Connect with us
Advertisement

DAERAH

Empat Jurnalis Diusir Sekretaris PN Sarolangun Saat Liputan Tahanan Kabur, AJI Jambi Desak Instansi Terkait Evaluasi Pelaku

Published

on

AJI Jambi saat aksi Tolak RUU Penyiaran di DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Empat orang jurnalis mengalami tindakan pengusiran dan penghalangan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun, Adri Helver Roniarta ketika meliput kasus tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi pada Rabu, 10 Juli 2024.

Mereka para jurnalis ini ialah Hasbi Sabirin (jurnalis Tribun Jambi), Surya Abadi (jurnalis Jambi TV), Abdurahman Wahid (jurnalis Kabar Sarolangun), dan Padhil Kusairi (Jambi Teliti).

Mereka awalnya mendapatkan informasi tentang tahanan kabur di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun sekitar pukul 16.47 WIB. Empat jurnalis itu kemudian ke PN dan langsung meliput.

Setelah memperoleh dokumentasi dan membuat berita awal, mereka berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun. Alih-alih mendapatkan keterangan, para jurnalis ini malah diprotes Sekretaris PN Sarolangun Adri Helver Roniarta, sekitar pukul 18.40 WIB. Hasbi dan kawannya berupaya menjelaskan tetapi dibantah oleh sekretaris itu.

“Eh saya bilang tidak mau berdebat. Kau, informasi kau saja tidak jelas, kau bikin-bikin berita kau. Nanti kami cari informasi dari humas, oke,” kata Adri di hadapan para jurnalis tadi.

Hasbi sudah berupaya menjelaskan bahwa dia tidak membuat berita secara sembarangan. Dia sudah mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi, penjelasan ini tidak digubris.

“Kita mendapatkan informasi. Kita sudah ke lokasi, melihat peristiwa dan kejadian ini,” ujar Hasbi.

“Oi, mau berdebat kau ya. Sini kau,” kata Adri mengintimidasi.

“Bukan mau berdebat. Ini seolah-olah menghalangi kerja jurnalistik,” ujar Hasbi menjawab.

Para jurnalis itu kemudian diusir dari PN Sarolangun. Pengusiran ini disaksikan Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim Sarolangun, Wakil Kepala PN Sarolangun, dan pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Sarolangun yang mengenal mereka, sempat berupaya menenangkan atau mendinginkan suasana. Namun, saat sudah di depan halaman, para jurnalis ini terus diusir hingga benar-benar keluar pintu pagar.

“Bahkan Sekretaris PN itu mengusir kami sampai di halaman depan, Kantor PN Sarolangun. Di situ ada Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun mencoba mendinginkan,” kata Hasbi pada Kamis malam, 11 Juli 2024.

Padhil mengatakan Adri saat itu memang tidak bisa diajak komunikasi dan terkesan arogan. Para jurnalis tidak bisa mendapatkan keterangan dan konfirmasi untuk diberitakan.

“Tidak mau diajak komunikasi lagi. Perkataan tidak ada konfirmasi, dari mananya? Sedangkan kami memberitakan peristiwa, bukan persidangan tertutup. Kita kan ada kebebasan pers. Jadi sangat menyayangkan sikap seperti itu,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa empat jurnalis ini telah mencederai kebebasan pers.

Ia menjelaskan, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan intimidasi verbal yang dilakukan Sekretaris PN Sarolangun terhadap Hasbi, Surya, Wahid, dan Padhil, merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dengan ini, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:

  1. Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.
  2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
  3. Mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
  4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
  5. Mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik. (*)
Advertisement Advertisement

DAERAH

Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Razia dan Tes Urine WBP, Ini Hasilnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan kegiatan razia kamar hunian serta tes urine bagi seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen jajaran Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran barang terlarang di dalam Lapas.

Apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Bangko, Heri, yang diikuti oleh seluruh petugas Lapas serta tim gabungan dari Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko. Dalam arahannya, Kalapas menekankan pentingnya sinergi, ketelitian, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mengingatkan agar kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Razia dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi. Petugas melakukan pemeriksaan detail terhadap setiap sudut kamar hunian, termasuk tempat tidur, lemari, ventilasi, hingga barang-barang pribadi milik warga binaan.

“Adapun sasaran utama dalam razia ini adalah barang-barang terlarang seperti narkotika, obat-obatan terlarang, serta alat komunikasi ilegal berupa telepon genggam (HP). Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ucap Heri.

Dari hasil razia yang dilaksanakan, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun telepon genggam di dalam kamar hunian WBP. Namun demikian, sejumlah barang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan turut diamankan, antara lain botol parfum berbahan kaca, sendok stainless, korek api gas, pisau cukur dalam jumlah berlebihan, ikat pinggang dengan kepala besi berukuran besar, serta gunting.

Seluruh barang hasil razia kemudian didata dan diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dimusnahkan atau ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pengawasan di dalam Lapas Kelas IIB Bangko berjalan dengan baik dan konsisten.

Tak puas dengan hasil razia, petugas melanjutkan dengan pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai dan WBP. Tes urine ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.

Pelaksanaan tes urine melibatkan tenaga medis profesional, yaitu dokter kepolisian dari Polres Merangin serta dokter dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin. Proses pengambilan sampel dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi langsung oleh petugas guna memastikan tidak adanya kecurangan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Bangko dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Hasil yang sama juga diperoleh dari seluruh WBP yang mengikuti tes urine, di mana semuanya dinyatakan negatif. Hal ini menjadi indikator positif bahwa lingkungan Lapas Bangko berada dalam kondisi bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu warga binaan maupun petugas lapas. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga integritas dan marwah pemasyarakatan,” kata Heri.

Heri juga menambahkan bahwa kegiatan razia dan tes urine ini tidak hanya dilakukan dalam momentum tertentu, tetapi akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menciptakan Lapas Bangko yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko atas sinergi dan dukungan yang luar biasa. Kami juga mohon agar salam hormat kami disampaikan kepada Bapak Kapolres dan Bapak Dandim,” ujar Heri.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Bangko berharap dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari narkoba.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif, sejalan dengan semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Proses Ujian Nasional TKA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Dipantau Penuh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen penilaian resmi di tingkat nasional yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian akademis siswa pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Perlu dicatat bahwa pelaksanaan TKA ini tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa dan bukan menjadi penentuan kelulusan siswa.

Kepala Sekolah SMP 1 Negeri Kota Pasuruan, Agung Budiartati M,Pd memaparkan, pendidikan dasar dan menengah dalam pelaksanaan TKA memperhatikan psikologi peserta didik agar tidak terbebani dengan tes tersebut sebelum pelaksanaan TKA. Sebelum ujian dimulai, murid datang lebih awal agar lebih menyiapkan diri dan mudah melakukan tes ujian. “Dalam satu gelombang dua sisi dilaksanakan hari Senin sampai hari Selasa sedangkan gelombang dua dilaksanakan hari Rabu sampai Kamis,” katanya pada Senin, 6 April 2026.

Selama ujian berlangsung dalam proses pengawasan akan dipantau secara silang oleh pengawas dari lembaga pendidikan lain serta diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan melalui platform zoom.

Ia menjelaskan, pihak sekolah memberikan support dan selalu mendukung penuh.  Setiap murid diminta datang lebih awal dan waktu untuk berlatih selama 10 menit sebelum ujian dimulai sesuai dengan amanat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan sebelum nya mengimbau kepada para pengawas untuk memastikan kelancaran teknis sekaligus menjaga integritas pelaksanaan ujian yang dijadwalkan berlangsung pada 6 April hingga 9 April 2026 mendatang.

”Kami menekankan agar pelaksanaan ini memegang teguh unsur kejujuran, bertanggung jawab dan akuntabel. Para pengawas ruang juga telah kita kukuhkan dan diambil sumpahnya sebagai bentuk komitmen menjaga integritas ujian. Harapan kami pada saat hari pelaksanaan nanti, pengawas ruang dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik sesuai petunjuk teknis yang telah diberikan agar ujian TKA ini berjalan tanpa kendala,” ucapnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Sekda Zulhifni Buka Sosialisasi Pengasuhan Alternatif bagi Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Mewakili Bupati M. Syukur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengasuhan Alternatif yang berlangsung di Aula Depati Payung, Bappeda Kabupaten Merangin, Senin, 6 April 2026.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang kehilangan pengasuhan orang tua kandung.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI beserta rombongan, perwakilan Kapolres Merangin, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Merangin. Turut hadir pula Camat Nalo Tantan, para kepala desa, serta para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Kabupaten Merangin.

Dalam sambutan Bupati Merangin yang dibacakannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Sosial RI atas perhatian khusus yang diberikan kepada masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

“Kegiatan ini harus kita maknai sebagai wujud peneguhan komitmen bersama untuk membangun kepedulian terhadap penerapan pengasuhan alternatif anak, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan hak anak di berbagai aspek kehidupan,” ujar Zulhifni.

Lebih lanjut, dalam pidato tersebut dijelaskan bahwa pengasuhan alternatif dibagi menjadi tiga pilar utama:

Pengasuhan (Foster Care): Upaya pemenuhan kasih sayang dan keselamatan yang berkelanjutan.

Perwalian: Perlindungan terhadap kepentingan pribadi dan harta benda anak.

Pengangkatan Anak (Adopsi): Proses hukum pemberian status anak kandung kepada orang tua angkat.

Zulhifni menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh adat seperti Temenggung, untuk peduli terhadap nasib anak-anak terlantar.

Menurutnya, banyak anak yang membutuhkan pengasuhan karena keluarga tidak mampu menjalankan fungsinya, baik akibat kemiskinan, kematian, maupun perceraian.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menginspirasi kita semua untuk bertindak langsung meringankan beban anak-anak kita yang kehilangan fungsi pengasuhan dalam keluarganya,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs