Connect with us
Advertisement

PERKARA

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Pemalsuan Dokumen Jadi Modus Operandi

Published

on

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama Satgas Anti Mafia Tanah di Polda Jambi. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono menilai korban kejahatan mafia pertanahan ada dimana-mana dan telah banyak menimbulkan korban di seluruh penjuru Indonesia.

Sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dia pun mengakui adanya kompleksitas permasalahan konflik lahan yang melibatkan mafia tanah di Indonesia.

“Yang menjadi korban rakyat kecil, dan siapa pun tidak memandang latar belakang ekonomi sosial dan politiknya. Semua bisa jadi korban,” kata Agus Harimurti Yudoyono.

Menteri ATR/BPN tersebut pun mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Provinsi Jambi. Menurut dia hal ini merupakan bukti konkret komitmen ATR/BPN serta aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus pertanahan.

Kalau berdasarkan pemaparan Menteri ATR/BPN itu, secara umum pada 2024 ini setidaknya terdapat 86 kasus mafia tanah yang menjadi Target Operasi (TO). Kata Agus, ada kenaikan 4 TO dari tahun sebelumnya.

Agus merinci dari 86 kasus tersebut, 48 TO di antaranya dengan jumlah tersangka mencapai 89 orang. Kemudian dalam pengembangan kasusnya, terdapat penambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum ada 21 TO dengan 36 tersangka.

Total luasannya bukan main, catatan Menteri ATR/BPN itu luasan objek tanah dari kasus-kasus yang dimainkan mafia tanah itu mencapai 194 hektare dengan potensi kerugian baik negara dan masyarakat yang berhasil diamankan senilai Rp 2,75 triliun.

“Sekali lagi ini adalah kerja serius konkret dan nyata bukan hanya sekadar mengejar sensasi. Karena kita tidak butuh sensasi. Yang kita butuhkan adalah bagaimana rakyat yang menderita, yang menjerit karena diperlakukan tidak adil oleh mafia tanah ini bisa mendapat keadilannya,” ujar AHY.

Di Provinsi Jambi, AHY mencatat 3 kasus mafia tanah. Pertama perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka EM (42), warga Sungai Jernih, Muara Tebo, Jambi. Modus operandinya tersangka membuat surat keterangan jual beli palsu.

Agus menjelaskan kronologisnya berawal pada rentang 2022 dimana PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah seluas 50,2 hektare di Tanah Garo, Muara Tabir.

Terhadap lahan tersebut, rencananya akan digunakan untuk usaha minyak mentah kelapa sawit. Namun, tersangka EM melakukan penguasaan terhadap objek tanah tersebut seluas 34,5 hektare dengan cara menggarap lahan tersebut dan memalsukan surat keterangan jual belinya. Rencana perusahaan untuk bangun pabrik pun terhenti.

“Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha tersebut senilai lebih dari Rp 1 triliun. Termasuk hilangnya pendapatan negara dari BPHTB dan PPH,” katanya.

Kasus ke-2, ada perkara yang dilakukan tersangka MS (44), warga Muara Bungo, bersama 3 orang lainnya yakni ID (28), warga Kota Jambi serta HT dan RY, warga Bungo. Modus operandinya menguasai tanah orang dan memalsukan sertifikatnya.

Kejadian bermula pada tahun 2010 saat kantor pertanahan Muara Bungo menerbitkan SHM atas tanah seluas 1,9 hektare atas nama Arnarus Suhamdi – orangtua pelapor Beni Suhamdi. Yang kemudian di tahun 2019, tanah tersebut dikuasasi oleh HT tanpa sepengetahuan Andan dan Beni lalu serftifikatnya dipalsukan.

“Saudara Beni baru mengetahui pada Agustus 2022 dari seorang calon pembeli tanah di lokasi tersebut. Tapi bukan atas nama Arnan melainkan atas nama HT. Kerugian masyarakat dan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 211 juta,” katanya.

Selanjutnya untuk kasus ke-3, kasusnya hampir sama dengan kasus ke-2. Dengan modus operandi penguasaan tanah milik orang lain dan pemalsuan sertifikat. Hal ini dilakukan oleh sosok tersangka inisial MS (55) warga Batanghari.

Dimana pada tahun 1987 seorang warga bernama Sukur Rahman telah punya SHM atas objek tanah di Pal 10, Kecamatan Kota Baru, Jambi seluas 60.000 meter persegi atau 6 hektare.

Yang kemudian dikuasai oleh tersangka MS pada 2004. MS menguasai lahan dengan memasang spanduk dan memasukkan alat berat seolah lahan tersebut miliknya. Sementara korban baru sadar pada tahun 2023 ketika seorang pengacara menawarkan tanah yang ternyata milik korban tetapi dengan SHM yang sudah berganti nama.

Dalam kasus ini, Menteri AHY bilang telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai kurang lebih Rp 37 miliar.

“Kesimpulannya dari 3 kasus tadi, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memalsukan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya,” kata AHY.

Adapun total luas objek tanah, lanjut AHY, yaitu 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian negara dan masyarakat senilai Rp 1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut dan nilai investasi usaha termasuk pendapatan negara atas pajak.

“Semua berkas perkara statusnya sudah dalam P21 atau berkas lengkap dimana saat ini sebanyak 2 kasus sedang dalam proses persidangan dan 1 kasus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

‎Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.

‎Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.

‎Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

‎”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

‎Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

‎”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

‎Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.

‎”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

‎Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

‎Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.

‎Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.

‎”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.

‎Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 536 Butir Ekstasi Diamankan dari 3 Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Jambi.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.

‎Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 dan mengamankan RE di sebuah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang seluruhnya berjumlah 536 butir.

‎Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

‎Penyelidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan ekstasi dari RB. Tak lama kemudian, RB berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

‎Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa RB merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

‎Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎​Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar ketika dikonfirmasi hanya mengirimkan keterangannya yang telah terbit pada dalah satu media massa.

‎”Sikap institusi jelas, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs