, DPD I Gokar Provinsi Jambi menyampaikan surat permohonan keterangan atas kasus dengan Rahma Syifa pada 15 Mei 2024.

“H-1 saya dipanggil kan. Tanggal 16 Mei panggilan pertama. Pertama itu terlalu mendadak saya terima. Surat itu sore, sore 15 Mei. Dipanggilnya (agendanya) besoknya jam 14.00,” kata Pinto Jayanegara.

Karena berhalangan hadir dengan dalih sedang disibukkan dengan aktivitasnya sebagai wakil rakyat, Pinto kemudian mengaku berkomunikasi via telepon dengan Sekretaris DPD I Golkar Jambi.

“Kemudian saya telepon Bapak Sekretaris Golkar. Pak Pahrul ini surat sudah saya terima melalui WA dari orang sekretariat. Saya itu sudah terhitung dinas, jadi tidak bisa hadir dan dinas itu sampai tanggal 22 saya bilang gitu,” ujar Pinto.

“Oh jadi besok Pak Waka enggak bisa datang kata Pak Pahrul. Enggak bisa Pak yang jelas ini kita rombongan kami sudah ditentukan. Kalau saya ini saya terpaksa membatalkan dinas ini. Kalau bisa dia bilang gini. Cepat Pak ya. Versi dia kan maunya cepat. Saya bilang iya saya secepatnya akan datang pada waktu yang sudah selesai dinas,” ujar Pinto, mengungkap komunikasinya dengan Sekretaris DPD I Golkar.

Kata Pinto menjawab, soal tanggalnya nanti akan saya jawab dalam surat. Sementara Pinto mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya pada DPD 1 Golkar Jambi. Besoknya, Pinto mengaku mendapat surat panggilan lagi dari Golkar.

“Saya kirim surat itu pada tanggal 15 melalui WA, fisiknya tanggal 16 diantar ada tanda terimanya. Besoknya, Kamis 16 Mei dia langsung ngirim surat lagi. Surat panggilan ke-2 judulnya,” katanya. “Saya juga bingung kenapa dia ngirim lagi. Padahal saya belum ngirim yang surat (rekomendasi) tanggal itu.”

Pinto pun lantas kembali menyurati DPD I Golkar Jambi, alasannya kali ini hampir serupa karena ada dinas luar yakni ke Banmus DPR RI dengan posisinya sebagai Ketua Rombongan.

“Kemudian dia membalas suratnya bukan dengan surat balasan tapi surat panggilan ke-3, katanya.

Dia pun merasa bahwa terdapat framing seolah 3 panggilan dari DPD I Golkar Jambi tidak ada dihadiri olehnya.

“Ya udah lalu saya bilang kirim surat langsung aja, tentukan tanggal 22 gitu,” katanya.

Padahal upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh awak media sebelumnya, namun Pinto lewat WhatsApp tidak menanggapi. Entah karena terlalu sibuk, di gedung DPRD Provinsi Jambi pun usai rapat Paripurna pada 14 Mei malam dia tak ditemukan untuk dimintai konfirmasi.

Disinggung soal dirinya yang memblokir nomor WhatsApp awak media ketika melakukan upaya konfirmasi berkali-kali, dia enggan bicara.

“Ndak lah. Soal centang 1 centang 2 saya enggak begitu paham. Yang jelas ini mau menjelaskan masalah surat Golkar yang mengakibatkan judulnya (berita) itu jadi seperti ini gitu,” katanya.

Diminta lebih lanjut surat-surat dari DPD Golkar dan surat balasannya terhadap DPD Golkar tersebut. Pinto mengelak, alasannya harus izin kepada Sekretaris DPD Golkar terlebih dahulu karena internal partai. Meski begitu ia menyatakan kesediaannya untuk memperlihatkan surat-surat tersebut.

“Di sini (suratnya) enggak ada keterangan terbuka atau tertutup. Tembusannya juga ada nama-nama orang. Enggak enak juga. Tapi kalau mau saya perlihatkan bisa. Tapi kalau untuk saya kirim. Kayaknya ini sifatnya internal nanti disebut membocorkan,” katanya.

Lagi-lagi Pinto pun menggarisbawahi pemberitaan yang beredar, bahwa dirinya tidak ada mangkir dari panggilan partainya. Yang ada itu izin.

“Bahasanya itu aja, bahasanya disebut mangkir sampai 3 kali. Itu yang saya minta diluruskan. Saya tidak mangkir tapi kita izin,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.

Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs