ADVERTORIAL
Turut Dihadiri Presiden Jokowi, Bupati Fadhil Arief Ikuti Penyampaian LHP LKPP Tahun Anggaran 2023 di Jakarta
Jakarta – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE menghadiri undangan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023.
Acara yang bertemakan “Menguatkan Pondasi Keuangan Negara Menuju Indonesia Emas” ini, berlangsung di Jakarta Convention Center yang turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Jajaran Kabinet pada Senin, 8 Juli 2024.
Dalam acara tersebut, Ketua BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA memaparkan hasil pemeriksaan mereka yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Tema yang diusung, “Menguatkan Pondasi Keuangan Negara Menuju Indonesia Emas,” menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, untuk itu dalam penggunaan uang negara yang mengalir di pemerintah pusat hingga daerah pasti akan di audit dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara baik serta harus dipastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan tentang situasi dunia yang saat ini memanas karena kondisi geopolitik sehingga pertumbuhan ekonomi dunia kini melambat. Meski begitu, kondisi ekonomi Indonesia kini masih stabil, begitu juga inflasi yang tetap terjaga di setiap daerah. Presiden Jokowi juga memberikan apresiasi kepada BPK atas kerja keras mereka dalam mengawasi dan memeriksa keuangan negara, juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah peraih WTP dan mengungkapkan predikat WTP bukan sebuah prestasi melainkan kewajiban semua lembaga.
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi nya terhadap kinerja BPK dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK merupakan alat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mengikuti rekomendasi BPK demi perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di daerah khususnya Kabupaten Batanghari, untuk itu pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keuangan negara agar temuan-temuan yang dipaparkan oleh BPK dapat menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing, kemudian yang tak kalah penting adalah penggunaan anggaran di semua level baik Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat harus memberi dampak kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Menurut Bupati Fadhil, WTP bukan prestasi, tetapi WTP adalah kewajiban, kewajiban menggunakan APBN secara baik.
“Ini uang rakyat, uang negara, kita mesti menyadari bahwa setiap tahun pasti di audit, pasti diperiksa. Jadi, kewajiban menggunakan APBN dan APBD dengan baik dan juga menjalankan APBN dan APBD dengan baik, serta mempertanggungjawabkan nya dengan baik pula,” tutur Bupati. (EPR/*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.
Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.
Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.
Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.
Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.
Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.
Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.
Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)



