Connect with us

DAERAH

Masalah Tak Berujung RTH Putri Pinang Masak, Perbaikan Kembali dan Tak Kunjung Serah Terima

DETAIL.ID

Published

on

Penampakan RTH Putri Pinang Masak garapan PT Delta Bumi Hatten. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Angan-angan pemerintah dan masyarakat Provinsi Jambi untuk punya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang benar-benar dapat menjadi tempat wisata kawasan terbuka hijau sekaligus wadah buat para pelaku ekonomi kreatif, seakan jauh panggang dari api.

Lihat saja kondisi RTH Putri Pinang Masak buatan PT Delta Bumi Hatten, yang berlokasi di eks Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Selain kondisinya yang gersang dan seolah jadi proyek terbengkalai, mega proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi senilai Rp 35 miliar dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022 tersebut masih menyimpan sejumlah masalah dan tanda tanya besar.

Setelah masuk ke dalam temuan pemeriksaan BPK RI pada tahun 2023 lalu, sampai saat ini pun masalah-masalah RTH garapan PT Delta Bumi Hatten itu belum kelar juga. Kalau berdasarkan penjelasan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto beberapa waktu lalu, temuan BPK tersebut yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 884.69 juta dan perbaikan kembali senilai Rp 3,42 miliar telah ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana. Sampel juga disebut telah diambil untuk diuji laboratorium di Palembang.

“Ya karena hasil lab-nya itu belum keluar, jadi laporan kita belum bisa kita tuntaskan,” kata Agus Herianto pada 24 Juni 2024 lalu.

Kala itu Kepala Inspektorat tersebut tak menjelaskan secara rinci sampel apa saja yang diujikan ke lab maupun berapa lama hasil uji lab atas perbaikan kembali proyek bermasalah tersebut keluar. Sementara upaya konfirmasi lebih lanjut dari Selasa lalu, 16 Juli 2024 tidak mendapat respons.

Masalahnya pantauan tim awak media pada RTH Putri Pinang Masak, tampak berbagai spesifikasi dengan kondisi yang miris. Mulai dari spek tanaman hingga beton. Semuanya tampak suram. Bayangkan rumput yang tumbuh malah rumput liar, ditambah lagi dengan keretakan pada berbagai titik lantai/keramik yang sudah mulai bermunculan.

Informasi juga diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang jelas-jelas mengakui adanya ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah pekerjaan mulai dari pasangan grass block dengan nilai total sebesar Rp 1.980.445.544,00.

“Betonnya tidak masuk spek K-250,” ujar sumber itu.

Spek rumput gajah mini seluas 25.209 meter persegi dengan nilai total sebesar Rp 1.371.284.645,67 juga diungkap tak sesuai spek. Alhasil memang tampak di lapangan bahwa rumput liar yang mendominasi di RTH senilai Rp 35 miliar itu.

Hal yang sama dengan vegetasi tanaman, nilai ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan vegetasi dengan nilai total sebesar Rp 68.496.750,00. Ini juga jelas, lihat saja tanaman-tanaman di RTH itu, tanamannya malah banyak mati.

Namun atas semua masalah itu, total ketidaksesuaian spek senilai Rp 3,4 miliar sebagaimana temuan BPK, tidak diinstruksikan agar dikembalikan ke negara. Tapi diminta untuk diperbaiki. Klaim pemerintah yang menyatakan bahwa perbaikan kembali sudah diragukan pun serasa sulit diterima akal sehat. Apalagi dengan kondisi RTH yang tampak tidak ada perubahan sama sekali, sejak proyek itu selesai pada tahun 2023 lalu.

Benarkah proyek tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya oleh PT Delta Bumi Hatten? Soal ini belum ada jawaban pasti sebab upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi belum membuahkan hasil. Yang pasti saat ini hanya proyek bermasalah tersebut belum sama sekali diserahterimakan.

Atas semua masalahnya, ada hal menarik bahwa hampir 200 item pekerjaan yang nilainya sama persis dengan HPS dan peralatan berupa ekskavator dan buldozer pada proses lelang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Hal ini pun semakin mengarahkan dugaan bahwa proyek Rp 35 miliar tersebut memang sudah sengaja diatur sedemikian rupa sedari awal demi meraup cuan. Dengan tawaran angan-angan ruang terbuka hijau sekaligus wadah buat para pelaku ekonomi kreatif.

Reporter: Juan Ambarita

DAERAH

Posbakum Pengadilan Agama Bangko Beri Pelayanan Gratis Untuk Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan sidang isbat dan sidang dispensasi pernikahan, kini tak lagi perlu keluar jauh-jauh untuk mencari bantuan hukum.

Pasalnya di Pengadilan Agama (PA) Bangko sudah menyediakan ruang khusus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat,yang akan mengajukan perkara di PA Bangko.

Masyarakat yang beperkara, bisa cepat dilayani secara gratis, tanpa perlu menunggu waktu yang lama sehingga masyarakat cukup membawa kelengkapan persyaratan saja.

Padri Zelvian SH MH, Direktur Posbakum dari LBH Kesatria Setio Nyato mengatakan, pihaknya memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat yang akan mengajukan perkara sidang perceraian, sidang isbat dan sidang dispensasi pernikahan.

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami, terhadap masyarakat Merangin. Kami memberikan pelayanan secara cuma-cuma,” kata Zelvian pada Jumat, 9 Mei 2025.

Sisi lain, dengan kerja sama antara LBH Kesatria Setio Nyato dengan Pengadilan Agama menjadi salah satu ruang khusus untuk memberikan pemahaman hukum dan bagaimana cara mengurus perkara di PA Bangko dengan biaya murah.

“Salah satu cara kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Merangin, agar bisa lebih mudah dan murah mengurus perkara di PA Bangko,” ujarnya.

Dari pelayanan yang dilakukan selama lima bulan, Posbakum PA Bangko sudah melayani di luar sisbakum 280 perkara. Jauh meningkat sebelum ada Posbakum di PA Bangko.

“Alhamdulillah pelayanan kami, mendapatkan sambutan dari masyarakat yang mengajukan perkara di PA Bangko, dan sampai saat ini yang tercatat di sisbakum ada 280 perkara,” ucapnya.

Salah satu warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang, Supardi — yang mengajukan sidang dispensasi pernikahan anaknya — mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan Posbakum PA Bangko. Tanpa ribet surat permohonan langsung dibuatkan dan bisa mendaftarkan sidang untuk anaknya.

“Selain gratis tentu sangat membantu sekali, sebab kita tidak perlu lagi repot membuat permohonan, cukup bawa syarat lengkap ada para pengacara muda yang membuatkan langsung permohonannya, selain itu saya jadi tahu jika perkara seperti ini biayanya sangat murah,” tuturnya.

Reporter Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Padang Bagikan Atribut kepada Petugas Resmi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran mulai menertibkan praktik perparkiran liar di kawasan Pantai Padang dengan membagikan 50 rompi dan tanda pengenal resmi kepada petugas parkir yang telah diakui secara sah oleh Pemerintah Kota.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang berkedok sebagai petugas parkir di kawasan wisata favorit tersebut.

Para pelaku sering memanfaatkan kelengahan pengunjung dengan meminta tarif parkir tanpa dasar legalitas dan tanpa memberikan pelayanan yang sesuai.

“Kita menargetkan tahun ini ada 300 petugas parkir yang sudah memiliki rompi dan tanda pengenal. Namun saat ini, kita prioritaskan dulu kawasan Pantai Padang agar parkir di sana lebih tertib dan meminimalisir pungli,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Ances, pemberian rompi dan kokarde (tanda pengenal) bertujuan untuk menjadi pembeda antara petugas resmi yang berada di bawah naungan Dishub Kota Padang dan oknum liar yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” ujarnya.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

TPPS Merangin Gelar Minilokakarya di Tabir Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kabupaten Merangin berkomitmen mewujudkan generasi yang sehat, cerdas dan produktif, melalui program-program yang terintegrasi dengan baik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Sekda Merangin, Fajarman, pada acara minilokakarya dan monitoring evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), di Aula Kantor Kecamatan Tabir Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

“Program ‘Bangga Kencana’ dan upaya percepatan penurunan stunting merupakan tanggungjawab bersama, yang memerlukan sinergi dari semua pihak, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa/kelurahan,” ujar Sekda.

Sebagaimana diketahui lanjut Sekda, ttunting merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu upaya penurunan angka Stunting terus dilakukan.

“Kegiatan minilokakarya ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman dan menyatukan langkah kita dalam mencapai target penurunan angka stunting,” ucap Sekda.

Diharapkan Sekda, kegiatan tersebut dapat menghasilkan rencana aksi yang konkret dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Untuk itu peserta minilokakarya agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

‘’Melalui minilokakarya ini, kita berdiskusi dan berbagi pengalaman. Hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara efektif di wilayah masing-masing. Ibu kades harus tahu jumlah anak stunting, ibu hamil dan calon pengantin di desanya,” tutur Sekda.

Selain itu Sekda menegaskan, 80% anak stunting pasti ekonomi orang tuanya dibawah rata-rata. Untuk itu semua elemen masyarakat harus berperan membantu, sesuai kemampuannya masing-masing.

“Pinjamkan keluarga yang anaknya stunting itu lima indukan ayam Elba. Ayam ini memiliki karakteristik mirip dengan ayam kampung, tetapi memiliki kemampuan bertelur lebih tinggi, layaknya ayam ras. Ayam Elba dikenal produktif, dengan produksi telur yang tinggi, bahkan mencapai 80-85% dari populasi,” kata Sekda.

Paling tidak sambung Sekda, satu hari anak stunting tersebut bisa diberi makan satu telur dari memelihara ayam Elba itu, sehingga ekonomi keluarga itu akan sangat terbantu sekali.

Tampak hadir pada minilokakarya dan monitoring evaluasi TPPS itu, Plt. Kadis PPKB Merangin Suherman, Camat Tabir Selatan Antin, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabir Selatan, TPPS Kecamatan dan para peserta. (*)

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads