DAERAH
Nah! Pak Kadis Bantah Ada Aset Pemkab Batanghari Dialihkan Jadi Aset Pribadi, Padahal Temuan BPK Sudah Jelas

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah menilai bahwa pemberitaan terkait adanya aset tanah dan bangunan Pemkab Batanghari yang dialihkan jadi aset pribadi merupakan isu politis jelang Pilkada November mendatang.
Menurut Amir Hamzah, Pemkab Batanghari tidak punya alas hak atas salah satu tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prof Sri Sudewi, Muara Bulian itu.
“Ini politis aja, dari kemarinkan beritanya sama aja tuh. Bukan punya Pemda. Kalau Pemda tidak punya alas hak,” kata Amir Hamzah pada Sabtu malam, 22 Juni 2024.
Pemkab Batanghari disebut tak punya alas hak atas tanah dan bangunan tersebut. Sementara MFA punya sertifikat. Kata Amir, itu menunjukkan bahwa tanah itu punya dia (MFA).
“Legalitas kan jelas. Ini negara hukum loh,” ujar Kadis Kominfo Batanghari itu.
Amir Hamzah juga mengaku tidak terdapat bukti yang cukup kuat yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut punya Pemkab Batanghari. Dan lagi aset tanah dan bangunan itu diperoleh MFA sebelum dia menjabat di Pemkab Batanghari.
Kalau memang tanah dan bangunan tersebut punya Pemda, Amir Hamzah menilai tentu harusnya Pemda sudah punya sertifikat duluan. Dia pun lagi-lagi menekankan bahwa tak ada hubungannya antara Pemkab dengab aset yang tengah jadi sorotan itu.
Padahal kalau jeli melihat dari berbagai dokumen arsip Pemkab Batanghari beberapa tahun silam. Alur ceritanya jelas, bahwa orangtua MFA yakni HS mengajukan permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah atas aset punya Pemkab Batanghari itu pada 2 Oktober 2012.
Yang kemudian diikuti dengan terbitnya Keputusan Bupati dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari, pada 26 Desember 2012. Dimana dalam lampiran keputusan tercatat, HS sebagai salah satu pemakai atas aset Pemda berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Prof Sri Sudewi itu.
Bahkan hal ini juga masuk dalam laporan pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkab Batanghari TA 2020. Dimana BPK mencatat, terhadap aset tanah dan bangunan milik Pemda berdasarkan Kepbub Nomor 799 tahun 2012 sudah diterbitkan serifikat hak milik atas nama pihak lain.
Kalau berdasarkan catatan BPK saat itu, atas Kepbub Nomor 799 tahun 2012. Izin diberikan dengan mematuhi ketentuan yang ketat, diantaranya yaitu tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak lain, tidak dibenarkan menambah, mengurangi, dan merubah fisik bangunan, bertanggungjawab menjaga keutuhan tanah dan bangunan, wajib membayar retribusi kekayaan daerah (Perda Kab Batanghari Nomor 4 tahun 2012), rekening listrik, telepon, air, PDAM, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta apabila Pemkab Batanghari memerlukan/membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, penghuni/pemakai wajib mengembalikan tanpa ganti rugi serta syarat apapun.
Sementara atas daftar nama-nama yang tercantum dalam Kepbub No 799 tahun 2012 itu bidang pengelolaan aset daerah telah melakukan inventarisasi dan pengamatan fisik kepada penghuni/pemakai BMD tersebut. Di sini masalahnya pun sebenarnya sudah jelas terungkap.
“Hasil inventarisasi dan pengamatan fisik menunjukkan terdapat 2 nama penghuni/pemakai BMD dalam Kepbub Nomor 799 tahun 2012 yang telah menerbitkan sertitikat hak milik (SHM) atas nama pribadi yaitu pada komplek transmigrasi Muara Bulian atas nama Ai jl Prof Sri Sudewi dan atas nama Hn HS,” tulis auditor BPK.
Atas aset Pemkab yang awalnya dipinjam itu, BPN diketahui menerbitkan sertifikat SHM atas nama Ai pada rentang waktu pertengahan 2014 dengan luasan 1177 meter persegi. Dan SHM atas nama MFA anak dari Hn HS pada awal 2019.
Dalam catatan pemeriksaan BPK juga diketahui bahwa BPN tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Pemda dalam hal ini PD yang menangani pengelolaan BMD terkait batas-batas tanah yang akan disertifikatkan SHM atas nama Ai dan MFA.
Masalahnya terhadap aset tetap tanah dan bangunan milik Pemkab Batanghari pada Kepbub 799 tahun 2012 yang telah diterbitkan SHM atas nama pihak lain. Kepala Bidang PPMD Bakeuda menjelaskan bahwa baru mengetahui informasi tersebut setelah mendengar kabar dari media, sehingga atas permasalahan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut.
Atas persoalan ini, BPK memberi sejumlah rekomendasikan Bupati Batanghari, salah satunya mengamankan aset tanah dan bangunan sebagaimana SK Bupati Nomor 799 tahun 2012.
“Melakukan pengamanan aset tanah dan bangunan antara lain pengamanan fisik, administrasi, dan pengamanan hukum atas aset tanah dan bangunan yang diakui sebagai aset Pemkab Batanghari sesuai SK Bupati Nomor 799 tahun 2012 dan mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuangan,” tulis auditor BPK.
Sementara itu entah karena terlalu sibuk, MFA sendiri sama sekali tak merespons upaya konfirmasi lewat WhatsApp yang dilayangkan awak media dari pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024.
Dis isi lain HS disomasi oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Mafia (Geram) Agraria, belum lama ini. HS disomasi atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pengalihan aset pemkab jadi aset pribadi anaknya (MFA).
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
RSUD Dr. Achmad Mochtar Resmi Naik Status Jadi Rumah Sakit Tipe A, Gubernur Mahyeldi: Ini Kabar Baik untuk Masyarakat Sumbar

DETAIL.ID, Padang — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi kini resmi naik kelas menjadi rumah sakit tipe A. Kenaikan status tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia setelah RSAM dinilai memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan, mulai dari kelengkapan infrastruktur hingga kualitas pelayanan medis.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyambut gembira pencapaian ini. Ia menyebutkan bahwa peningkatan status RSAM merupakan buah dari kerja keras seluruh elemen, serta bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat.
“Kita tentu bersyukur dengan kenaikan tipe dari RSAM ini. Dari segi kelengkapan fasilitas dan pelayanan medis tentu akan menjadi jauh lebih baik, apalagi statusnya sekarang adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga memiliki keleluasaan untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, pada Kamis, 19 Juni 2025.
RSAM sebelumnya berstatus sebagai rumah sakit tipe B satelit pendidikan sejak tahun 2019. Dengan capaian terbaru ini, RSAM menjadi rumah sakit milik Pemprov Sumbar pertama yang menyandang status tipe A, kelas tertinggi dalam sistem klasifikasi rumah sakit di Indonesia.
Artinya, RSAM kini memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialistik dan subspesialistik yang lebih lengkap, termasuk dukungan tenaga medis ahli dan teknologi kedokteran canggih.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pun memastikan bahwa peningkatan status ini akan diikuti dengan penguatan sistem manajemen rumah sakit, pembenahan pelayanan berbasis digital, dan peningkatan kenyamanan pasien.
Capaian ini juga sesuai dengan Program Unggulan yang menjadi fokus Pemprov Sumbar untuk 5 tahun ke depan. Yakni menghadirkan gerak cepat untuk Sumbar unggul, pendidikan merata dan kesehatan berkualitas.
“Yang kita kejar bukan sekadar status, tetapi kualitas. Karena di balik status itu, ada tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, lebih profesional, dan lebih manusiawi,” ucap Gubernur Mahyeldi.
Direktur RSAM, dr. Busril, mengungkapkan bahwa penetapan status baru ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan penilaian dari lembaga verifikasi independen Kementerian Kesehatan.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil penilaian dari lembaga verifikasi Kemenkes, RSAM telah memenuhi seluruh syarat administratif dan teknis, mulai dari lokasi, bangunan, prasarana dan alat kesehatan, struktur organisasi, hingga sumber daya manusia pelayanan,” kata Busril.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa status tipe A ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Untuk itu, pihak rumah sakit bersama Pemprov Sumbar akan terus melakukan pembenahan dan peningkatan kapasitas, termasuk dalam hal layanan unggulan yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
“Target selanjutnya, Pemprov Sumbar akan menjadikan RSAM sebagai rumah sakit bertaraf internasional. Ini selaras dengan komitmen kami untuk memberikan layanan kesehatan terbaik dan terdepan di Sumatera Barat,” tutur Busril.
Kenaikan status ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan Bukittinggi sebagai kota layanan kesehatan dan pendidikan di wilayah Sumatera bagian tengah. Dengan fasilitas dan tenaga medis yang makin lengkap, RSAM diharapkan menjadi rujukan utama, tidak hanya bagi pasien dari Sumbar, tetapi juga dari provinsi tetangga seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Utara.
Dengan transformasi ini, RSUD Dr. Achmad Mochtar semakin memperkokoh posisinya sebagai rumah sakit kebanggaan Sumatera Barat, yang tidak hanya hadir sebagai tempat pengobatan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan ilmu kesehatan dan pelayanan publik yang berdaya saing tinggi.
Reporter: Diona
DAERAH
Islamic Center dengan Segala Klaim Dinas PUPR, dari Rp 150 Miliar Menuju Rp 237 Miliar

DETAIL.ID, Jambi – Islamic Center masih saja terus jadi trending topic di kalangan masyarakat Jambi. Proyek garapan PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Kalangan mahasiswa bahkan menilai bangunan Rp 150 miliar tersebut di luar ekspektasi.
Hal itu sebagaimana aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Jambi dalam aksi demonstrasi, yang dilaksanakan Rabu kemarin, 18 Juni 2025 di kantor Gubernur Jambi.
Merespons mahasiswa, Iwan Syafwadi selaku PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi bilang masukan mahasiswa cukup konstruktif sebagai kontrol sosial. Namun dia mengklaim bahwa bangunan Masjid Islamic Center sudah sesuai desain oleh perancang, termasuk dinding GRC Superpanel pada lantai 2 bangunan masjid.
“Ya mungkin jenis material tidak begitu familiar di masyarakat kita, tapi dari sisi teknisnya itu tidak mempengaruhi. Ia bukan komponen struktur yang menopang beban. Hanya sebagai dinding arsitektur,” ujar Iwan pada Rabu kemarin, 18 Juni 2025.
Meski ketebalannya cuma 12 milimeter atau 1,2 sentimeter Iwan mengklaim item dinding GRC Superpanel itu punya ketahanan terhadap hujan. Sementara terkait rembesan air pada bagian atap, ia mengakui bahwa memang terdapat beberapa titik rembesan air pada bagian atap gedung. Iwan pun sebut pihaknya sedang mengidentifikasi titik lain yang mungkin terdapat kebocoran.
“Ada kekurangan, mungkin masih ada rembesan itu, kami dalam tahap perbaikan. Dan Insya Allah sekarang kondisinya sudah jauh lebih bagus. Kemarin masih ada rembesan yang cukup banyak. Sekarang tinggal beberapa, sedikit lagi,” ujarnya.
Atas berbagai kerusakan tak lama pasca selesai pengerjaan itu, Iwan bilang lagi bahwa tentu perbaikan atap membutuhkan waktu dan lagi butuh hujan deras untuk melihat kondisi pasca perbaikan. Beberapa titik di bagian atap pun menurut dia memang sengaja dibuka guna melihat apakah masih terdapat rembesan air atau tidak.
Sementara itu terkait isu beredar bahwa salah satu penyebab bangunan masjid sarat akan sejumlah masalah konstruksi lantaran konsultan pengawas sudah selesai kontrak lebih dulu sebelum pekerjaan bangunan masjid rampung. Iwan bilang bahwa konsultan pengawas selesai kontrak pada 27 Desember 2024 atau sekira 1 minggu lebih sebelum pekerjaan rampung di minggu pertama Januari 2025.
“Konsultan pengawas selesai itu di tanggal 27 Desember, 27 Desember posisi persentase itu sekitar sudah 98,99 persen. Jadi sudah hampir selesai. Hanya bagian-bagian finishing yang masih belum,” katanya.
Saat itu PU pun disebut mengambil alih pengawasan untuk finalisasi bangunan gedung masjid. Dengan kondisi bangunan masjid yang penuh kontroversi, PPK Islamic Center itu kembali menekankan bahwa bangunan masjid masih dibawah tanggung jawab kontraktor hingga Januari 2026.
Untuk hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK pada akhir Desember lalu, dimana terungkap ketidaksesuaian pekerjaan dengan pembayaran sebesar Rp 2.718.765,45. PPK Iwan mengklaim sudah ada angsuran pembayaran oleh pelaksana senilai Rp 350 juta.
“Oleh karena itu juga kontraktor Islamic Center inikan belum kita bayar penuh, baru 94%. Secara kontraktual baru 94 koma sekian persen. Sementara uangnya masih kita tahan itu ada sekitar Rp 8 miliar lebih,” katanya.
Dengan segala klaim pihak PUPR, kondisi bangunan masjid Islamic Center yang terletak di depan Bandara Sultan Thaha Jambi masih terus jadi perbincangan publik di media massa.
Tak sedikit pihak yang menduga adanya unsur korupsi dalam proyek yang awalnya disebut menelan anggaran Rp 150 miliar, lalu kemudian bergerak naik menjadi Rp 237 miliar untuk total kawasan dengan klaim total anggaran meliputi segala macam item.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Perlu Dicontoh, Paguyuban Sasana Setya Dharma Nusantara Lakukan Hilirisasi Sampah di Natuna

DETAIL.ID, Natuna – Persoalan sampah di Indonesia baik di desa maupun perkotaan masih jauh dari kata ideal dalam tata kelolanya. Bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) kerap kebingungan menghadapi persoalan sampah yang volumenya setiap tahun bertambah. Berbagai upaya dalam mencari solusi sampah dan dibutuhkan peran aktif semua pihak, baik itu masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, Pemda dan swasta.
Keterlibatan berbagai elemen yang ada akan mampu membentuk ekosistem pengolahan sampah dari hulu sampai hilir.
“Perlu Perda atau dasar hukum berbasis masalah yang disesuaikan dengan kultur dan budaya di suatu kota maupun kabupaten, dimana Kepala Daerah harus usulkan rencana Perda kepada legislatif, hal ini DPRD,” ujar Bopo Suprajitno, penasehat Paguyuban Sasana Setya Dharma Nusantara.
Adanya dasar hukum, lanjut Suprajitno sangat menentukan berhasil tidaknya penanganan dan pengelolaan serta pengolahan sampah di suatu daerah. Mekanismenya akan bisa melibatkan berbagai pihak termasuk lembaga sosial masyarakat dan swasta.
Yang dilaksanakan di Kabupaten Natuna khususnya Pulau Serasan, Paguyuban Sasana Setya Dharma Nusantara berkolaborasi dengan tokoh masyarakat bergandengan tangan secara swadaya mendirikan unit hilirisasi pengolahan sampah yang diharapkan mampu mengolah sampah plastik kiriman dari negara tetangga yang masuk melalui laut.
Lewat mesin pengolah, kata Suprajitno, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos granul, sedangkan sampah anorganik bisa menjadi bahan daur ulang industri.
Output dari sampah organik bisa diserahkan ke petani sebagai pendorong kegiatan ketahanan pangan dan sampah anorganik digunakan untuk membantu adanya PAD daerah.
Banyak alternatif dalam pengelola sampah, karena sesungguhnya sampah itu sendiri bisa dikelolah mendiri dan menghasilkan pendapatan bagi suatu daerah.
“Paguyuban sedang fokus menjalankan hilirisasi sampah di Kabupaten Natuna. Khususnya pulau Serasan, yang akan bertransformasi sebagai pulau terluar di Indonesia yang siap menerima dampak sampah kiriman dari negara tetangga melalui laut,” kata Suprajitno
“Jika ini terimplementasikan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sector. Saya juga mengestimasi potensi peningkatan pendapatan daerah yang substansial,” ucap pria yang berdomisili di Kediri ini.
Paguyuban Sasana Setya Dharma Nusantara di Pulau Serasan Kabupaten Natuna mengandeng CV Anugerah Duta Energi Natuna sebagai mitra dalam program hilirisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik dengan targetkan produksi 45 ton sampah setiap bulannya.
“Kami percaya bahwa bisnis hilirisasi sampah ini adalah langkah strategis bagi Kabupaten Natuna untuk mencapai kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Dengan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, kita dapat mengubah tantangan sampah menjadi peluang emas,” tuturnya.
Reporter: Saipul Bahari