Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wagub Sani Hadiri Bimtek Peningkatan Kapabalitas dan Peran Serta Masyarakat Dalam Berantas Korupsi

Published

on

Jambi – Wagub Sani hadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan di Swiss BelHotel Jambi, Rabu, 12 Juni 2024.

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Abdullah Sani, mengatakan bahwa nilai kejujuran dan keteladanan orangtua (bapak/ayah dan ibu) sangatlah penting bagi anggota keluarga, diantaranya untuk mewujudkan keluarga berintegritas, yang anti dan menolak untuk melakukan tindakan-tindakan pidana korupsi.

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi dengan tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi” ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berserta Istri.

Wagub Sani menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai upaya untuk memperkuat upaya terpadu dalam pemberantasan korupsi, dengan penekanan pada aspek pencegahan atau bersifat preventif, termasuk dengan pelibatan peran keluarga, terutama suami dan istri.

“Bimbingan teknis ini juga sebagai upaya berkelanjutan dari upaya-upaya yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan sinergi KPK bersama Pemerintah Daerah dan seluruh instansi dan pihak terkait, untuk terus secara bersama-sama memberantas korupsi,” kata Wagub Sani.

Wagub Sani menuturkan, sebagai unit sosial terkecil, keluarga memiliki banyak fungsi yang amat penting, yang berdampak terhadap peningkatan kualitas masyarakat dan juga kualitas pembangunan.

“Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan dalam keluarga sangat berpengaruh terhadap pembentukan/pembangunan karakter dan mental anggota-anggota keluarga, termasuk dalam tumbuhnya sikap integritas,” kata Wagub Sani.

“Keluarga memiliki fungsi yang sangat penting, yakni fungsi keagamaan, fungsi sosial dan budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan,” kata Wagub Sani.

“Fungsi perlindungan bukan hanya perlindungan secara fisik, tetapi juga melindungi dari perbuatan yang melanggar hukum. Demikian juga fungsi keagamaan diharapkan turut memperkuat paradigma dan sikap untuk menolak korupsi,” ujar Wagub Sani.

Selanjutnya, Wagub Sani menuturkan, mengingat begitu pentingnya peran keluarga sebagai unit sosial pertama dalam pemberantasan korupsi, maka bimbingan teknis ini merupakan kegiatan yang strategis, yakni untuk meningkatkan pemahaman dan menambah wawasan peserta bimbingan teknis tentang urgensi pemberantasan korupsi melalui peningkatan peran keluarga.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran bapak dan ibu peserta bimbingan teknis untuk mengikuti kegiatan ini. Tentunya, saya berharap agar seluruh peserta bimbingan teknis bisa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bimbingan teknis dengan saksama, dan selanjutnya menerapkan atau melaksanakan apa yang didapat dari bimbingan teknis ini dalam kehidupan keluarga sehari-hari,” tutur Wagub Sani.

Selain itu Wagub Sani juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung upaya KPK dan instansi/pihak terkait dalam pemberantasan korupsi, terutama penguatan pencegahan, demi peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, daerah, dan nasional.

“Pemprov sangat mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Provinsi Jambi. Semoga bimbingan teknis ini menghasilkan kemaslahatan besar bagi peserta, masyarakat, daerah, bangsa dan negara,” tutur Wagub Sani.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberatasan Korups Republik Indonesia Wawan Wardiana menyampaikan, bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan peran serta masyarakat dan pemberantasan korupsi bertujuan menanamkan nilai-nilai anti korupsi mulai dari sedini mungkin, mulai dari lingkungan atau rumah sendiri.

“Latar belakang diadakannya kegiatan ini yaitu untuk menyamakan persepsi pemahaman tentang apa itu kejahatan korupsi, dampak dan permasalahan. Kemudian peran serta yang dilakukan baik secara individu, keluarga, maupun secara organisasi,” ujarnya.

Menurut Wawan, pejabat yang menduduki jabatan, perlu diingatkan kembali tugas sebagai pemimpin disebuah organisasi agar dapat menjalankan kewenangannya, berperan serta dalam menjaga diri dan lingkungan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk mendapat dukungan dari pasangan.

Sementara itu juga, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada tim KPK-RI yang bersedia melakukan bimbingan teknis sebagai langkah pencegahan di Provinsi Jambi.

Ini menjadi bekal yang baik untuk diimplementasikan guna mencegah adanya korupsi dikalangan pemerintahan dan mampu membangun keluarga yang berintegritas.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi kami mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPK-RI, khusus oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Kami juga berharap agar kepala OPD beserta istri atau suami dapat memperoleh pembekalan bagaimana membangun keluarga kita menjadi keluarga yang berintegritas,” kata Sekda Sudirman.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.

Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember⁠.

Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.

Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.

Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.

“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.

Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.

“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.

Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.

Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember

DETAIL.ID

Published

on

Rapat Koordinasi SPPG Jember, Senin (2/3/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.

Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.

Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.

Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.

Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.

“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.

Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.

“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.

“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.

Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.

“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.

“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.

Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.

Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.

Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.

DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.

Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.

“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs