DETAIL.ID, Jambi – Berkas perkara oknum ASN pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Ade Saputra masih belum rampung juga. Sampai saat ini perkara yang disidik oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi masih saja bolak balik dari Kejaksaan ke Kepolisian, diduga ada intervensi dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya pihak Subdit I yang menangani perkara oknum ASN tersebut telah melimpahkan SPDP no.29/RES.I.II/2023 Direskrimum Polda Jambi pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Namun oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke pihak kepolisian pada Selasa 12 Januari 2024. Pihak penyidik Polda Jambi pun lantas mengirimkan berkas perkara kembali pada 23 Januari 2024 namun kembali lagi P-19 pada 29 Mei 2024.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 26 Juni 2024 terkait kasus perkara tersebut Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan perihal perkara tersebut, menurut Kasipenkhum berkas perkara tersebut masih P-19. Berkas perkara tersebut dikembalikan dengan alasan belum lengkap.
Namun saat dipertanyakan oleh wartawan berkas apa saja yang tidak dilengkapi oleh pihak penyidik Polda Jambi, Noly Wijaya enggan berkomentar lebih banyak dan menyarankan agar mempertanyakan langsung ke pihak penyidik.
“Silahkan pihak penyidik Polda karena itu masih kewenangan mereka,” kata Kasipenkum Kejati Noly Wijaya, belum lama ini.
Sementara Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution kepada wartawan pada Kamis 28 Juni 2024 mengatakan pihaknya juga masih melengkapi berkas tersebut.
“Berkasnya masih P-19 dan
Pihak penyidik Polda Jambi masih melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksanya,” ujar Amin.
Namun sayangnya Kasubdit Penmas sendiri tidak mengetahui secara pasti terkait petunjuk Jaksa tersebut, dimana berkas perkara tersebut sudah 2 kali bolak-balik dari Jaksa kepihak penyidik Polda Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post