DETAIL.ID, Jambi – Tak hanya kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang jadi temuan BPK. Namun proyek sejenis macam paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR Kota Jambi juga tak luput dari sejumlah masalah.
Dalam LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kota Jambi tahun anggaran 2023, BPK mencatat sebanyak 12 paket pekerjaan belanja modal, jalan, irigasi dan jaringan yang dikomandoi oleh Dinas PUPR Kota Jambi terindikasi kekurangan volume dan mutu.
Diantaranya, paket pekerjaan Jl M Malik Ibrahim dengan penyedia jasa CV HJR, dari nilai kontrak Rp 1.181.995.000,00 terdapat kekurangan volume dan mutu senilai Rp 71.980.686,24.
Kemudian, pekerjaan parit Jl TP Sriwijaya garapan CV MuA dengan nilai kontrak Rp 2.979.000.000,00 hasil pemeriksaan mengandung kekurangan volum dan mutu Rp 21.995.778,25.
Selanjutnya Pekerjaan Jl Dr Mawardi (CV MPN) dengan nilai kekurangan Rp 4.201.877,62. Jl Kutilang I (CV AIJ) Rp 1.203.287. Jl Abdul Hatab (CV DdK) Rp 16.948.265,16.
Jl Letnan Muda Sarniem (CV MPN) Rp 11.955.427,91. Jl Pratu Tayeb (CV MTS) Rp 12.836.883,30. Jl Rukam (CV MuA) Rp 37.723.739,93.
Kemudian ada Jl KH A Somad (CV WBJ), proyek pengaspalan jalan satu ini menjadi temuan dengan kekurangan volume dan mutu terbesar. Kalau catatan BPK, dari nilai kontrak Rp 1.824.493.000,00 terdapat kekurangan volume sebesar Rp 229.396.002,15.
Kemudian Jl Liposos II (CV TKB) dengan catatan kekurangan volume Rp 36.144.317,62. Jl Kirana (CV SMS) dengan nilai kekurangan Rp 24.968.843,17. Dan terakhir pengaspalan Jl Garuda III (CV NaH) yang mengandung nilai kekurangan mutu Rp 101.977.445,32.
Sebenarnya untuk kasus CV NaH, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh BPK bersama Inspektorat, PPTK, Konsultan Pengawas dan penyedia jasa pada 17 Februari 2024. Total nilai kekurangan volume dan mutu mencapai Rp 201.977.445,32.
Menyikapi hasil pemeriksaan itu, CV NaH tampak langsung gerak cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan penyetoran sebagian hasil temuan yakni Rp 100.000.000,00 ke RKUD.
Atas permasalahan ketidakkesuaian volume dan mutu dengan kalusul kontrak tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan bayar senilai Rp 571.242.553,79. Nilai ini merupakan akumulasi kerugian dari 12 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Jambi yang digarap oleh 10 kontraktor pelaksana itu.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 571.242.553,79,” tulis auditor BPK.
BPK menilai penyebabnya sama seperti pada umumnya, seperti Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya hingga penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Namun atas temuan-temuan BPK ini, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra dikonfirmasi awak media lewat seluler tidak merespons sama sekali.
Kalau berdasarkan LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2023 yang telah tertandatangan oleh Kepala Perwakilan BPK RI dan Pj Wal Kota Jambi 4 Mei 2024 itu. Penjabat Wali Kota Jambi dan Kadis PUPR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK.
BPK pun merekomendasikan agar memerintahkan Kadis PUPR memproses kelebihan bayar dan menyetorkan ke kas daerah atas 12 paket pekerjaan belanja modal, jalan, irigasi dan jaringan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post