DAERAH
Empat Jurnalis Diusir Sekretaris PN Sarolangun Saat Liputan Tahanan Kabur, AJI Jambi Desak Instansi Terkait Evaluasi Pelaku
DETAIL.ID, Jambi – Empat orang jurnalis mengalami tindakan pengusiran dan penghalangan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun, Adri Helver Roniarta ketika meliput kasus tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Mereka para jurnalis ini ialah Hasbi Sabirin (jurnalis Tribun Jambi), Surya Abadi (jurnalis Jambi TV), Abdurahman Wahid (jurnalis Kabar Sarolangun), dan Padhil Kusairi (Jambi Teliti).
Mereka awalnya mendapatkan informasi tentang tahanan kabur di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun sekitar pukul 16.47 WIB. Empat jurnalis itu kemudian ke PN dan langsung meliput.
Setelah memperoleh dokumentasi dan membuat berita awal, mereka berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun. Alih-alih mendapatkan keterangan, para jurnalis ini malah diprotes Sekretaris PN Sarolangun Adri Helver Roniarta, sekitar pukul 18.40 WIB. Hasbi dan kawannya berupaya menjelaskan tetapi dibantah oleh sekretaris itu.
“Eh saya bilang tidak mau berdebat. Kau, informasi kau saja tidak jelas, kau bikin-bikin berita kau. Nanti kami cari informasi dari humas, oke,” kata Adri di hadapan para jurnalis tadi.
Hasbi sudah berupaya menjelaskan bahwa dia tidak membuat berita secara sembarangan. Dia sudah mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi, penjelasan ini tidak digubris.
“Kita mendapatkan informasi. Kita sudah ke lokasi, melihat peristiwa dan kejadian ini,” ujar Hasbi.
“Oi, mau berdebat kau ya. Sini kau,” kata Adri mengintimidasi.
“Bukan mau berdebat. Ini seolah-olah menghalangi kerja jurnalistik,” ujar Hasbi menjawab.
Para jurnalis itu kemudian diusir dari PN Sarolangun. Pengusiran ini disaksikan Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim Sarolangun, Wakil Kepala PN Sarolangun, dan pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Sarolangun yang mengenal mereka, sempat berupaya menenangkan atau mendinginkan suasana. Namun, saat sudah di depan halaman, para jurnalis ini terus diusir hingga benar-benar keluar pintu pagar.
“Bahkan Sekretaris PN itu mengusir kami sampai di halaman depan, Kantor PN Sarolangun. Di situ ada Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun mencoba mendinginkan,” kata Hasbi pada Kamis malam, 11 Juli 2024.
Padhil mengatakan Adri saat itu memang tidak bisa diajak komunikasi dan terkesan arogan. Para jurnalis tidak bisa mendapatkan keterangan dan konfirmasi untuk diberitakan.
“Tidak mau diajak komunikasi lagi. Perkataan tidak ada konfirmasi, dari mananya? Sedangkan kami memberitakan peristiwa, bukan persidangan tertutup. Kita kan ada kebebasan pers. Jadi sangat menyayangkan sikap seperti itu,” katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa empat jurnalis ini telah mencederai kebebasan pers.
Ia menjelaskan, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Kedua, tindakan intimidasi verbal yang dilakukan Sekretaris PN Sarolangun terhadap Hasbi, Surya, Wahid, dan Padhil, merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan ini, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:
- Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.
- Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
- Mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
- Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
- Mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik. (*)
DAERAH
Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III, dan IV untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
DETAIL.ID, Pasuruan – Rusdi Sutejo selaku Bupati Pasuruan melantik sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Pasuruan pada Senin, 8 Juni 2026.
Pelantikan tersebut digelar di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori; Ketua DPRD, Samsul Hidayat serta Sekda Yudha Triwidya Sasongko.
Dari 80 pejabat yang dilantik, rinciannya terdiri dari 1 orang pejabat Eselon II alias jabatan tinggi pratama, kemudian 47 orang Pejabat Eselon III serta 32 orang Pejabat Eselon IV.
Untuk jabatan Eselon II adalah Eko Bagus Wicaksono yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, kini dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Sedangkan untuk pejabat Eselon III, ada 11 orang dilantik sebagai Camat. Di antaranya Agus Hariyanto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kini diamanahi sebagai Camat Gondangwetan.
Berikutnya Mokhamad Yasin, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan dipercaya menjadi Camat Lumbang. Sekretaris Kecamatan Tutur dilantik sebagai Camat Beji.
Ada juga Sekretaris Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Cahyo Fajar Rahmanto diambil sumpahnya sebagai Camat Rejoso.
Sekretaris Kecamatan Bangil, Budi Mulyono dilantik sebagai Camat Kejayan. Sekretaris Kecamatan Lekok, Sulhi menjadi Camat Lekok. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Hari Hijroh Saputro sebagai Camat Grati. Sekretaris Kecamatan Puspo, Pardjana sebagai Camat Winongan.
Pada seluruh pejabat yang dilantik, Bupati Rusdi mengucapkan selamat atas amanah baru yang diberikan. Ia berharap agar para pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya.
“Selamat bertugas kepada pejabat yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya. Saya yakin dan percaya dengan berbagai pengalaman dalam meniti karir sebagai ASN, saudara sekalian akan mampu melaksanakannya dengan sangat baik,” katanya.
Mas Rusdi, sapaan akrabn Bupati Pasuruan ini menegaskan mutasi pejabat adalah hal biasa yang terjadi di birokrasi. Utamanya dalam rangka menjalankan sistem manajemen kepegawaian dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Mutasi dan rotasi pejabat juga menjadi bagian dari sistem merit, yang memberikan penghargaan terhadap kompetensi, kinerja, dan integritas ASN, di mana hal ini adalah aspek penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Reporter: Tina
DAERAH
Sudah Sudah Dilantik, Camat Pamenang Selatan Tak Kunjung Menempati Rumah Dinas, Abaikan Imbauan Bupati Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Sudah satu bulan pasca dilantik menjadi Camat Pamenang Selatan, Fahmi S.Pd belum menempati di rumah dinasnya. Padahal, masyarakat Pamenang Selatan berharap, bila menempati rumah dinas, masyarakat yang ingin bertemu dan berurusan dengan camat bisa langsung selesai.
Harapan itu ternyata hanyalah harapan semata, Sebab camat Pamenang selatan yang baru Fahmi. S.Pd ,sejak di Lantik sampai saat ini belum pernah menempati rumah dinasnya.
“Tadinya ada camat baru, rumah dinas pasti dihuni tetapi ternyata tidak ditempati. Kalau alasan tidak layak huni rumah dinasnya, itu bukan jadi alasan,” kata salah satu warga Pamenang Selatan, Ari pada Minggu, 7 Juni 2028.
Menurutnya, kendala camat kalau dari luar daerah dan tinggal jauh dari Pamenang Selatan akan menghambat warga untuk mendapatkan pelayanan dan juga cara bermasyarakat.
Sorotan keras diungkapkan Bas, juga salah satu warga Pamenang Selatan. Ia mengingatkan imbauan Bupati Merangiin kepada para camat agar tinggal di rumah dinas.
“Percuma Bupati Merangin minta camat harus tinggal di rumah dinas tetapi faktanya di Pamenang Selatan ada rumah dinas tidak pernah ditempati sama camatnya. Kalau memang tidak mau tinggal di rumah dinas, silakan dievaluasi saja camatnya,” ujar Bas.
Seperti diketahui wilayah Kecamatan Pamenang Selatan membawahi empat desa: Tambang Mas, Tanjung Benuang, Selango dan Desa Pulau Bayur yang memerlukan perhatian serius pemerintah kecamatan, untuk menjadi penyambung kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
“Bagaimana camat maksimal melayani masyarakatnya, kalau tidak tinggal di rumah dinas, tokoh masyarakat juga perlu didatangi dimintai saran, dan itu berada di setiap desa, tapi kalau hanya sekedar kewajiban bekerja saja, silakan bupati evaluasi,” kata Bas.
Bupati Merangin M Syukur, beberapa waktu lalu kepada mengatakan bahwa para camat yang memiliki rumah dinas wajib tinggal di rumah dinas.
“Para camat yang punya rumah dinas, wajib tinggal di rumah dinas. Saya minta mereka segera bersosialisasi dengan warga di wilayahnya, dan punya tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakatnya,” kata Bupati.
Hingga kini, Camat Pamenang Selatan, Fahmi belum dapat dikonfirmasi.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Sisi lain Fenomena Puncak Gunung Es LGBT di Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Jeruji besi ruang tahanan Polres Merangin terasa pengap belum lama ini. Banyak pengunjung yang membesuk keluarganya yang tengah bermasalah hukum.
Dari banyaknya para tahanan yang mendekam di sana, DETAIL.ID terpaku pada sosok anak muda yang berkepala gundul dan mata terlihat lebam, duduk di lantai Rutan Polres Merangin dengan tatapan mata kosong.
Penasaran dengan kasus yang dialaminya, DETAIL.ID mencoba mengobrol dengannya. Ternyata anak muda berkepala gundul dan mata lebam merupakan pelaku LGBT. Sebelum dirinya dilaporkan korban, pelaku ternyata dihajar oleh keluarga korbannya.
Dari sinilah, awal mula fenomena kaum LGBT di Merangin mulai terungkap ke permukaan. Ternyata fenomena LGBT di Merangin seperti gunung es, hanya kepundannya saja yang terlihat, tetapi besarnya masalah belum terlihat.
Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT ) di Merangin mulai mengkhawatirkan. Pasalnya kasus LGBT terungkap saat salah satu pelaku, yang juga mahasiswa semester 6 di salah satu universitas di Merangin tertangkap usai dilaporkan korbannya.
Dari keterangan pelaku LGBT, sebelum dirinya menjadi pelaku LGBT, dia pernah menjadi korban sodomi saat masih sekolah dasar. “Sebelumnya saya dak pernah punya orientasi seks menyimpang. Kehidupan saya normal saja tetapi setelah saya jadi korban sodomi, orientasi seks saya berubah,” kata MR.
Para pelaku sodomi yang melakukan aksinya kepada MR, masih satu kampung, dan yang pertama menyodomi dirinya orang luar kabupaten.
“Dulu saat kelas 1 SD, saya pernah jadi korban sodomi, yang pertama orang luar Merangin, dan setelah itu saya di perkosa lima orang dan mereka masih satu kampung saya” ujarnya pilu.
Awalnya orientasi seksualnya menyimpang, sejak mulai dirinya tumbuh dewasa, kadang ada rasa ingin mencoba tetapi masih takut, apalagi saat melihat film blue LGBT perasaan untuk mencoba makin jadi.
“Sejak mulai tumbuh dewasa, perasan untuk mencoba mulai ada tetapi masih takut-takut. Puncaknya pada tahun 2020 lalu, saya dikenalkan kawan yang juga pelaku LGBT dan meminta gabung dalam satu aplikasi kaum LGBT, dari sanalah saya mulai berkencan,” ucapnya.
MR menjelaskan, di Merangin sangat banyak kaum LGBT, dari semua kalangan dan mereka akan bertemu usai berkencan lewat aplikasi biru kaum gay. “Di Merangin ini sangat banyak, mereka berasal dari beragam kalangan, dan biasanya mereka akan ketemu di kos-kosan untuk melampiaskan nafsunya,” ujarnya.
Mereka lebih memilih kos- kosan bukan hotel karena mereka mudah untuk dicurigai, sebab tidak mungkin masuk kamar sesama laki-laki.
Biasanya kaum pelangi, mereka akan menutupi perilaku menyimpang mereka dengan cara lebih baik dan hidup secara normal dan ada juga yang sudah punya pasangan.
“Kalau kehidupan mereka seperti normal-normal saja, kami lebih bisa menutupi kehidupan menyimpang kami dengan hal positif dan hidup seperti orang biasa pada umumnya soal pekerjaan mereka tidak pernah mau menyebutkan kerja di mana tetapi saya tahu mereka kerja apa,” ucapnya.
Dari pengakuan MR juga, menegaskan bahwa dirinya memiliki kehidupan asmara yang normal sebab ada pacar perempuan yang berasal dari Kabupaten Kerinci. “Tapi saya yakin tidak tahu dengan perilaku seks saya yang menyimpang,” tuturnya.
MR meminta DETAIL.ID untuk mendownload salah satu aplikasi lewat gawai. Aplikasi biru kaum gay begitu mudah didownload. Dari grup tersebut banyak yang menggunakan foto profil bukan wajah asli tetapi banyak menggunakan gambar animasi untuk menyamarkan indentitas aksinya.
“Biasanya kalau sudah saling chat, baru membuka diri siapa mereka dan tinggal dimana, dan langsung bisa kencan,” ujarnya.
Di akhir cerita pelaku, dirinya juga mengakui bahwa kasus yang menjeratnya karena berkencan dengan salah satu korban yang masih di bawah umur.
“Saya dan korban itu berteman dekat, sebab keluarganya sudah seperti keluarga sendiri. Saat itu saya juga mencoba dekat dengan korban, dan mendapatkan balasan jadi saya ajak. Saya sebagai perempuannya, perilaku kami ketahuan saat orang tuanya melihat chat mesum kami,” katanya.
Ada hal menarik saat MR, usai dibesuk dari keterangan keluarganya, mengatakan bahwa keluarga selama ini tidak pernah menduga jika salah satu keluarga bisa jadi LGBT.
Kepada keluarga, MR sering mengeluhkan sakit pinggang dan itu dianggap normal oleh keluarganya karena tidak mengetahui jika ada penyimpangan perilaku seksualnya.
“Saya melihat keluarga saya ini biasa saja dan normal-normal saja tapi memang sering mengeluhkan sakit pinggang saja,” ujarpria setengah baya ini.
Dari cerita MR dan fenomena LGBT di Merangin menjadi alarm kuat semua pihak, bahwa keluarga wajib dilindungi. Saat ini MR masih menunggu nasibnya yang terjerat masalah hukum di Polres Merangin.
Reporter: Daryanto



