PERKARA
Polisi Tersangkakan JG dengan Pasal Ilegal Akses Video Syur Mantan Presma Unja

DETAIL.ID, Jambi – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus ilegal akses video syur mantan Presma Unja yang viral belakangan.
Plh Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengungkap 1 orang tersangka ilegal akses berinisial JG, dengan modus operandi memindahkan data (video) dari handphone korban.
Sebelumnya, korban atau pelapor melakukan service handphone di salah satu tempat service yakni SID Store di Kawasan Nusa Indah pada tanggal 20 April 2024. HP tersebut ditinggal oleh pelapor di tempat service itu.
Berselang beberapa saat, menurut penyampaian Kasubdiy Cyber sebenarnya HP pelapor sudah selesai diperbaiki.
“Pada sore harinya dihubungi oleh admin dari toko bahwa hp sudah selesai, namun saudara KN dalam perjalanan ke Sarolangun. Jadi nanti dia sampaikan bahwa saya bisa ambil HP nya pada saat kembali,” kata AKBP Reza pada Rabu, 5 Juni 2024.
Namun setelah pelapor mengambil HP nya dari toko pada 29 April, HP nya kembali bermasalah pada 3 Mei. HP nya pun kembali diserahkan ke SID karena adanya garansi.
Kegaduhan pun bermula pada 4 Mei, dimana pelapor disebut mendapat kabar mengejutkan dari temannya inisial M. M bilang begini kepada pelapor KN.
“Bang video kita kok tersebar?” ujarnya.
KN lantas menanyakan kepada pihak SID Store, kenapa ada file pribadi yang tersebar. Namun toko service itu disebut tidak dapat memberi jawaban yang memuaskan.
“Kemudian merasa tidak puas, saudara KN melaporkan ke Subdit Cyber,” ujar AKBP Reza.
Setelah kita melakukan penyelidikan, lanjut Kasubdit, disitu diketahui bahwa yang pertama toko itu tidak melakukan service. Namun memberikan kepada pihak ke-3.
Kemudian hasil penyelidikan Subdit Cyber Polda Jambi pun menemukan bahwa salah satu karyawan toko tersebut melakukan tugas diluar SOP pada tanggal 21 April 2024.
Dengan posisi PIN HP pelapor yang diketahui, tersangka membuka file tersembunyi dalam hp pelapor hingga kemudian menyebarkan video syur pelapor.
“Dia buka HP, Face Id ga muncul. Dimasukkan PIN, muncullah video. Dia lihat, dia tonton dia pindahkanlah ke hp saudara saksi inisial A dan dikirimkan ke saudara saksi karyawan yang satu inisial E. Berpindahlah data tersebut,” katanya.
Sementara BB handphone milik pelapor disebut tengah berada di Lab Forensik, kata Kasubdit, itu kita masih lihat untuk menguatkan tersangka penyebaran.
“Pada saat labfor itu mengangkat kembali riwayat. Disitu kita kejar pelaku yang penyebaran. Sehingga tersebarlah di dunia maya,” katanya.
Akhirnya tersangka ilegal akses inisial JG tersebut terancam dengan pasal 30 ayat 1 ayat 2 UU ITE tentang Ilegal Akses.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita