DETAIL.ID, Jambi – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan inisial FS dan NR, diringkus tim Reskrim Polsek Jelutung pada Kamis malam, 13 Juni 2024.
Polisi menyebut penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban ke Polsek Jelutung pada Kamis sore, 13 Juni 2024.
Tak berselang lama kedua pelaku curat tersebut berhasil ditangkap pada malam harinya.
Kedua pelaku ditangkap polisi tak jauh dari daerah kediaman korbannya yakni di daerah Jl Jend Sudirman, Lorong Jelita RT 05, Talang Jauh, Jelutung.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Andi, bahkan menyampaikan salah seorang pelaku yakni FS telah melakukan aksi pencurian berulang.
“Untuk modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara membengkokkan melipat besi (tralis pagar) satu persatu, agar mudah dibawa dan besi tersebut dijual ke tempat barang bekas,” kata Andi, Jumat 14 Juni 2024.
Atas aksi kedua pelaku tersebur, polisi menyebut bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Sementara saat ditanyai oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, kedua pelaku tersebut mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
Kedua tukang parkir pelaku curat itu diamankan di Polsek Jelutung dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post