ADVERTORIAL
Wagub Sani Pastikan Pemprov Jambi Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting Dalam Program Kerja
Jambi – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Abdullah Sani mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jambi adalah koordinasi dan kolaborasi, OPD, swasta antara pelaku mulai dari Provinsi Jambi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan sampai ketingkat desa sangat diutamakan dalam mewujudkan komitmen menjadi aksi.
Hal ini dikatakan Wagub saat menjadi pembicara pada Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting Melalui Akselerasi Intervensi Serentak Dalam Percepatan Penurunan Stunting, bertempat di bertempat di PO. Hotel Semarang. Jln. Pemuda No. 118 Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah Kamis, 27 Juni 2024.
Selain Wagub Sani yang juga merupakan Ketua TPPS Tingkat Provinsi Jambi, juga ikut jadi pembicara dalam acara ini Kepala BKKBN Pusat Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), Direktur jendral Bina Pembangunan Daerah Depdagri RI Restuardy Daud, Deputi III Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Budiono Subambang, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI dr. Lovety Daisy dan Ketua TPPS Tingkat Kabupaten, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB Fud Sayifuddin.
Wagub Sani memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berupaya menurunkan angka stunting melalui program-program kerja berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Jambi Mantap, Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional dibawah Ridho Allah SWT.
Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan. Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah. Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia. Semua visi dan misi sangat mendukung program pemerintah pusat, terutama pada pada visi misi.
“Tujuan, meningkatnya sumber daya manusia yang terdidik, sehat, berbudaya, agamis dan berkesetaraan gender Sasaran, meningkatnya kesehatan masyarakat, meningkatnya akses pendidikan, meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam pengembangan seni dan budaya, meningkatnya toleransi intra dan agama,” kata Wagub Sani.
Wagub Sani mengatakan tujuan kegiatan temu kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting Melalui Akselerasi Intervensi Serentak Dalam Percepatan Penurunan Stunting adalah untuk mengakselerasi percepatan penurunan prevalensi angka stunting serta penyampaian praktik baik dari pemerintah daerah.
“Salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dalam pembangunan, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berupaya dan menargetkan penurunan stunting pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya lebih keras lagi dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di kabupaten/kota dan diperlukan kerja sama yang akurat dan satu data,” kata Wagub Sani.
Wagub Sani yang juga Merupakan Ketua TPPS Tingkat Provinsi Jambi menjelaskan, saat ini angka stunting di Provinsi Jambi berada diangka 13,3 persen dibawah target nasional 14 persen.
“Upaya percepatan penurunan Stunting dilakukan melalui sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jambi/kabupaten kota berserta stakeholder,” ujar Wagub Sani.
Wagub Sani juga menerangkan bahwa seluruh masyarakat Jambi memiliki hak-hak pelayanan kesehatan yang harus diterima terkait stunting.
“Dengan pencapaian angka stunting Provinsi Jambi saat ini, saya mengharapakan dapat terus meningkatkan kolaborasi bersama pihak terkait agar target penuntasan angka stunting dapat tercapai di Provinsi Jambi,” kata Wagub Sani.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)
ADVERTORIAL
DPRD dan Pemkab Jember Simak Pidato Kenegaraan, Gus Fawait Tekankan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
DETAIL.ID, Jember – Jajaran Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang turut dihadiri jajaran Forkopimda tersebut menjadi ajang pemetaan ulang fokus pembangunan daerah.
Usai menyimak arahan Presiden, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa tren pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun memberikan sinyal positif.
Kendati demikian, Fawait mengingatkan bahwa capaian angka-angka statistik tidak boleh berhenti sebagai laporan formal, melainkan wajib berdampak langsung pada kesejahteraan warga di tingkat bawah.
“Kita tahu bersama bahwa optimisme ini semakin membesar berdasarkan indikator-indikator dan angka-angka yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Fawait.
Gus Fawait menggarisbawahi poin penting dari pidato Presiden yang meminta agar hasil pembangunan tidak menumpuk di kelompok elite saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Jember menyiapkan sejumlah program intervensi publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Pesan Presiden jelas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini jangan sampai dinikmati oleh segelintir orang. Ini harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” katanya. “Beberapa di antaranya yakni pelayanan kesehatan melalui program homecare, pelayanan kesehatan gratis, serta program beasiswa.”
Selain sektor pelayanan dasar, pembenahan sektor pertanian juga disiapkannya untuk mengantisipasi ketidakstabilan cuaca dan potensi fenomena El Nino.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial mengingat Jember berhasil mencatatkan diri dalam posisi tiga besar daerah penghasil padi dan beras nasional pada 2025.
Guna mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Jember menggandeng jajaran TNI-Polri serta instansi terkait untuk mempercepat optimalisasi lahan, penyediaan sarana irigasi pompanisasi, hingga pembangunan embung di wilayah-wilayah sentra produksi.
“Dengan perhatian pemerintah kepada Kabupaten Jember, mulai dari pembangunan embung, optimalisasi lahan, bahkan support penuh TNI-Polri, saya yakin kita lebih siap,” tutur Gus Fawait. (*)



