Terus Bergulir, Penyidik KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Jambi 2014 – 2019 Lagi Atas Kasus Suap RAPBD

Efendi Hatta usai diperiksa di Polda Jambi. (DETAIL/Juan)
Efendi Hatta usai diperiksa di Polda Jambi. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 – 2018 masih juga belum sepenuhnya tuntas.

Terbaru penyidik KPK RI memeriksa mantan anggota DPRD yang sebelumnya sudah tersandung kasus korupsi ini yakni Efendi Hatta, di Polda Jambi pada Selasa 4 Juni 2024.

Efendi Hatta usai pemeriksaan tak banyak berkata-kata kepada para awak media. Namun dirinya mengungkap kalau diperiksa KPK untuk pihak-pihak lainnya yang patut diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Kayaknya semua kita diminta keterangan semua. Nanti sampai siang, terus besok, Selasa, Rabu, Kamis,” katanya. “Seluruh diminta kesaksiannya,”

Efendi mengaku dirinya dimintai keterangan untuk tersangka Suryanti. Dia tak menjelaskan detail soal ini, katanya tanya saja sama penyidik.

Selain dirinya, dia juga berujar bahwa terdapat satu orang lagi yang turut dimintai keterangan oleh penyidik yakni ASN dari DPRD Provinsi Jambi.

“Itu dari DPR, pak Ifmi,” katanya.

Sebelulumnya mantan anggota dewan periode 2014 – 2019 itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Dia dinyatakan terbukti  bersalah setelah menerima uang suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Pada awal 2023 silam, KPK RI mengumumkan 28 tersangka dari jumlah total 55 anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat dalam kasus ini.

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *