DAERAH
Laporannya Jalan di Tempat, Walhi Jambi Nilai Menteri ATR/BPN Tidak Serius Selesaikan Masalah Agraria
DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi menilai masalah agraria sangat kontras dengan apa yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam ungkap kasus terkait penyelesaian masalah agraria terkhusus mafia tanah di Provinsi Jambi, baru-baru ini.
Dimana pada Selasa, 25 Juni 2024 Menteri ATR/BPN tersebut menyampaikan keberhasilan pengungkapan 3 kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi yang disebabkan oleh ulah mafia tanah.
Dari pengungkapan tersebut pemerintah bersama satgas anti mafia tanah mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp 1,19 triliun atas objek total luasan tanah 580.790 meter persegi.
“Walhi Jambi menilai narasi yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN ini cukup bias. Hal ini dikarenakan tidak ada kasus mana saja yang menjadi prioritas yang diselesaikan oleh pemerintah dan satgas anti-mafia tanah baik berdasarkan lokasi maupun tipologi konflik,” kata Direktur Walhi Jambi Abdullah, dalam rilis persnya.
Provinsi Jambi sendiri merupakan salah satu provinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia dari berbagai kawasan industri. Walhi Jambi menilai Menteri ATR/BPN tidak serius dalam menyelesaikan kasus mafia tanah di Provinsi Jambi.
Bukan tanpa alasan, Walhi Jambi dalam kurun waktu 2 tahun telah 2 kali memasukkan laporan kasus mafia tanah pada tahun 2022 dan tahun 2023 ke Kementerian ATR/BPN terkait perampasan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah di Desa Mekar Sari dan Tebing Tinggi Kabupaten Batanghari dengan luasan 142,85 hektare atau 1.820.850 meter persegi.
Terungkap juga bahkan Walhi Jambi dan masyarakat sudah bertemu langsung dan berdiskusi secara mendalam dengan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Namun Walhi Jambi tidak mengetahui pasti, apakah berkas laporan yang dimasukkan waktu lalu disampaikan dengan benar oleh Wakil Menteri kepada menteri yang baru. Laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya.
“Luasan tersebut tentunya 2 kali lipat lebih besar dari kasus yang diklaim dan diselamatkan oleh Menteri ATR/BPN dan kasus ini masih berlangsung hingga hari ini,” katanya.
Direktur Walhi Jambi, Abdullah menyampaikan bahwa Menteri ATR/BPN tidak memiliki prioritas yang benar dalam memberantas mafia tanah. Dengan laporan Walhi Jambi yang telah masuk sebanyak 2 kali hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah.
Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/BPN dinilai harusnya memprioritaskan penyelesaian kasus mafia tanah ini dengan asas keberpihakan kepada kepentingan rakyat, bukan penyelesaian yang sifatnya seremonial saja.
“Ketika Menteri ATR/BPN sampaikan gebuk mafia tanah, Walhi Jambi juga bertanya mafia mana yang digebuk? Dan kepentingan rakyat mana yang diselamatkan? Karena berbicara agraria, bagi kami kata kuncinya adalah keselamatan rakyat,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kantah Merangin Ikuti Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 24 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengikuti pelaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Peringatan ini menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin berkualitas. Pelaksanaan upacara juga menjadi ruang untuk memperkuat semangat kebersamaan serta menyelaraskan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
Keterlibatan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mencerminkan pentingnya sinergi dan kesatuan langkah dalam mendukung agenda pertanahan dan tata ruang. Dengan koordinasi yang kuat, pelaksanaan program strategis nasional dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas, kepastian, maupun akuntabilitas.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pertanahan dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan data, tetapi memiliki keterkaitan langsung dengan kepastian hukum, pemanfaatan ruang, serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan perlu terus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas setiap jajaran. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kantah Merangin Gelar Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin gelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin pada Senin,, 22 September 2026.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Selanjutnya, rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, S.T., M.E.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Merangin, instansi vertikal, perangkat daerah terkait, serta para pejabat yang mewakili berbagai lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin.
Pertemuan ini menjadi ruang awal untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun langkah kerja bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026. Reforma Agraria pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai tanah dan sertipikat, tetapi merupakan agenda yang memiliki dimensi lebih luas, yaitu bagaimana penataan aset dapat berjalan beriringan dengan penataan akses sehingga tanah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mengatur bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui strategi antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat.
Tantangan utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria adalah memastikan bahwa koordinasi yang telah dibangun dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari rapat koordinasi ini dapat diarahkan pada beberapa langkah penting, yaitu sinkronisasi dan pemutakhiran data antarinstansi, verifikasi subjek dan objek Reforma Agraria, pemetaan sosial masyarakat, penguatan program pemberdayaan ekonomi, serta identifikasi dan penanganan permasalahan atau Konflik Agraria sesuai kewenangan masing-masing pihak. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sambut Peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Senin, 22 September 2026, ertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, menyambut kedatangan peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan penugasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin.
Kegiatan penyambutan tersebut menjadi langkah awal bagi para peserta untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan sekaligus memperoleh pengalaman praktis mengenai dunia kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional.
“Selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin,” ucapnya.
Kehadiran peserta MagangHub diharapkan dapat turut mendukung dan mengoptimalkan pelayanan, khususnya pada Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, sejalan dengan berbagai perkembangan dan transformasi pelayanan yang terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, kehadiran peserta MagangHub juga menjadi bagian dari semangat untuk membangun lingkungan kerja yang terbuka terhadap proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi generasi muda.
Sementara bagi para peserta, masa pemagangan merupakan kesempatan untuk tidak hanya belajar tentang pekerjaan, tetapi juga memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, integritas, komunikasi, kerja sama, serta orientasi pelayanan dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan. (*)



