Connect with us
Advertisement

PERKARA

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Pemalsuan Dokumen Jadi Modus Operandi

Published

on

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama Satgas Anti Mafia Tanah di Polda Jambi. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono menilai korban kejahatan mafia pertanahan ada dimana-mana dan telah banyak menimbulkan korban di seluruh penjuru Indonesia.

Sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dia pun mengakui adanya kompleksitas permasalahan konflik lahan yang melibatkan mafia tanah di Indonesia.

“Yang menjadi korban rakyat kecil, dan siapa pun tidak memandang latar belakang ekonomi sosial dan politiknya. Semua bisa jadi korban,” kata Agus Harimurti Yudoyono.

Menteri ATR/BPN tersebut pun mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Provinsi Jambi. Menurut dia hal ini merupakan bukti konkret komitmen ATR/BPN serta aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus pertanahan.

Kalau berdasarkan pemaparan Menteri ATR/BPN itu, secara umum pada 2024 ini setidaknya terdapat 86 kasus mafia tanah yang menjadi Target Operasi (TO). Kata Agus, ada kenaikan 4 TO dari tahun sebelumnya.

Agus merinci dari 86 kasus tersebut, 48 TO di antaranya dengan jumlah tersangka mencapai 89 orang. Kemudian dalam pengembangan kasusnya, terdapat penambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum ada 21 TO dengan 36 tersangka.

Total luasannya bukan main, catatan Menteri ATR/BPN itu luasan objek tanah dari kasus-kasus yang dimainkan mafia tanah itu mencapai 194 hektare dengan potensi kerugian baik negara dan masyarakat yang berhasil diamankan senilai Rp 2,75 triliun.

“Sekali lagi ini adalah kerja serius konkret dan nyata bukan hanya sekadar mengejar sensasi. Karena kita tidak butuh sensasi. Yang kita butuhkan adalah bagaimana rakyat yang menderita, yang menjerit karena diperlakukan tidak adil oleh mafia tanah ini bisa mendapat keadilannya,” ujar AHY.

Di Provinsi Jambi, AHY mencatat 3 kasus mafia tanah. Pertama perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka EM (42), warga Sungai Jernih, Muara Tebo, Jambi. Modus operandinya tersangka membuat surat keterangan jual beli palsu.

Agus menjelaskan kronologisnya berawal pada rentang 2022 dimana PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah seluas 50,2 hektare di Tanah Garo, Muara Tabir.

Terhadap lahan tersebut, rencananya akan digunakan untuk usaha minyak mentah kelapa sawit. Namun, tersangka EM melakukan penguasaan terhadap objek tanah tersebut seluas 34,5 hektare dengan cara menggarap lahan tersebut dan memalsukan surat keterangan jual belinya. Rencana perusahaan untuk bangun pabrik pun terhenti.

“Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha tersebut senilai lebih dari Rp 1 triliun. Termasuk hilangnya pendapatan negara dari BPHTB dan PPH,” katanya.

Kasus ke-2, ada perkara yang dilakukan tersangka MS (44), warga Muara Bungo, bersama 3 orang lainnya yakni ID (28), warga Kota Jambi serta HT dan RY, warga Bungo. Modus operandinya menguasai tanah orang dan memalsukan sertifikatnya.

Kejadian bermula pada tahun 2010 saat kantor pertanahan Muara Bungo menerbitkan SHM atas tanah seluas 1,9 hektare atas nama Arnarus Suhamdi – orangtua pelapor Beni Suhamdi. Yang kemudian di tahun 2019, tanah tersebut dikuasasi oleh HT tanpa sepengetahuan Andan dan Beni lalu serftifikatnya dipalsukan.

“Saudara Beni baru mengetahui pada Agustus 2022 dari seorang calon pembeli tanah di lokasi tersebut. Tapi bukan atas nama Arnan melainkan atas nama HT. Kerugian masyarakat dan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 211 juta,” katanya.

Selanjutnya untuk kasus ke-3, kasusnya hampir sama dengan kasus ke-2. Dengan modus operandi penguasaan tanah milik orang lain dan pemalsuan sertifikat. Hal ini dilakukan oleh sosok tersangka inisial MS (55) warga Batanghari.

Dimana pada tahun 1987 seorang warga bernama Sukur Rahman telah punya SHM atas objek tanah di Pal 10, Kecamatan Kota Baru, Jambi seluas 60.000 meter persegi atau 6 hektare.

Yang kemudian dikuasai oleh tersangka MS pada 2004. MS menguasai lahan dengan memasang spanduk dan memasukkan alat berat seolah lahan tersebut miliknya. Sementara korban baru sadar pada tahun 2023 ketika seorang pengacara menawarkan tanah yang ternyata milik korban tetapi dengan SHM yang sudah berganti nama.

Dalam kasus ini, Menteri AHY bilang telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai kurang lebih Rp 37 miliar.

“Kesimpulannya dari 3 kasus tadi, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memalsukan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya,” kata AHY.

Adapun total luas objek tanah, lanjut AHY, yaitu 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian negara dan masyarakat senilai Rp 1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut dan nilai investasi usaha termasuk pendapatan negara atas pajak.

“Semua berkas perkara statusnya sudah dalam P21 atau berkas lengkap dimana saat ini sebanyak 2 kasus sedang dalam proses persidangan dan 1 kasus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs