PERKARA
Menteri ATR/BPN AHY Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Pemalsuan Dokumen Jadi Modus Operandi
DETAIL.ID, Jambi – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono menilai korban kejahatan mafia pertanahan ada dimana-mana dan telah banyak menimbulkan korban di seluruh penjuru Indonesia.
Sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dia pun mengakui adanya kompleksitas permasalahan konflik lahan yang melibatkan mafia tanah di Indonesia.
“Yang menjadi korban rakyat kecil, dan siapa pun tidak memandang latar belakang ekonomi sosial dan politiknya. Semua bisa jadi korban,” kata Agus Harimurti Yudoyono.
Menteri ATR/BPN tersebut pun mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Provinsi Jambi. Menurut dia hal ini merupakan bukti konkret komitmen ATR/BPN serta aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus pertanahan.
Kalau berdasarkan pemaparan Menteri ATR/BPN itu, secara umum pada 2024 ini setidaknya terdapat 86 kasus mafia tanah yang menjadi Target Operasi (TO). Kata Agus, ada kenaikan 4 TO dari tahun sebelumnya.
Agus merinci dari 86 kasus tersebut, 48 TO di antaranya dengan jumlah tersangka mencapai 89 orang. Kemudian dalam pengembangan kasusnya, terdapat penambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum ada 21 TO dengan 36 tersangka.
Total luasannya bukan main, catatan Menteri ATR/BPN itu luasan objek tanah dari kasus-kasus yang dimainkan mafia tanah itu mencapai 194 hektare dengan potensi kerugian baik negara dan masyarakat yang berhasil diamankan senilai Rp 2,75 triliun.
“Sekali lagi ini adalah kerja serius konkret dan nyata bukan hanya sekadar mengejar sensasi. Karena kita tidak butuh sensasi. Yang kita butuhkan adalah bagaimana rakyat yang menderita, yang menjerit karena diperlakukan tidak adil oleh mafia tanah ini bisa mendapat keadilannya,” ujar AHY.
Di Provinsi Jambi, AHY mencatat 3 kasus mafia tanah. Pertama perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka EM (42), warga Sungai Jernih, Muara Tebo, Jambi. Modus operandinya tersangka membuat surat keterangan jual beli palsu.
Agus menjelaskan kronologisnya berawal pada rentang 2022 dimana PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah seluas 50,2 hektare di Tanah Garo, Muara Tabir.
Terhadap lahan tersebut, rencananya akan digunakan untuk usaha minyak mentah kelapa sawit. Namun, tersangka EM melakukan penguasaan terhadap objek tanah tersebut seluas 34,5 hektare dengan cara menggarap lahan tersebut dan memalsukan surat keterangan jual belinya. Rencana perusahaan untuk bangun pabrik pun terhenti.
“Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha tersebut senilai lebih dari Rp 1 triliun. Termasuk hilangnya pendapatan negara dari BPHTB dan PPH,” katanya.
Kasus ke-2, ada perkara yang dilakukan tersangka MS (44), warga Muara Bungo, bersama 3 orang lainnya yakni ID (28), warga Kota Jambi serta HT dan RY, warga Bungo. Modus operandinya menguasai tanah orang dan memalsukan sertifikatnya.
Kejadian bermula pada tahun 2010 saat kantor pertanahan Muara Bungo menerbitkan SHM atas tanah seluas 1,9 hektare atas nama Arnarus Suhamdi – orangtua pelapor Beni Suhamdi. Yang kemudian di tahun 2019, tanah tersebut dikuasasi oleh HT tanpa sepengetahuan Andan dan Beni lalu serftifikatnya dipalsukan.
“Saudara Beni baru mengetahui pada Agustus 2022 dari seorang calon pembeli tanah di lokasi tersebut. Tapi bukan atas nama Arnan melainkan atas nama HT. Kerugian masyarakat dan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 211 juta,” katanya.
Selanjutnya untuk kasus ke-3, kasusnya hampir sama dengan kasus ke-2. Dengan modus operandi penguasaan tanah milik orang lain dan pemalsuan sertifikat. Hal ini dilakukan oleh sosok tersangka inisial MS (55) warga Batanghari.
Dimana pada tahun 1987 seorang warga bernama Sukur Rahman telah punya SHM atas objek tanah di Pal 10, Kecamatan Kota Baru, Jambi seluas 60.000 meter persegi atau 6 hektare.
Yang kemudian dikuasai oleh tersangka MS pada 2004. MS menguasai lahan dengan memasang spanduk dan memasukkan alat berat seolah lahan tersebut miliknya. Sementara korban baru sadar pada tahun 2023 ketika seorang pengacara menawarkan tanah yang ternyata milik korban tetapi dengan SHM yang sudah berganti nama.
Dalam kasus ini, Menteri AHY bilang telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai kurang lebih Rp 37 miliar.
“Kesimpulannya dari 3 kasus tadi, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memalsukan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya,” kata AHY.
Adapun total luas objek tanah, lanjut AHY, yaitu 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian negara dan masyarakat senilai Rp 1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut dan nilai investasi usaha termasuk pendapatan negara atas pajak.
“Semua berkas perkara statusnya sudah dalam P21 atau berkas lengkap dimana saat ini sebanyak 2 kasus sedang dalam proses persidangan dan 1 kasus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk
DETAIL.ID, Merangin – Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin merekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, ibu mertua dan eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lain.
Tersangka mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada 23 September 2026 lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Dengan sigap, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.
“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakuan menantu (korban) terhadap anak kandungnya (istri korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.
AKP Evu Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.
AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.
“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban dikuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUHPidana masih sama,” ujar AKP Evi Koto.
Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar
DETAIL.ID, Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.
Reporter: Juan Ambarita



