DAERAH
Empat Jurnalis Diusir Sekretaris PN Sarolangun Saat Liputan Tahanan Kabur, AJI Jambi Desak Instansi Terkait Evaluasi Pelaku
DETAIL.ID, Jambi – Empat orang jurnalis mengalami tindakan pengusiran dan penghalangan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun, Adri Helver Roniarta ketika meliput kasus tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Mereka para jurnalis ini ialah Hasbi Sabirin (jurnalis Tribun Jambi), Surya Abadi (jurnalis Jambi TV), Abdurahman Wahid (jurnalis Kabar Sarolangun), dan Padhil Kusairi (Jambi Teliti).
Mereka awalnya mendapatkan informasi tentang tahanan kabur di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun sekitar pukul 16.47 WIB. Empat jurnalis itu kemudian ke PN dan langsung meliput.
Setelah memperoleh dokumentasi dan membuat berita awal, mereka berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun. Alih-alih mendapatkan keterangan, para jurnalis ini malah diprotes Sekretaris PN Sarolangun Adri Helver Roniarta, sekitar pukul 18.40 WIB. Hasbi dan kawannya berupaya menjelaskan tetapi dibantah oleh sekretaris itu.
“Eh saya bilang tidak mau berdebat. Kau, informasi kau saja tidak jelas, kau bikin-bikin berita kau. Nanti kami cari informasi dari humas, oke,” kata Adri di hadapan para jurnalis tadi.
Hasbi sudah berupaya menjelaskan bahwa dia tidak membuat berita secara sembarangan. Dia sudah mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi, penjelasan ini tidak digubris.
“Kita mendapatkan informasi. Kita sudah ke lokasi, melihat peristiwa dan kejadian ini,” ujar Hasbi.
“Oi, mau berdebat kau ya. Sini kau,” kata Adri mengintimidasi.
“Bukan mau berdebat. Ini seolah-olah menghalangi kerja jurnalistik,” ujar Hasbi menjawab.
Para jurnalis itu kemudian diusir dari PN Sarolangun. Pengusiran ini disaksikan Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim Sarolangun, Wakil Kepala PN Sarolangun, dan pihak kejaksaan. Kasat Reskrim Sarolangun yang mengenal mereka, sempat berupaya menenangkan atau mendinginkan suasana. Namun, saat sudah di depan halaman, para jurnalis ini terus diusir hingga benar-benar keluar pintu pagar.
“Bahkan Sekretaris PN itu mengusir kami sampai di halaman depan, Kantor PN Sarolangun. Di situ ada Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun mencoba mendinginkan,” kata Hasbi pada Kamis malam, 11 Juli 2024.
Padhil mengatakan Adri saat itu memang tidak bisa diajak komunikasi dan terkesan arogan. Para jurnalis tidak bisa mendapatkan keterangan dan konfirmasi untuk diberitakan.
“Tidak mau diajak komunikasi lagi. Perkataan tidak ada konfirmasi, dari mananya? Sedangkan kami memberitakan peristiwa, bukan persidangan tertutup. Kita kan ada kebebasan pers. Jadi sangat menyayangkan sikap seperti itu,” katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa empat jurnalis ini telah mencederai kebebasan pers.
Ia menjelaskan, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Kedua, tindakan intimidasi verbal yang dilakukan Sekretaris PN Sarolangun terhadap Hasbi, Surya, Wahid, dan Padhil, merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan ini, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:
- Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.
- Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
- Mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
- Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
- Mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik. (*)
DAERAH
Modal Rp 35 Juta Jadi Rp 700 Juta, Bupati M. Syukur Dorong Desa Durian Rambun Raih Penghargaan Nasional
DETAIL.ID, Jambi – Prestasi gemilang yang ditunjukkan Desa Durian Rambun, Kecamatan Muara Siau, menuai apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Merangin.
Betapa tidak, lewat pengelolaan dana ketahanan pangan yang efisien sebesar Rp 35 juta, desa Durian Rambun mampu memanen padi ladang dengan nilai ekonomi mencapai Rp 700 juta.
Keberhasilan fantastis ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di hadapan ratusan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin.
Menurut Bupati, capaian ini merupakan bukti bahwa kreativitas dalam mengelola anggaran desa dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan warga.
Atas dedikasi tersebut, Desa Durian Rambun kini menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Merangin yang dipercaya menerima bantuan dari pemerintah pusat dalam program penyelamatan kelestarian hutan.
Bupati M. Syukur pun menegaskan komitmennya untuk membawa prestasi ini ke tingkat nasional.
“Keberhasilan ini akan segera saya laporkan kepada Menteri Pertanian. Saya ingin Desa Durian Rambun mendapatkan penghargaan resmi dari Kementerian atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mendukung program ketahanan pangan nasional secara mandiri,” ujar M. Syukur dengan nada bangga.
Bupati juga meminta seluruh kepala desa di Merangin menjadikan Durian Rambun sebagai motivasi dan tolak ukur dalam pemanfaatan anggaran desa. Ia menekankan bahwa dana desa tidak hanya sekadar dihabiskan, tetapi harus mampu diputar menjadi motor penggerak ekonomi.
“Yang pemerintah butuh saat ini adalah kreativitas dalam memanfaatkan peluang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Desa Durian Rambun ini adalah contoh yang baik. Potensinya sangat besar, apalagi jika nanti dikolaborasikan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi fokus pemerintah,” tuturnya. (*)
DAERAH
Perputaran Uang MBG Capai Rp 57 Miliar, Bupati M. Syukur Dorong Desa Tangkap Peluang Ekonomi
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur mengungkapkan potensi ekonomi luar biasa dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat.
Diperkirakan, perputaran uang dari program ini di Kabupaten Merangin mampu menembus angka Rp 57 miliar setiap bulan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati saat memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama ratusan Kepala Desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 17 Maret 2026.
Bupati memaparkan bahwa program MBG bukan sekadar pemenuhan gizi bagi siswa, melainkan motor penggerak ekonomi yang masif di tingkat akar rumput. Ia merinci bahwa sebagian besar anggaran tersebut akan mengalir langsung ke masyarakat melalui rantai pasok bahan pangan.
“Satu unit MBG itu per bulannya sekitar satu miliar rupiah. Jika di Merangin ada 57 titik MBG, maka duit yang masuk ke daerah kita mencapai Rp 57 miliar setiap bulan. Hampir 63 persen dari jumlah itu adalah uang yang dibelanjakan langsung kepada masyarakat,” ujar Bupati M. Syukur.
Untuk memastikan dampak ekonomi terasa maksimal di tingkat lokal, Bupati menekankan agar seluruh kebutuhan pangan — mulai dari telur, daging, ikan, sayuran, hingga buah-buahan — wajib disuplai oleh petani dan peternak setempat.
Ia menegaskan agar bahan pangan tidak didatangkan dari luar daerah. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat Merangin menjadi aktor utama dan tidak menjadi penonton dalam program MBG.
“Kalau desa membangun peternakan ayam potong, ayam petelur, ikan dan sayuran, maka kebutuhan MBG dapat disuplai oleh desa. Artinya, ada perputaran ekonomi di desa dan Insya Allah bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret untuk mengorganisir potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin kini tengah mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama untuk mengambil peran sebagai pengelola suplai kebutuhan pangan.
“Program ini adalah peluang bisnis bagi masyarakat desa. Kita ingin BUMDes Bersama yang mengelola, sehingga ekonomi desa bergerak serentak dan mandiri,” kata Bupati. (*)
DAERAH
Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal Agar Mudik Aman
DETAIL.ID, Pasuruan – Dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Terpusat Ketupat Semeru 2026 yang berlangsung mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Sejumlah titik strategis telah disiapkan sebagai pusat pelayanan dan pengamanan, di antaranya Pos Pengamanan Ngopak, Pos Rest Area 792A, Pos Pelayanan, serta Pos Terpadu di Alun-Alun Kota Pasuruan. Pos-pos ini difungsikan sebagai tempat istirahat pemudik, pusat informasi, serta layanan cepat kepolisian dan instansi terkait.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan seluruh personel dan sarana pendukung guna memastikan kelancaran arus mudik tahun ini.
“Operasi Ketupat Semeru 2026 kami laksanakan secara terpadu bersama instansi terkait. Fokus kami adalah memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal agar masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa rekayasa lalu lintas serta pengawasan di titik rawan telah dipersiapkan secara matang.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan,” tuturnya.
Dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Beberapa kendaraan yang dibatasi meliputi: mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan maupun gandengan; kendaraan pengangkut hasil tambang, galian (tanah, pasir, batu), serta bahan bangunan.
Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting seperti BBM/BBG, bahan pokok, pupuk, hewan ternak, serta penanganan bencana alam.
Selama pelaksanaan operasi, pelayanan SIM dan Samsat diliburkan mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.
Polres Pasuruan Kota juga membagikan sejumlah tips bagi pemudik, khususnya dalam kondisi cuaca hujan:
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima (rem, ban, lampu)
- Kurangi kecepatan dan jaga jarak aman
- Hindari berkendara saat mengantuk, manfaatkan pos istirahat
- Gunakan jas hujan atau perlengkapan keselamatan
- Waspadai jalan licin dan genangan air
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan.
Sejumlah warga mengaku terbantu dengan kehadiran pos pengamanan dan pelayanan yang disediakan. Salah satu pemudik, Andi (34), menyampaikan apresiasinya. “Dengan adanya pos polisi, kami merasa lebih aman. Bisa istirahat dan mendapat bantuan jika dibutuhkan. Sangat membantu perjalanan kami,” ujarnya.
Polres Pasuruan Kota turut mengucapkan: “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Selamat berkumpul bersama keluarga. Mudik Aman, Keluarga Bahagia.” (Tina)



