PERKARA
Alumni Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Kepada Siswi SMK Taruna Indonesia Jambi Disebut Kabur
DETAIL.ID, Jambi – Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama salah seorang alumni dan siswi kelas 1 SMK Taruna Indonesia Jambi, masih belum menemukan titik terang.
Pelaku inisial Y disebut kini sudah tak diketahui keberadaannya. Y kabur tak lama berselang semenjak kasusnya dilaporkan oleh orang tua korban S ke Polresta Jambi, Selasa lalu 4 Juni 2024.
Kalau berdasarkan keterangan pihak sekolah yakni Arizal Hikmah selaku perwakilan alumni SMK Taruna Indonesia Jambi. Y hanya sebatas berstatus alumni dari sekolah tersebut, dia disebut sudah tamat 1 tahun lalu dari sekolah itu.
Belakangan, lantaran dia kerap berkunjung ke sekolah. Pihak sekolah lantas mengizinkan Y untuk tinggal di Pos dekat pintu gerbang sekolah. Arizal pun menyangkal kalau kasus asusila antara Y dan S terjadi di sekolah, dia bilang begini.
“Yang kami ketahui hanya Y meninggalkan asrama dan S tidak ada di asrama dalam waktu yang bersamaan,” ujar Arizal pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dirinya pun mengaku saat Y dan S tidak tampak di lingkungan sekolah. Pihak sekolah langsung melakukan pencarian dengan memantau CCTV sekolah.
“Artinya status mereka kita tetapkan lari dari asrama,” katanya.
Dia bersama pihak sekolah pun terus melakukan pencaharian hingga didapati informasi bahwa Y dan S sedang menuju rumah salah satu teman Y. Arizal pun mencegat mereka di tengah perjalanan, daerah belakang Puskesmas Pal X.
“Kira-kira hari Senin, tanggal 3 kalau ga salah. Saya bersama inspektur kita yang pembina di sini melakukan pencarian. Saya cegat di jalan dalam keadaan Y berboncengan sama S membawa tas, isinya pakaian S semua,” katanya.
Mereka pun kemudian dibawa kembali ke sekolah, pihak sekolah lantas memanggil orang tua S. Keesokan harinya, pihak sekolah menurut Arizal menyampaikan kepada orang tua korban agar membawa pulang S, kalau kondisinya sudah tenang baru kemudian diserahkan lagi ke sekolah.
Namun orang tua korban kemudian melaporkan masalah ini ke Polresta Jambi dengan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Saya tidak tau apa cerita S dirumah pada ibunya. Terlepas benar atau tidak apa yang diceritakan itu penyidiklah yang tahu. Mengaku diperkosa, mengaku disekap. Orangtuanya melapor ke Polresta,” katanya.
Arizal Hikmah juga mengakui sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polresta Jambi. Selain dia sejumlah siswa/i SMK Taruna itu pun juga disebut turut dimintai keterangan.
Namun soal dugaan pelecehan oleh oknum alumni tersebut, Arizal mengaku tak berani berkesimpulan. Namun dia menyampaikan begini.
“Padahal kita sama-sama bisa menilai. 2 kali pengakuannya (S) pergi sama-sama (Y) bawa tas. Kira-kira diperkosa atau tidak logikanya?” katanya.
Sementara Y disebut-sebut kini sudah tak diketahui keberadaannya. Kalau menurut Arizal, Y menghilang usai akan diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Jambi.
“Yang jadi masalah itu ini dia kabur. Selasa itu saya bawa dia ke Polresta. Mau diperiksa, ternyata untuk melengkapi bahan laporannya di hari Jumat untuk dimintai keterangan,” katanya.
Namun belum sempat diperiksa Y malah kabur dan menghilang. Sementara itu belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



