DETAIL.ID, Jambi – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus ilegal akses video syur mantan Presma Unja yang viral belakangan.
Plh Kasubdit Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengungkap 1 orang tersangka ilegal akses berinisial JG, dengan modus operandi memindahkan data (video) dari handphone korban.
Sebelumnya, korban atau pelapor melakukan service handphone di salah satu tempat service yakni SID Store di Kawasan Nusa Indah pada tanggal 20 April 2024. HP tersebut ditinggal oleh pelapor di tempat service itu.
Berselang beberapa saat, menurut penyampaian Kasubdiy Cyber sebenarnya HP pelapor sudah selesai diperbaiki.
“Pada sore harinya dihubungi oleh admin dari toko bahwa hp sudah selesai, namun saudara KN dalam perjalanan ke Sarolangun. Jadi nanti dia sampaikan bahwa saya bisa ambil HP nya pada saat kembali,” kata AKBP Reza pada Rabu, 5 Juni 2024.
Namun setelah pelapor mengambil HP nya dari toko pada 29 April, HP nya kembali bermasalah pada 3 Mei. HP nya pun kembali diserahkan ke SID karena adanya garansi.
Kegaduhan pun bermula pada 4 Mei, dimana pelapor disebut mendapat kabar mengejutkan dari temannya inisial M. M bilang begini kepada pelapor KN.
“Bang video kita kok tersebar?” ujarnya.
KN lantas menanyakan kepada pihak SID Store, kenapa ada file pribadi yang tersebar. Namun toko service itu disebut tidak dapat memberi jawaban yang memuaskan.
“Kemudian merasa tidak puas, saudara KN melaporkan ke Subdit Cyber,” ujar AKBP Reza.
Setelah kita melakukan penyelidikan, lanjut Kasubdit, disitu diketahui bahwa yang pertama toko itu tidak melakukan service. Namun memberikan kepada pihak ke-3.
Kemudian hasil penyelidikan Subdit Cyber Polda Jambi pun menemukan bahwa salah satu karyawan toko tersebut melakukan tugas diluar SOP pada tanggal 21 April 2024.
Dengan posisi PIN HP pelapor yang diketahui, tersangka membuka file tersembunyi dalam hp pelapor hingga kemudian menyebarkan video syur pelapor.
“Dia buka HP, Face Id ga muncul. Dimasukkan PIN, muncullah video. Dia lihat, dia tonton dia pindahkanlah ke hp saudara saksi inisial A dan dikirimkan ke saudara saksi karyawan yang satu inisial E. Berpindahlah data tersebut,” katanya.
Sementara BB handphone milik pelapor disebut tengah berada di Lab Forensik, kata Kasubdit, itu kita masih lihat untuk menguatkan tersangka penyebaran.
“Pada saat labfor itu mengangkat kembali riwayat. Disitu kita kejar pelaku yang penyebaran. Sehingga tersebarlah di dunia maya,” katanya.
Akhirnya tersangka ilegal akses inisial JG tersebut terancam dengan pasal 30 ayat 1 ayat 2 UU ITE tentang Ilegal Akses.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post