PERKARA
Alumni Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Kepada Siswi SMK Taruna Indonesia Jambi Disebut Kabur
DETAIL.ID, Jambi – Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama salah seorang alumni dan siswi kelas 1 SMK Taruna Indonesia Jambi, masih belum menemukan titik terang.
Pelaku inisial Y disebut kini sudah tak diketahui keberadaannya. Y kabur tak lama berselang semenjak kasusnya dilaporkan oleh orang tua korban S ke Polresta Jambi, Selasa lalu 4 Juni 2024.
Kalau berdasarkan keterangan pihak sekolah yakni Arizal Hikmah selaku perwakilan alumni SMK Taruna Indonesia Jambi. Y hanya sebatas berstatus alumni dari sekolah tersebut, dia disebut sudah tamat 1 tahun lalu dari sekolah itu.
Belakangan, lantaran dia kerap berkunjung ke sekolah. Pihak sekolah lantas mengizinkan Y untuk tinggal di Pos dekat pintu gerbang sekolah. Arizal pun menyangkal kalau kasus asusila antara Y dan S terjadi di sekolah, dia bilang begini.
“Yang kami ketahui hanya Y meninggalkan asrama dan S tidak ada di asrama dalam waktu yang bersamaan,” ujar Arizal pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dirinya pun mengaku saat Y dan S tidak tampak di lingkungan sekolah. Pihak sekolah langsung melakukan pencarian dengan memantau CCTV sekolah.
“Artinya status mereka kita tetapkan lari dari asrama,” katanya.
Dia bersama pihak sekolah pun terus melakukan pencaharian hingga didapati informasi bahwa Y dan S sedang menuju rumah salah satu teman Y. Arizal pun mencegat mereka di tengah perjalanan, daerah belakang Puskesmas Pal X.
“Kira-kira hari Senin, tanggal 3 kalau ga salah. Saya bersama inspektur kita yang pembina di sini melakukan pencarian. Saya cegat di jalan dalam keadaan Y berboncengan sama S membawa tas, isinya pakaian S semua,” katanya.
Mereka pun kemudian dibawa kembali ke sekolah, pihak sekolah lantas memanggil orang tua S. Keesokan harinya, pihak sekolah menurut Arizal menyampaikan kepada orang tua korban agar membawa pulang S, kalau kondisinya sudah tenang baru kemudian diserahkan lagi ke sekolah.
Namun orang tua korban kemudian melaporkan masalah ini ke Polresta Jambi dengan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Saya tidak tau apa cerita S dirumah pada ibunya. Terlepas benar atau tidak apa yang diceritakan itu penyidiklah yang tahu. Mengaku diperkosa, mengaku disekap. Orangtuanya melapor ke Polresta,” katanya.
Arizal Hikmah juga mengakui sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polresta Jambi. Selain dia sejumlah siswa/i SMK Taruna itu pun juga disebut turut dimintai keterangan.
Namun soal dugaan pelecehan oleh oknum alumni tersebut, Arizal mengaku tak berani berkesimpulan. Namun dia menyampaikan begini.
“Padahal kita sama-sama bisa menilai. 2 kali pengakuannya (S) pergi sama-sama (Y) bawa tas. Kira-kira diperkosa atau tidak logikanya?” katanya.
Sementara Y disebut-sebut kini sudah tak diketahui keberadaannya. Kalau menurut Arizal, Y menghilang usai akan diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Jambi.
“Yang jadi masalah itu ini dia kabur. Selasa itu saya bawa dia ke Polresta. Mau diperiksa, ternyata untuk melengkapi bahan laporannya di hari Jumat untuk dimintai keterangan,” katanya.
Namun belum sempat diperiksa Y malah kabur dan menghilang. Sementara itu belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


