Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Listrik Padam Hampir 20 Jam di Mendalo: Mahasiswa Protes, PLN Minta Maaf

Published

on

Material PLN yang mengalami gangguan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Insiden listrik padam belasan jam kembali terjadi di wilayah Provinsi Jambi, tepatnya sejumlah titik di Kabupaten Muarojambi seperti Kawasan Mendalo Darat hingga Mestong pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Di daerah Mendalo Darat misalnya, salah seorang mahasiswa Universitas Jambi, Evan Butar Butar mengungkap bahwa aliran listrik padam semenjak pukul 02.00 WIB, Sabtu, 6 Juli 2024. Parahnya, listrik baru menyala hampir 20 jam setelahnya.

“Parah memang PLN ini wak, dari sekitar tengah 2 subuh mati lampu. Ini baru aja hidup,” kata Evan, kesal, Sabtu malam, 6 Juli 2024.

Imbas listrik yang padam hampir 20 jam tersebut, dia pun mengungkap banyak aktivitas yang terhambat, tak jadi nonton laga seru Portugal melawan Prancis dalam Euro 2024 salah satunya.

Kepada PLN, mahasiswa Unja itu pun berharap agar dapat menjaga kenyamanan masyarakat dengan kualitas pelayanannya. Jangan sampai listrik makin sering padam tanpa ada kejelasan.

“Ya kalau matinya paling lama 1 jam kita masih toleransi lah. Tapi ini kalau sampai 20 jam, inikan pasti banyak aktivitas orang-orang yang terganggu jadinya. Kita bayar listrik loh,” ujarnya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Jambi, Ediwan dikonfirmasi menyampaikan bahwa insiden tersebut disebabkan oleh adanya gangguan. Ediwan menyebut pihaknya sudah langsung menindaklanjuti persoalan ini, hasilnya beberapa titik lokasi aliran listrik disebut sudah normal kembali.

Kalau menurut penjelasan Ediwan, gangguan tersebut disebabkan adanya material kawat hubungan ke ground sehingga proteksi bekerja.

“Kawat ini terhubung ke jaringan SUTM, ukurannya kecil sehingga menyebabkan agak lama dalam proses pencarian,” kata Ediwan.

Ediwan melanjutkan, team dari PLN telah bekerja dari tadi pagi melokalisir sejumlah titik yang dicurigai dengan memisahkan beberapa bagian percabangan untuk dapat mempersempit daerah pencarian.

“Sehingga beberapa lokasi sudah dapat dinormalkan lebih cepat,” katanya.

Terakhir Manager PLN UP3 Jambi itu pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat terdampak.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tuturnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

PPP Sorot Izin Stockpile PT SAS Hingga Sanksi Tambang di Paripurna DPRD Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin, 6 April 2026. Kritik itu disampaikan dalam agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PPP menyoroti dua persoalan utama yang dinilai belum tuntas, yakni polemik perizinan stockpile batu bara serta lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang.

‎Ketua Fraksi PPP, M Mahdan menyampaikan, konflik terkait rencana pembangunan stockpile dan jalan khusus batu bara oleh PT Anugrah Sukses (SAS) masih menuai penolakan masyarakat. Proyek tersebut bahkan mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Jambi karena diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‎”Lokasi yang direncanakan seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian, namun justru dialihkan menjadi kawasan stockpile. Kami meminta penjelasan konkret terkait penyelesaian persoalan ini,” ujar Mahdan, saat membacakan pandangan Fraksi.

Selain itu, Fraksi PPP juga menyinggung sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terhadap 11 perusahaan tambang batu bara di Jambi.

Sanksi diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang hingga tahun 2025.
‎PPP menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan perizinan, khususnya di sektor lingkungan.

‎”Ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan di daerah belum berjalan optimal. Dampaknya bukan hanya pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang,” katanya.

Fraksi PPP pun mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja, khususnya dalam menyeimbangkan kepentingan investasi sektor pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan serta kepatuhan terhadap tata ruang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kacau! Pemain Narkoba 58 Kilo Kabur Dari Polda Jambi Usai Ditangkap, Katanya Kabur Lewat Jendela

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Diam-diam, ada peristiwa besar yang terjadi di Polda Jambi pada bulan Oktober 2025 lalu. Setelah ditangkap pada 9 Oktober 2025, satu dari 3 pengedar sabu-sabu inisial MA berhasil kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. MA kemudian masuk daftar DPO pada 12 Oktober 2025.

‎Kejadian aneh tapi nyata tersebut kemudian buru-buru diungkap dalam rilis pers oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna pada Sabtu 4 Desember 2026. Atau 2 hari pasca sidang perdana rekan MA yakni terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo di PN Jambi, Kamis lalu 2 April 2026.

‎”Sejak diterbitkannya DPO terhadap saudara MA, saat ini penyidik sedang fokus proses pencarian. Mohon doanya supaya DPO atas nama MA bisa segera ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Ceritanya berdasarkan keterangan Kabid Humas, pada 9 Oktober lalu sosok MA bersama 2 rekannya yakni Agit dan Juniardo ditangkap oleh Dit resnarkoba Polda Jambi. Kemudian pada saat saat proses pemeriksaan terhadap MA, penyidik yang bertanggungjawab keluar ruangan untuk berkoordinasi dengan tim Opsnal.

‎”Pada saat ditinggalkan beberapa waktu, kesempatan saudara MA melarikan diri.
‎Saat itu juga penyidik melakukan pencarian dan pada 12 Oktober diterbitkan status DPO,” katanya.

‎Sosok penyidik yang bertanggung jawab saat itu kemudian disidang etik pada Desember lalu. Hasil sidang KKEP Polri, sang penyidik dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela akibat kelalaiannya. Kemudian dikenai mutasi dan demosi selama 2 tahun. Selain itu juga dikenakan sanksi berupa permintaan maaf di sidang KKEP Bid Propam Polda Jambi.

‎Adapun pelarian sosok pemain narkoba dari Ditresnarkoba Polda Jambi itu disebut-sebut terjadi sekira pukul 19.40 WIB. MA disebutkan lari lewat jendela, kemudian turun mengarah pada gedung yang sedang dalam tahap pengerjaan di bagian belakang.

‎Disinggung wartawan apakah tindakan penyidik dalam memproses pemain narkoba 58 kilo itu apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kombes Erlan, bilang bahwa ini adalah murni kesalahan dari penyidik yang bertanggungjawab. Hal ini pun dibuktikan dengan hasil sidang KEPP.

‎Lalu apakah terdapat kedekatan antara MA dengan oknum penyidik? Kabid Humas kembali menekankan bahwa insiden ini murni kelalaian penyidik.

‎”Tidak ada kedekatan, pure (murni) kelalaian penyidik itu,” katanya.

‎Sementara terkait barang bukti berupa sabu-sabu 58 kilo dari 3 pelaku. Disebut-sebut sudah diserahkan ke Mabes Polri dan dimusnahkan pada akhir Desember Lalu dalam rilis pengungkapan gabungan yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Penyidikan 3 Tahun Minim Transparansi, LSM Akram Desak Kejati Jambi Tuntaskan Dugaan Korupsi YPJ Universitas Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun lebih, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 mentok dengan status penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Di tengah tiadanya progres yang berarti, organ masyarakat sipil turun aksi mendesak Kejati Jambi segera menuntaskan kasus tersebut pada Kamis, 2 April 2026.

‎Amir Akbar, Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) meminta transparansi dari Kejati Jambi, sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi atas yayasan yang kini mengelola kampus Universitas Batanghari itu.

‎”Kita ingin Kejati Jambi memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat Jambi. Apakah persoalan ini telah ditangani sebaik-baiknya, atau ini dihentikan. Karena ini sudah berjalan 3 tahun lebih,” ujar Amir Akbar, dalam orasinya.

‎Menurut Amir, kasus dugaan korupsi yang sudah berlarut-larut tanpa kejelasan merupakan hal memalukan dari Kejati Jambi. Kajati dan jajaran beberapa kali berganti, namun kasus yang sempat digarap tak kunjung tuntas. Hal itu diperparah lagi dengan minimnya keterbukaan informasi atas perkembangan penyidikan korupsi yang melibatkan Yayasan Pendidikan Jambi.

‎Sementara itu awal Januari lalu beredar informasi bahwa Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2021-2026, Camelia Puji Astuti dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hal ini sebagaimana pemberitaan beredar di sejumlah media massa. Ketua LSM Akram pun menyinggung soal status sang ketua yayasan tersebut.

‎”Kami ingin mengetahui bagaimana status Camelia Puji Astuti terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan penguasaan aset negara berupa tanah eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977. Bagaimana statusnya?” katanya mempertanyakan.

‎Setelah beberapa saat berorasi di depan gedung Kejati Jambi, perwakilan massa aksi diterima oleh Kasi Penkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Namun masalahnya, update perkembangan kasus tak juga diperoleh. Noly mengaku bahwa jajaran Pidsus sedang ada zoom. “Yang jelas ini masih penyidikan, nanti untuk perkembangannya kami konfirmasi ke Pidsus dulu,” kata Noly.

‎Penyidikan kasus Yayasan Pendidikan Jambi oleh Kejati Jambi yang stagnan pun tampak belum searah dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin baru-baru ini yang menekankan agar jaksa di daerah menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar.

‎Ketua LSM Akram pun menegaskan, bahwa pihaknya bakal terus mengawal persoalan ini. Sebab menurutnya ‎dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977, jelas merupakan kasus besar, yang perlu dikawal oleh publik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs