PERKARA
Alumni Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Kepada Siswi SMK Taruna Indonesia Jambi Disebut Kabur
DETAIL.ID, Jambi – Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama salah seorang alumni dan siswi kelas 1 SMK Taruna Indonesia Jambi, masih belum menemukan titik terang.
Pelaku inisial Y disebut kini sudah tak diketahui keberadaannya. Y kabur tak lama berselang semenjak kasusnya dilaporkan oleh orang tua korban S ke Polresta Jambi, Selasa lalu 4 Juni 2024.
Kalau berdasarkan keterangan pihak sekolah yakni Arizal Hikmah selaku perwakilan alumni SMK Taruna Indonesia Jambi. Y hanya sebatas berstatus alumni dari sekolah tersebut, dia disebut sudah tamat 1 tahun lalu dari sekolah itu.
Belakangan, lantaran dia kerap berkunjung ke sekolah. Pihak sekolah lantas mengizinkan Y untuk tinggal di Pos dekat pintu gerbang sekolah. Arizal pun menyangkal kalau kasus asusila antara Y dan S terjadi di sekolah, dia bilang begini.
“Yang kami ketahui hanya Y meninggalkan asrama dan S tidak ada di asrama dalam waktu yang bersamaan,” ujar Arizal pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dirinya pun mengaku saat Y dan S tidak tampak di lingkungan sekolah. Pihak sekolah langsung melakukan pencarian dengan memantau CCTV sekolah.
“Artinya status mereka kita tetapkan lari dari asrama,” katanya.
Dia bersama pihak sekolah pun terus melakukan pencaharian hingga didapati informasi bahwa Y dan S sedang menuju rumah salah satu teman Y. Arizal pun mencegat mereka di tengah perjalanan, daerah belakang Puskesmas Pal X.
“Kira-kira hari Senin, tanggal 3 kalau ga salah. Saya bersama inspektur kita yang pembina di sini melakukan pencarian. Saya cegat di jalan dalam keadaan Y berboncengan sama S membawa tas, isinya pakaian S semua,” katanya.
Mereka pun kemudian dibawa kembali ke sekolah, pihak sekolah lantas memanggil orang tua S. Keesokan harinya, pihak sekolah menurut Arizal menyampaikan kepada orang tua korban agar membawa pulang S, kalau kondisinya sudah tenang baru kemudian diserahkan lagi ke sekolah.
Namun orang tua korban kemudian melaporkan masalah ini ke Polresta Jambi dengan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Saya tidak tau apa cerita S dirumah pada ibunya. Terlepas benar atau tidak apa yang diceritakan itu penyidiklah yang tahu. Mengaku diperkosa, mengaku disekap. Orangtuanya melapor ke Polresta,” katanya.
Arizal Hikmah juga mengakui sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polresta Jambi. Selain dia sejumlah siswa/i SMK Taruna itu pun juga disebut turut dimintai keterangan.
Namun soal dugaan pelecehan oleh oknum alumni tersebut, Arizal mengaku tak berani berkesimpulan. Namun dia menyampaikan begini.
“Padahal kita sama-sama bisa menilai. 2 kali pengakuannya (S) pergi sama-sama (Y) bawa tas. Kira-kira diperkosa atau tidak logikanya?” katanya.
Sementara Y disebut-sebut kini sudah tak diketahui keberadaannya. Kalau menurut Arizal, Y menghilang usai akan diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Jambi.
“Yang jadi masalah itu ini dia kabur. Selasa itu saya bawa dia ke Polresta. Mau diperiksa, ternyata untuk melengkapi bahan laporannya di hari Jumat untuk dimintai keterangan,” katanya.
Namun belum sempat diperiksa Y malah kabur dan menghilang. Sementara itu belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN
DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.
Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.
Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.
Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.
Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.
Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.
”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.
Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.
Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.
Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



