DAERAH
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tuntut Pemprov Jambi Selesaikan dengan Tuntas

Jambi -Aliansi Mahasiswa yang terdiri dari puluhan mahasiswa menggugat unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi dengan membawa 6 tuntutan pada, Senin, 1 Juli 2024 siang.
Mahasiswa yang melakukan aksi itu ditemui Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengatakan bahwa beberapa poin tuntutan itu menjadi prioritas Pemprov Jambi.
Koordinator aksi Pardila menuturkan aksi kali ini pihaknya membawa enam tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkhusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Enam tuntutan mahasiswa itu atas penilaian kegagalan Pemerintah Provinsi Jambi.
Adapun 6 tuntutan tersebut diantaranya,
- Transparansi RTH putri pinang masak
-
Menggugat mangkraknya Islamic Center.
-
Menuntut transparansi sport center.
-
menagih janji Gubernur terkait penyelesaian permasalahan batubara.
-
Menuntut janji Gubernur dalam penyelesaian kasus nenek Hafsah.
-
Menuntut Gubernur untuk menyelesaikan persoalan agraria di Provinsi Jambi.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh tersebut mendapat respon Pemprov Jambi.
“Dari hasil pertemuan dengan Sekda tadi, dimana sekda berkomitmen untuk menyelesaikan satu dari enam tuntutan yang kita sampaikan,“ ujarnya.
“Satu tuntutan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan tersebut yakni terkait persoalan konflik nenek Hafsah yang telah terjadi selama 11 tahun,“ tuturnya.
Selanjutnya, Sekda juga tetap berkomitmen untuk menyelesaikan satu persatu kasus dari Enam tuntutan tadi secara bertahap.
Dalam aksi kali ini kita sedikit berbeda, dimana kita mendatangkan saksi saksi hidup dari perkara yang kita tuntut tadi.
Seperti soal agraria dengan menghadirkan saksi dari Kumpeh, dan juga nenek hafsah juga menghadirkan saksi langsung.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang menggelar aksi tersebut tergabung dari beberapa Kampus yang ada di Provinsi Jambi.
Mahasiswa tersebut mengatakan 6 tuntutan mereka, yang dinilai merupakan kegagalan dari Pemerintah Provinsi Jambi.

DAERAH
Verifikasi Lahan di Lubuk Mandarsah Gagal, Petani STT Tebo Tolak Kemitraan Sepihak dengan PT WKS

DETAIL.ID, Tebo – Upaya verifikasi lapangan terkait konflik lahan antara masyarakat anggota Serikat Tani Tebo (STT) dan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, gagal terlaksana secara transparan.
Verifikasi yang dijadwalkan pada Senin 14 Oktober 2025 tersebut batal dilakukan dengan baik karena pihak PT WKS, Kelompok Tani Langkup Berjaya, Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah, serta pihak Kecamatan Tengah Ilir tidak hadir di lokasi.
Padahal rencana verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam pertemuan di kantor Desa Lubuk Mandarsah pada 7 Oktober 2025 lalu. Kegiatan tersebut seharusnya menjadi langkah penting dalam penyelesaian konflik agraria antara warga dan perusahaan. Namun, ketidakhadiran pihak terkait membuat proses ini kembali tertunda.
Masyarakat anggota STT menyatakan penolakan terhadap kemitraan lahan mereka yang disebut telah dimitrakan secara sepihak oleh Kelompok Tani Langkup Berjaya kepada PT WKS. Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kesepakatan dan merugikan hak-hak petani.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi Frans Dodi, selaku pendamping para petani pun menyesalkan sikap perusahaan dan unsur pemerintah yang tidak menghadiri verifikasi lapangan sesuai jadwal yang sudah disepakati.
“Pihak PT WKS dan pemerintah desa serta kecamatan membatalkan secara sepihak verifikasi yang sudah di sepakati hari ini,” ujar Korwil KPA Jambi, Frans Dodi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Padahal verifikasi ini dinilai penting untuk membuktikan dan memperjelas status lahan masyarakat. Ketidakhadiran pihak terkait menunjukkan kurangnya iktikad baik dalam penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama.
Dalam berita acara hasil verifikasi yang disusun masyarakat, disebutkan bahwa beberapa nama warga yang tercantum dalam dokumen Kelompok Tani Langkup Berjaya merasa tidak pernah ikut kelompok tersebut dan menolak pencatutan nama mereka dalam kemitraan dengan PT WKS.
Warga pun menyesalkan ketidakhadiran unsur pemerintah dan pihak perusahaan. Ditengah tuntutan transparansi dalam penyelesaian konflik, verifikasi lahan malah tetap dilakukan dengan hanya dihadiri beberapa warga dan Anggota DPRD Tebo, Fahruddin Alroji.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
LMP Tanjungjabung Timur Desak Ranperda BUMD Dibatalkan, Soroti Dugaan Kerugian Negara

DETAIL ID, Tanjungjabung Timur – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Tanjungjabung Timur Sudirman, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatalkan. Ia menilai keberadaan BUMD di daerah tersebut justru menimbulkan banyak masalah dan potensi kerugian negara.
“BUMD PT Bumi Samudra Perkasa banyak masalah di dalamnya. Ada kerugian negara sejak berdiri, dan itu harus diaudit,” kata Sudirman pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, kondisi BUMD tersebut sudah menjadi rahasia umum. Selain dugaan kerugian hingga miliaran rupiah, Sudirman juga menyebut kantor perusahaan itu sering tertutup dan tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
“Utang BUMD Tanjab Timur dengan pihak ketiga seperti PT PDPDE Gas, PT Enviromate Technology Internasional (ETI), dan PT Lineli Altura Asia (LAA) mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Apakah ini sudah dibayar? DPRD jangan langsung membuat Ranperda, telusuri dulu persoalan ini,” ujarnya.
Sudirman menegaskan, DPRD Tanjab Timur harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap BUMD tersebut. Ia meminta agar lembaga berwenang dilibatkan untuk melakukan audit secara transparan.
“DPRD harus kroscek, kalau perlu minta audit resmi. Ini uang negara, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk duduk bersama membahas permasalahan BUMD Tanjab Timur agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari.
“Ayo kita duduk bersama, DPRD, pemerintah, dan pihak terkait. Kita bahas secara terbuka persoalan BUMD ini, karena ada dugaan kerugian negara di sana,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Lapas Kelas III Suliki Gelar Razia Gabungan Bersama APH

DETAIL.ID, Suliki – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Kelas III Suliki menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Minggu malam, 12 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan personel dari Polsek Suliki dan Koramil 03 Suliki, dengan menyisir seluruh blok dan kamar hunian warga binaan mulai pukul 20.00 WIB.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, sekaligus bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Fokus utama kegiatan adalah memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, senjata tajam, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Kepala Lapas Kelas III Suliki, Farid Wajdi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk pengawasan rutin, tetapi juga simbol sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif bagi proses pembinaan warga binaan,” ujarnya.
Dengan semangat kolaboratif dan pengawasan berkelanjutan, Lapas Suliki terus memperkuat langkah-langkah preventif demi mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif.
Reporter: Diona