DAERAH
Empat Belas Paket Proyek Dinas PUPR Kota Jambi Tak Dikerjakan Sesuai Kontrak, BPK Temukan Kekurangan Volume Hampir Rp 1 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 14 paket proyek pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas PUPR Kota Jambi disinyalir terdapat kekurangan volume. Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini terungkap dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
Kalau dilihat berdasarkan hasil LHP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang dan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, 4 Mei 2024 tersebut.
Dari anggaran belanja modal gedung dan bangunan TA 2023 sebesar Rp 187.436.741.564,00 realisasinya mencapai Rp 184.015.001.376,00 atau 98,17%.
“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas PUPR menunjukkan kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan sebesar Rp 786.727.047,19,” kata auditor BPK, sebagaimana dikutip dari LHP Kota Jambi TA 2023.
Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sub bab belanja pada LHP BPK tersebut pun mengungkap proyek pembangunan kantor Wali Kota Jambi (lanjutan) yang digarap oleh PT SEI jadi temuan dengan kekurangan volume terbesar yakni Rp 313.084.900,29.
Selain itu ada juga, proyek rehabilitasi ruangan swarnabhumi DPRD Kota Jambi garapan CV BP dengan temuan kekurangan volume sebesar Rp 153.134.242,32. Kemudian, Pedestrian Jl H Agus Salim (lanjutan) yang dikerjakan oleh CV RaD, pembangunan perluasan gedung Puskesmas Talang Bakung (CV STU).
Lanjut, relokasi puskesmas talang banjar ex graha lansia (CV Riz), peningkatan ruang rawat inap dan rehap puskesmas pakuan baru (PT ATK), penyertaan modal untuk pembangunan gedung Bank 9 Jambi (PT ATK), rehab gedung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Jambi (CV TJA), rehabilitasi SDN 68/IV Kota Jambi (CV PJ), pembangunan SMP 26 Kota Jambi (CV FrA).
Pembangunan gedung Dinas Perhubungan ex Disperindag (lanjutan) (CV TJA), rehabilitasi pemasangan interior Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (CV GMS), pembangunan perluasan gedung Puskesmas Kebun Kopi (CV TJA) hingga Rehabilitasi SDN 44/IV Kota Jambi (CV BKK).
Pemeriksaan BPK atas kondisi proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi itu menyebutkan tak sesuai dengan sejumlah regulasi perundang-undangan. Begitu juga dengan klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta prestasi pekerjaan.
Alhasil BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 786.727.047,19 terhadap 11 badan usaha yang menggarap 14 paket pekerjaan tersebut. BPK menilai permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran belanja yang menjadi tanggung jawabnya.
Kemudian, Kabid Cipta Karya selaku KPA juga belum optimal mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja modal gedung dan bangunan. Begitu juga dengan PPK hingga PPTK-nya, mereka dinilai tak optimal mengendalikan dan memonitoring pelaksana kontrak. Sementara penyedia jasa disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
BPK pun merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memerintahkan Kadis PUPR untuk menindaklanjuti dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 786.727.047,19 atas 14 paket proyek yang digarap oleh 11 badan usaha tersebut.
Sementara itu Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra dikonfirmasi soal temuan atas 14 paket proyek bermasalah tersebut, belum ada merespons dari Rabu kemarin 12 Juni 2024 hingga berita ini tayang.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)



