Connect with us

DAERAH

Empat Belas Paket Proyek Dinas PUPR Kota Jambi Tak Dikerjakan Sesuai Kontrak, BPK Temukan Kekurangan Volume Hampir Rp 1 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

Gedung kantor Dinas PUPR Kota Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 14 paket proyek pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas PUPR Kota Jambi disinyalir terdapat kekurangan volume. Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini terungkap dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.

Kalau dilihat berdasarkan hasil LHP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang dan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, 4 Mei 2024 tersebut.

Dari anggaran belanja modal gedung dan bangunan TA 2023 sebesar Rp 187.436.741.564,00 realisasinya mencapai Rp 184.015.001.376,00 atau 98,17%.

“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas PUPR menunjukkan kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan sebesar Rp 786.727.047,19,” kata auditor BPK, sebagaimana dikutip dari LHP Kota Jambi TA 2023.

Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sub bab belanja pada LHP BPK tersebut pun mengungkap proyek pembangunan kantor Wali Kota Jambi (lanjutan) yang digarap oleh PT SEI jadi temuan dengan kekurangan volume terbesar yakni Rp 313.084.900,29.

Selain itu ada juga, proyek rehabilitasi ruangan swarnabhumi DPRD Kota Jambi garapan CV BP dengan temuan kekurangan volume sebesar Rp 153.134.242,32. Kemudian, Pedestrian Jl H Agus Salim (lanjutan) yang dikerjakan oleh CV RaD, pembangunan perluasan gedung Puskesmas Talang Bakung (CV STU).

Lanjut, relokasi puskesmas talang banjar ex graha lansia (CV Riz), peningkatan ruang rawat inap dan rehap puskesmas pakuan baru (PT ATK), penyertaan modal untuk pembangunan gedung Bank 9 Jambi (PT ATK), rehab gedung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Jambi (CV TJA), rehabilitasi SDN 68/IV Kota Jambi (CV PJ), pembangunan SMP 26 Kota Jambi (CV FrA).

Pembangunan gedung Dinas Perhubungan ex Disperindag (lanjutan) (CV TJA), rehabilitasi pemasangan interior Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (CV GMS), pembangunan perluasan gedung Puskesmas Kebun Kopi (CV TJA) hingga Rehabilitasi SDN 44/IV Kota Jambi (CV BKK).

Pemeriksaan BPK atas kondisi proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi itu menyebutkan tak sesuai dengan sejumlah regulasi perundang-undangan. Begitu juga dengan klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta prestasi pekerjaan.

Alhasil BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 786.727.047,19 terhadap 11 badan usaha yang menggarap 14 paket pekerjaan tersebut. BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran belanja yang menjadi tanggung jawabnya.

Kemudian, Kabid Cipta Karya selaku KPA juga belum optimal mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja modal gedung dan bangunan. Begitu juga dengan PPK hingga PPTK-nya, mereka dinilai tak optimal mengendalikan dan memonitoring pelaksana kontrak. Sementara penyedia jasa disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

BPK pun merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memerintahkan Kadis PUPR untuk menindaklanjuti dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 786.727.047,19 atas 14 paket proyek yang digarap oleh 11 badan usaha tersebut.

Sementara itu Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra dikonfirmasi soal temuan atas 14 paket proyek bermasalah tersebut, belum ada merespons dari Rabu kemarin 12 Juni 2024 hingga berita ini tayang.

Reporter: Juan Ambarita

DAERAH

BPK Ungkap Retribusi Parkir Kota Jambi Rp 6,05 Miliar Belum Cerminkan Realisasi Sebenarnya, Begini Kata Kadishub

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi mencatat realisasi pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2024 sebesar Rp 6,05 miliar atau 95,37% dari target Rp 6,35 miliar. Meski tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai angka tersebut belum mencerminkan pendapatan riil yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Berdasarkan Laporan BPK, pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bersama juru parkir (jukir) resmi yang telah ditugaskan melalui Surat Perintah Tugas (SPT). Jukir yang ditempatkan diberbagai titik memungut retribusi menggunakan karcis dari Dishub dan menyetorkannya kepada bendahara penerimaan.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya sistem target setoran harian yang diterapkan kepada jukir, dengan nominal tetap mulai dari rentang Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu per hari, tergantung lokasi. BPK juga mencatat bahwa terdapat skema bagi hasil 60% untuk jukir dan 40% untuk Pemkot Jambi, sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2013.

Namun, sistem ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, yang mewajibkan retribusi disetorkan secara bruto (total) ke rekening kas umum daerah (RKUD), dan pembagian imbalan dilakukan melalui mekanisme belanja daerah.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai pendapatan Retribusi Parkir sebesar Rp 6.055.790.100,00 belum mencerminkan realisasi yang sebenarnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, menyampaikan bahwa nilai setoran yang tercatat dengan nominal Rp 10 ribu – Rp 30 ribu merupakan sampel yang diperoleh BPK. Praktik di lapangan setoran ditetapkan berdasarkan skema 40:60, 40 persen masuk ke kas daerah, 60 persen untuk jukir.

“Ada yang mencapai Rp 80 ribu per hari, tergantung lokasi dan keramaian,” kata Saleh Rido pada Jumat, 18 Juli 2025.

Menurutnya, baru sebagian jukir saat ini telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai (QRIS), yang otomatis tercatat sebagai setoran bruto. Namun sebagian besar jukir masih menyetor secara tunai, yang berarti masih menyetorkan 40% bagian Pemkot.

“Ke depan, jukir wajib menyetor seluruh pendapatan parkir ke rekening kas daerah melalui kami. Setelah itu baru akan membagikan bagian mereka 1×24 jam ke rekening masing-masing. Tetap 40:60,” ujar Saleh.

Kadishub Kota Jambi tersebut mengaku pihaknya kini tengah berupaya mengoptimalkan sistem qris atau non tunai agar setoran retribusi yang masuk dari jukir murni dalam kondisi bruto atau 100 persen sebagaimana rekomendasi BPK. Sistem tersebut ditargetkan mulai berlaku pada September 2025.

“Kendalanya sekarang belum semua jukir punya rekening. Tapi setelah semua punya, wajib setor penuh dulu, baru dibagi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pisah Sambut Kapolres Merangin, Bupati Syukur: Mari Bangun Merangin Bersama dan Jaga Bersama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Mari membangun negeri Merangin bersama-sama dan menjaganya bersama-sama. Secara administrasi Pemerintahan ada di Bupati dan keamanan ada di Kapolres, ini harus sejalan.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, pada acara Pisah Sambut Kapolres Merangin dari AKBP Roni Syahendra kepada AKBP Kiki Firmansyah Efendi, yang digelar di Auditorium rumah dinas Bupati Merangin, pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

“Sore tadi saya seharusnya di Jakarta, bertemu Menteri Kehutanan dan paginya dengan Menteri Sosial, tapi malam ini saya lengkap hadir bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada acara yang penting ini,” ujar Bupati.

Bupati ingin komunikasi, koordinasi, sinergi kedepan lebih baik lagi. Merangin harus dibangun bersama dan dijaga bersama. Persoalan Merangin tentu ada, tapi kalau dibangun kerjasama yang baik, Insyaallah bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami selalu mendoakan Bang Roni dimanapun bertugas, semoga balik lagi ke Jambi bintang satu atau bintang dua. Saya lama kenal Bang Roni, orangnya profesional, baik, ramah. Banyak menganggap Bang Roni orang Jawa, bawaannya slow,” kata Bupati.

Bupati mengucapkan selamat menjalankan tugas di tempat yang baru kepada AKBP Roni Syahendra yang turut didampingi istri,  Helga Syahendra, sebagai Kabagwatpers Ro SDM Polda Sumsel.

“Selamat datang di Merangin kepada Kang Kiki dan istri Ny Lianita Kiki, kami sangat senang atas kehadirannya bersama keluarga. Mudah-mudahan kedepan bisa terjalin bekerjasama yang baik, untuk bersama membangun Merangin,” tutur Bupati.

AKBP Kiki Firmansyah Efendi lanjut Bupati, tanggal lahirnya beda dua hari dengan bupati sama-sama Juli, tentu punya selera yang sama. Masyarakat Merangin sangat terbuka, terdiri dari berbagai suku dan agama, semua hidup rukun dan damai.

Bupati berharap AKBP Kiki Firmansyah Efendi, betah bertugas di Merangin, merasa aman, nyaman dan tentram. Semua kepala OPD menyambut dengan senyum kebaikan dan berharap terjalin komunikasi yang baik. (*)

Continue Reading

DAERAH

Proyek DAK SMAN 16 Tanjabbar Rp 2,7 Miliar Garapan Kepsek Jadi Temuan BPK, Hasilnya Tak Sesuai Perencanaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMAN 16 Tanjungjabung Barat tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe I dengan total anggaran mencapai Rp 2,77 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa pekerjaan gedung dikerjakan oleh tim swakelola yang diketuai oleh Kepala SMAN 16, yang tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk mengerjakan konstruksi bangunan. Hal ini pun terbukti sebagaimana pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 Februari 2025 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian, seperti dimensi ring balok kolom beton bertulang yang lebih kecil dari standar dan ditemukannya retakan pada beberapa struktur bangunan.

“Pelaksanaan pembangunan secara swakelola pada SMAN 16 Tanjungjabung Barat tidak disertai dengan kompetensi teknis yang memadai dan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh DETAIL.ID.

Selain masalah teknis, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. Terdapat kelebihan belanja bahan material yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi rill sebesar Rp 59.918.500. Dana tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang meliputi pembangunan ruang guru, kepala sekolah, laboratorium fisika, perpustakaan, dan tata usaha.

Atas temuan tersebut, Kepala SMAN 16 lantas mengembalikan kelebihan belanja tersebut ke Kas Daerah pada 5 Juni 2025.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran. Kepala dinas dinilai tidak cermat dalam menentukan metode pengadaan dan menetapkan pelaksanaan swakelola.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Gubernur Jambi menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Jambi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan, serta meminta Kepala SMAN 16 Tanjungjabung Barat bertanggung jawab atas penggunaan dana secara sesuai.

Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman dikonfirmasi lebih lanjut lewat pesan WhatsApp, belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs