DETAIL.ID, Jambi – Persoalan aset Pemda Batanghari yang diduga dialihkan jadi aset pribadi mendapat sorotan tajam dari Perkumpulan Elang Nusantara. Mereka menilai keterlibatan salah satu oknum mantan Sekda Batanghari inisial HS dan diamnya sejumlah pihak terkait atas pengalihan aset tersebut adalah persoalan serius.
Risma Pasaribu dari Perkumpulan Elang Nusantara pun miris dengan dugaan pengalihan aset Pemda yang diduga dilakukan oleh HS, namun tak jelas tindak lanjutnya dari aparat penegak hukum hingga kini.
Padahal temuan pemeriksaan BPK sudah jelas, bahwa terdapat aset tetap berupa tanah dan bangunan milik Pemda Batanghari berdasarkan Kepbup Nomor 799 tahun 2012 yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
“Dari sejumlah data yang kita peroleh ditambah dengan temuan atas arsip surat Pemkab, bahwa patut diduga saudara MS telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kepbup Nomor 799 tahun 2012 sudah jelas, bahwa aset tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prof Sri Sudewi itu aset Pemkab,” kata Risma.
Selain itu juga ditemukan data pendukung berupa surat permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah dan bangunan aset punya Pemkab Batanghari pada 2 Oktober 2012 yang ditujukan oleh HS kepada Bupati Batanghari kala itu.
Yang mana atas objek tersebut malah terbit SHM pada 2019 yang ditandatangani dan terstempel oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atas nama anak dari HS sendiri yakni MFA tanpa disertai asal hak yang jelas.
“Berangkat dari berbagai temuan, kami menduga, bahwa aset dan bangunan yang dipinjam HS dari Pemkab Batanghari pada Oktober 2012 telah dialihkan sedemikian rupa pada rentang waktu 2016 dan dihibahkan kepada anaknya (MFA) hingga jadi aset pribadi pada 2019,” ujarnya.
Koorlap Perkumpulan Elang Nusantara itupun meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini. Dia khawatir, apabila aset Pemda saja bisa ditukangi atau diambil alih jadi aset pribadi oleh pejabat atau mantan pejabat tanpa disertai dasar hukum yang jelas, bagaimana lagi dengan aset masyarakat kecil.
Menurutnya semua kalangan sama kedudukannya dihadapan hukum, oleh karena itu sudah semestinya aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum terhadap tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HS.
Dan MFA selaku Kepala Daerah saat ini, juga dinilai harus bertanggungjawab dan melakukan pengembalian aset Pemda sebagaimana salah satu aset temuan BPK RI pada LHP atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2020 yang sudah jadi aset pribadinya.
“Ini sudah berlangsung lama tapi sampai sekarang kita tidak ada melihat kejelasan tindak lanjutnya. Kami menduga bahwa kasus ini sebenarnya sudah sama saja dengan kasus korupsi. Modusnya pengalihan aset Pemda jadi aset pribadi dengan modal relasi kuasa. Dalam waktu dekat kami akan gelar aksi di Kejati Jambi terkait masalah ini,” katanya.
Kata dia, kami menuntut dan mendesak Kejati Jambi agar mengusut tuntas dugaan korupsi bermodus pengalihan aset Pemda Batanghari;
- Panggil dan periksa oknum mantan Sekda Kabupaten Batanghari HS atas dugaan kongkalingkong pengalihan aset Pemda Batanghari.
- Panggil dan periksa Bupati Batanghari MFA yang patut diduga mendiamkan dan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
- Panggil dan periksa Sekda Batanghari, Kepala Bakeuda Batanghari serta sejumlah pejabat terkait lainnya yang patut diduga terlibat dalam masalah ini.
- Pulihkan aset Pemda Batanghari yang diduga telah dirampok lewat intervensi relasi kuasa.
“Apabila aset Pemda dapat dipermainkan atau diambil alih oleh orang dalam atau mantan orang dalam, namun APH hanya terdiam. Kami menilai bahwa kondisi kebangsaan kita memang sudah kelewat darurat.” katanya.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post