Connect with us
Advertisement

PERKARA

Bersama Anak-anaknya, Istri Pelaku Asusila Datangi Polda Jambi, Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Published

on

Istri pelaku didampingi tim kuasa hukumnya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – L Napitupuluh bersama 2 anak perempuannya mendatangi Sub Dit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi pada Minggu, 2 Mei 2024 guna diperiksa terkait laporan pihak keluarga sebelumnya atas aksi biadab suaminya M Lumbangaol yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap ke-3 anak perempuannya.

Didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya serta pihak paguyuban marga, istri M Lumbangaol itu tak banyak bicara. Ia seolah tak habis pikir peristiwa tragis menimpa anak-anaknya dan harus berurusan dengan polisi. Apalagi yang melakukan aksi biadab itu suaminya sendiri atau bapak kandung dari 3 anak perempuan yang masih di bawah umur itu.

Putra Tambunan salah satu kuasa hukumnya pun menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan ibu korban dan 2 anak-perempuannya guna diambil keterangan oleh penyidik atas laporan sebelumnya. Fakta baru pun terungkap, bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh ayah korban itu sudah lama berlangsung yakni sejak tahun 2022.

“Menurut informasi dari pelaku sendiri ya ketika kita temui di ruang tahanan tadi, pelaku sendiri mengakui perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2022 di Tebing Tinggi,” kata Putra.

Dan ironisnya lagi, ibu pelaku atau mertua ibu korban itu pun disebut-sebut mengetahui perbuatan pelaku terhadap cucu-cucunya yang masih anak-anak itu.

“Namun perbuatan itu dibiarkan perbuatan itu terjadi,” ujarnya.

Putra pun meminta kepada pihak penegak hukum agar memanggil dan juga memeriksa orang tua pelaku. Putra menilai jika perbuatan biadab M Lumbangaol segera dilaporkan oleh ibunya dulu, maka seharunya itu bisa mencegah bertambahnya korban-korban Lumbangaol.

“Apabila perbuatan ini tidak didiamkan sejak tabun 2022, maka tidak akan ada korban-korban lain,” katanya.

Sementara Daniel Simangunsong, juga kuasa hukum korban yang turut mengantarkan korban beserta anak-anaknya dari Medan, Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada warganet yang peduli pada kasus ini dan juga respons cepat dari aparat penegak hukum.

“Sebagai keluarga dan kuasa hukum korban kami ucapkan banyak makasih kepada netizen, warga yang peduli pada kasus ini sehingga kasus ini terungkap,” kata Daniel.

Untuk ke depannya, Putra menyampaikan pihaknya akan menyurati sejumlah instansi macam Komnas Perlindungan Anak agar anak-anak korban asusila itu beroleh perlindungan secara hukum dan juga pemulihan terhadap kondisi mental dan psikisnya.

Perlu kami sampaikan, kata Putra, bahwa korban ini ada 3 namun 1 anak korban itu diamankan atau disembunyikan oleh orang tua si pelaku. Soal ini disampaikan Putra, karena kliennya sudah berupaya meninta agar anaknya dibawa saja. Namun mertuanya tak mengizinkan.

Untuk pelaku M Lumbangaol, Putra tegas menyampaikan kalau pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kita minta agar nanti diberikan hukuman kebiri. Agar ini menjadi efek jera. Agar tidak ada korban-korban lainnya. Karena perbuatan ini sangat tidak manusiawi,” katanya.

Ibu korban, Napitupuluh pun tak banyak berkata-kata, dia hanya tertunduk diam. Ketika dikonfirmasi, ibu korban hanya menyampaikan harapan besarnya pada aparat penegak hukum.

“Semoga bapaknya dihukum berat. Jangan terulang lagi di kemudian hari nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.

‎Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

‎”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.

‎Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.

‎”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.

Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.

Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.

Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.

Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.

‎Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.

‎”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.

Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.

‎”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.

‎”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

‎Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.

‎Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.

‎Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

‎”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

‎Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.

‎Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs