DAERAH
Kabupaten Samosir Siap-siap Menjalani PSU, Begini Langkah Polres

DETAIL.ID, Pangururan – Tempat pemungutan suara (TPS) 12 yang ada di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap-siap menjalani pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini dilakukan seiring dengan munculnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 26 Juni 2024, terkait hasil pemilu 2024 di TPS 12 tersebut.
Menyikapi hal itu, Polres Samosir meningkatkan kesiapan menjelang pelaksanaan PSU tersebut, termasuk dengan mengikuti kegiatan sosialisasi PSU yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir.
Sosialisasi itu, seperti keterangan yang diterima wartawan, diikuti oleh Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dan bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami tata cara dan aturan dalam PSU tersebut.
Dalam upaya pengamanan, Kabag OPS Polres Samosir telah berkoordinasi dengan KPU setempat mengenai jadwal, lokasi, tamu yang hadir, serta bentuk pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I.
Selain itu, personil Polres Samosir juga ditempatkan di kantor KPU, Bawaslu, dan gudang logistik Pemilu 2024 untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para petugas serta barang-barang logistik.
Personil dari Polsek Pangururan, Sat Binmas, dan Bhabinkamtibmas melaksanakan cooling system atau penggalangan terhadap masyarakat Desa Pardomuan I.
Langkah ini diambil agar masyarakat dapat bekerja sama dengan Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menjelang, selama dan setelah pelaksanaan PSU berlangsung.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, bilang pelaksanaan PSU direncanakan pada 29 Juni 2024.
“Polres Samosir telah melaksanakan koordinasi dengan KPU terkait kesiapan pelaksanaan PSU TPS 12 Desa Pardomuan I, yang direncanakan pada tanggal 29 Juni 2024,” tuturnya.
Reporter: Heno

DAERAH
IMMJ Desak Bupati Muaro Jambi Tindak Tegas PT Bara Eka Prima, Ultimatum 10 Hari

DETAIL.ID, Jambi – Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) kembali menyuarakan sikap kritis terhadap keberadaan perusahaan kelapa sawit PT Bara Eka Prima (BEP) yang beroperasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir.
Sekretaris Jenderal IMMJ, Rivaldi Ardiansyah menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat Desa Pematang Raman tidak merasakan manfaat maupun kontribusi nyata dari perusahaan tersebut, meski desa itu menjadi wilayah penyangga utama aktivitas PT BEP.
”Kami mendesak Bupati Muaro Jambi beserta jajaran untuk bersikap tegas terhadap PT Bara Eka Prima. Faktanya, keberadaan perusahaan ini sama sekali tidak memberi kebermanfaatan bagi masyarakat Desa Pematang Raman,” kata Rivaldi, Kamis, 18 September 2025.
Lebih lanjut, Rivaldi menyampaikan bahwa IMMJ memberikan ultimatum 10 hari terhitung sejak hari ini kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama manajemen PT BEP untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Apabila dalam tenggat waktu yang kami berikan tidak ada langkah nyata dan penyelesaian konkrit, maka kami tidak hanya akan menempuh jalur hukum, tetapi juga menggerakkan aksi besar-besaran turun ke jalan. IMMJ siap berada di garda terdepan bersama masyarakat untuk menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.
Rivaldi juga menambahkan, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah diatur jelas dalam regulasi pemerintah. Mengabaikan hal tersebut sama saja dengan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bara Eka Prima belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan ultimatum yang dilayangkan oleh IMMJ.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Komisi III DPRD Ogan Ilir Sebar Proposal Permintaan Bantuan Baju Seragam ke Mitra Kerjanya

DETAIL.ID, Indralaya – Komisi III DPRD Ogan Ilir kirim proposal bantuan baju seragam.
Hal ini terungkap beredarnya proposal bantuan baju seragam Komisi III, Nomor surat 170/331/DPRD-OI/2025, tertanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Atif Fahlevi, S.E dan viral di media asal Palembang, Sumsel.
Menurut warga yang juga mantan anggota DPRD Ogan Ilir yang minta jati dirinya dirahasiakan, mengatakan di dalam administrasi instansi apapun, dan DPR setiap surat keluar itu ditandatangani pimpinan. Dan setau saya proposal permintaan bantuan baju seragam itu tidak wajar karena tiap tahun DPRD sudah ada anggaran baju dinas 4 stel.
Mitra kerja Komisi III yakni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara Ketua Komisi III, DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi, SE ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa, 16 September 2024 masuk (centang dua) namun tidak merespon (tidak memberikan jawaban/tanggapan).
Reporter: Suhanda
DAERAH
AJI dan PFI Jambi Bantah Klaim Kapolda Jambi Soal Pertemuan dan Permintaan Maaf

DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi menilai pernyataan sepihak Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar di salah satu media tidak berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Kapolda Jambi menyatakan pihaknya telah bertemu dan meminta maaf kepada tiga orang jurnalis korban penghalangan oleh polisi, saat liputan kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR pada Jumat lalu, 12 September 2025.
Menurut pengakuan ketiga korban penghalangan liputan yakni Aryo dari Kompas.com, Dimas dari Detik.com dan Rudi dari Jambi TV kepada organisasi pers yakni AJI dan PFI Jambi, pernyataan Kapolda Jambi, tidak benar.
“Sampai detik ini saya tidak pernah bertemu dan menerima permintaan maaf dari Kapolda Jambi,” kata Aryo pada Senin malam, 15 September 2025.
Kasus pembungkaman pers, kata dia telah mencederai kebebasan pers dan berpotensi meruntuhkan demokrasi.
Hal senada disampaikan Dimas jurnalis Detik.com, yang mengaku terkejut dengan pemberitaan media nasional, jika Kapolda Jambi telah bertemu dan meminta maaf.
“Tidak benar itu. Saya tidak pernah ketemu, apalagi Kapolda Jambi meminta maaf. Sampai sekarang tidak ada,” kata Dimas.
Oleh karena itu, pernyataan sikap bersama AJI dan PFI Jambi menuntut 3 hal yakni:
- Kapolda Jambi segera meralat klaim palsu Kapolda Jambi terkait pertemuan dan permintaan maaf, karena berpotensi menyesatkan publik, merugikan korban dan mendelegitimasi perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan.
- Kapolda Jambi segera menindak pelaku sesuai aturan hukum berlaku sebagai bentuk penghormatan dan tunduk pada undang-undang pers.
- Kapolda Jambi harus memastikan tindakan arogansi kepolisian tidak akan kembali terulang dan menjamin proses hukum dilakukan dengan transparan. (*)