DAERAH
Laporannya Jalan di Tempat, Walhi Jambi Nilai Menteri ATR/BPN Tidak Serius Selesaikan Masalah Agraria
DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi menilai masalah agraria sangat kontras dengan apa yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam ungkap kasus terkait penyelesaian masalah agraria terkhusus mafia tanah di Provinsi Jambi, baru-baru ini.
Dimana pada Selasa, 25 Juni 2024 Menteri ATR/BPN tersebut menyampaikan keberhasilan pengungkapan 3 kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi yang disebabkan oleh ulah mafia tanah.
Dari pengungkapan tersebut pemerintah bersama satgas anti mafia tanah mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp 1,19 triliun atas objek total luasan tanah 580.790 meter persegi.
“Walhi Jambi menilai narasi yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN ini cukup bias. Hal ini dikarenakan tidak ada kasus mana saja yang menjadi prioritas yang diselesaikan oleh pemerintah dan satgas anti-mafia tanah baik berdasarkan lokasi maupun tipologi konflik,” kata Direktur Walhi Jambi Abdullah, dalam rilis persnya.
Provinsi Jambi sendiri merupakan salah satu provinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia dari berbagai kawasan industri. Walhi Jambi menilai Menteri ATR/BPN tidak serius dalam menyelesaikan kasus mafia tanah di Provinsi Jambi.
Bukan tanpa alasan, Walhi Jambi dalam kurun waktu 2 tahun telah 2 kali memasukkan laporan kasus mafia tanah pada tahun 2022 dan tahun 2023 ke Kementerian ATR/BPN terkait perampasan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah di Desa Mekar Sari dan Tebing Tinggi Kabupaten Batanghari dengan luasan 142,85 hektare atau 1.820.850 meter persegi.
Terungkap juga bahkan Walhi Jambi dan masyarakat sudah bertemu langsung dan berdiskusi secara mendalam dengan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Namun Walhi Jambi tidak mengetahui pasti, apakah berkas laporan yang dimasukkan waktu lalu disampaikan dengan benar oleh Wakil Menteri kepada menteri yang baru. Laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya.
“Luasan tersebut tentunya 2 kali lipat lebih besar dari kasus yang diklaim dan diselamatkan oleh Menteri ATR/BPN dan kasus ini masih berlangsung hingga hari ini,” katanya.
Direktur Walhi Jambi, Abdullah menyampaikan bahwa Menteri ATR/BPN tidak memiliki prioritas yang benar dalam memberantas mafia tanah. Dengan laporan Walhi Jambi yang telah masuk sebanyak 2 kali hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah.
Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri ATR/BPN dinilai harusnya memprioritaskan penyelesaian kasus mafia tanah ini dengan asas keberpihakan kepada kepentingan rakyat, bukan penyelesaian yang sifatnya seremonial saja.
“Ketika Menteri ATR/BPN sampaikan gebuk mafia tanah, Walhi Jambi juga bertanya mafia mana yang digebuk? Dan kepentingan rakyat mana yang diselamatkan? Karena berbicara agraria, bagi kami kata kuncinya adalah keselamatan rakyat,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.
Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.
Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.
Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.
”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.
Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.
Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.
Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.
Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung pengembangan panas bumi (geotermal) di Indonesia.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan penyelenggara IIGCC atas penghargaan ini,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Jakarta Convention Center (JCC).
Penghargaan “Outstanding Government Collaboration” yang diraih Kementerian ATR/BPN diberikan dalam rangkaian The 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026. Kementerian ESDM mengapresiasi seluruh pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata, termasuk melalui peran Kementerian ATR/BPN dalam menangani berbagai aspek pertanahan yang dibutuhkan untuk pembangunan geotermal.
Deni Santo menjelaskan, dukungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sejumlah aspek. Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN mendukung pengadaan tanah bagi proyek-proyek pengembangan geotermal, termasuk proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya dukungan juga diberikan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan dalam pengembangan geotermal di Indonesia.
“Proyek-proyek pengembangan geotermal itu ada yang masuk sebagai PSN dan kategorinya untuk kepentingan umum. Karena itu, peran kami dimulai dari pengadaan tanah. Setelah selesai, kami juga memberikan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum, dan apabila ada sengketa pertanahan, kami harus berperan dalam menyelesaikannya,” kata Deni Santo.
Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ESDM serta para pihak terlibat dalam mendukung pengembangan geotermal di Indonesia. Dukungan dari sisi pertanahan diharapkan dapat membantu memastikan proyek-proyek geotermal berjalan dengan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan nasional. (*)
DAERAH
Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti rangkaian Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai, di Kawasan Perumahan Perusahaan PT KAI, Jumat, 21 Agustus 2026. Usai peresmian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa program Hunian Terjangkau juga didukung oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Sertipikasi Gratis.
“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini (sertipikat gratis) bagi mereka yang punya tanah, tapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim Djojohadikusumo di hadapan awak media usai Groundbreaking Hunian Terjangkau di Manggarai, Jakarta.
Program tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi MBR. Kolaborasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026 lalu.
Menurut Hashim Djojohadikusumo, program sertipikasi gratis mendukung terciptanya legalitas aset hingga penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah, ia menilai masyarakat bisa mendapatkan manfaat lebih luas, termasuk meningkatkan produktivitas. “Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut kolaborasi Kementerian ATR/BPN jadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program perumahan rakyat. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Satgas Perumahan RI untuk membangun hunian terjangkau di aset-aset negara, salah satunya di aset PT KAI.
“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR dan ini sudah dijalankan ya, bukan akan dijalankan,” kata Maruarar Sirait.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan meyakini bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program perumahan rakyat. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak perlu berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy bersama sejumlah pejabat yang hadir mengikuti groundbreaking juga meninjau ke rumah contoh dan maket perumahan Hunian Terjangkau. Turut hadir, Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi; Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI, Muhammad Qodari; Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin serta sejumlah kepala kementerian/lembaga lainnya. (*)



