Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Gawat! Nyawa Pasien BPJS Ini Nyaris Tak Tertolong! 4 Kali Bolak Balik Rumah Sakit Hingga Dimintai Duit Belasan Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gunawan Wibisono harus bolak-balik mencari Rumah Sakit untuk menyelamatkan nyawa anaknya Eka Marsega (21), mahasiswi Fakultas PGMI Jurusan Tarbiyah UIN Sultan Thaha Syaifudin Jambi.

Ega jadi korban kecelakaan di Jalan Lintas Jambi – Bungo (Jalan Nes) Muarojambi pada Sabtu lalu, 29 Juni 2024 di saat hendak pergi ke lokasi KKN.

Awalnya Eka Marsega dibawa oleh warga ke RSUD Raden Mattaher sesaat setelah kecelakaan pada Sabtu pagi tersebut untuk segera dioperasi guna menangani gumpalan darah dalam kepalanya.

Namun pihak RSUD beralasan bahwa alat CT-Scan sedang rusak. Ayah korban pun diminta untuk mencari sendiri rumah sakit lain yang bisa membantu scaning kepala anaknya.

Ayah Eka lantas membawanya ke RS Bhayangkara dengan menggunakan ambulans umum padahal di RS Raden Mataher memiliki ambulans sendiri.

Di RS Bhayangkara, kepala Eka Marsega dapat dilakukan scan. Sayangnya, dikarenakan ruang ICU penuh, ayah korban diminta lagi mencari rumah sakit lain untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

Kemudian diantarlah lagi ke Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi (DKT). Ternyata ruang ICU di DKT juga penuh dan akhirnya disarankan kembali ke RSUD Raden Mattaher, mengingat kebutuhan untuk scaning sudah ada, maka dianggap tidak ada lagi kendala kalau hanya sekadar untuk melakukan operasi di RSUD tersebut.

Setelah sampai di RSUD, Eka Marsega disiapkan untuk dilakukan operasi sekitar pukul 22.00 malam. Namun setelah masuk kamar operasi, dokter yang menanganinya dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS tiba-tiba meminta agar operasi dipindahkan dengan alasan bahwa alat operasi di RSUD Raden Mattaher tidak steril.

“Kalau tahu tidak steril alatnya, kenapa tidak diberitahu sejak awal. Kami sudah menunggu dari sore tadi, sekitar pukul 19.00 hingga sekarang. Kini sudah masuk kamar operasi, kok keluar dan pindah lagi. Kami ini sudah dari pagi tadi sejak kecelakaan sudah sangat direpotkan soal pelayanan di RS Raden Mattaher,” kata Ayah Eka Marsega, Gunawan dengan nada kesal.

Eka Marsega pun lanjut dirujuk ke RS Mitra untuk melakukan operasi atas anjuran dari Dokter tersebut. Beruntung disini, operasi kepala Eka Marsega yang juga dilakukan oleh dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS berjalan baik.

Namun masalahnya belum selesai, setelah dilakukan operasi kepala ayah Eka Marsega, Gunawan Wibisono diminta membayar tagihan operasi dengan total Rp 37.165.000. Kalau tagihan belum dibayar maka pasien belum boleh pulang. Padahal ia adalah peserta dari BPJS Kesehatan.

Ternyata Eka Marsega dirujuk ke RS Mitra oleh RSUD Raden Mattaher dengan ketentuan bahwa penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja dan dengan status pasien umum.

Semestinya pasien dapat dirujuk dengan dua penjamin yakni Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Sayangnya pihak RSUD tidak melakukannya untuk mempermudahkan peluang keluarga Eka Marsega untuk menggunakan BPJS.

Sehingga setelah platfrom Jasa Raharja terpenuhi, keluarga harus melunasi sendiri tagihan RS Mitra. Memang awalnya Kartu BPJS nya tidak aktif, namun dapat diaktifkan dalam kurun waktu 3 X 24 jam. Artinya pada Senin 1 Juli 2024, kartu BPJS yang bersangkutan dapat diaktifkan. Lagi-lagi penjelasan dan peluang ini yang tidak diberitahukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.

Sementara Jasa Raharja hanya bisa memberikan bantuan dana maksimal Rp 20 juta, sesuai dengan aturannya. Sementara, sisa tagihan 17 juta lebih harus dibayar oleh keluarga karena saat itu pasien terdaftar sebagai pasien umum.

Dikarenakan tidak mampu membayar sisa tagihan tersebut, ayah korban Gunawan Wibisono yang hanya seorang buruh perusahaan mengadukan persoalannya ke Ombudsman Jambi pada 1 Juli 2024.

Mendapat aduan tersebut. Ombudsman melakukan reaksi cepat. Semua pihak terkait, BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jasa Raharja, RSUD Raden Mataher, dan RS Mitra diundang untuk membicarakan penyelesaian sisa tagihannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, ternyata ada yang keliru dalam hal pengurusan administrasi pasien. Dikarenakan dalam rujukan dari RSUD Raden Mattaher ke RS Mitra dituliskan bahwa Eka Marsega adalah pasien umum dengan penjamin pertama cuma Jasa Raharja.

Pihak RSUD Raden Mattaher tidak melihat peluang bahwa pasien dapat dirujuk dengan menggunakan penjamin pertamanya Jasa Raharja dan penjamin kedua BPJS Kesehata, bukan dengan status Pasien Umum. Di situlah kekeliruan administrasi terjadi. Sehingga sisa tagihannya diminta keluarga pasien untuk melunasi.

Dalam pertemuan dengan semua pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa tidak ada tagihan yang mesti dibayar keluarga pasien.

“Pasien harus diizinkan pulang tanpa harus membayar tagihan. Semuanya nanti harus ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Kalau ada prosedur yang keliru dalam pengurusan administrasinya, maka pihak yang keliru itu juga harus bertanggungjawab atas sisa tagihan,” kata Saiful Roswandi, dalam keterangan tertulis pihak Ombudsman RI Jambi.

Ombudsman Jambi juga berjanji akan menyelesaikan  segera sesuai kewenangannya dan pihak RSUD Raden Mattaher diminta siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, begitu juga Jasa Raharja dan RS Mitra serta BPJS Kesehatan.

Pihak-pihak terkait didesak harus bertanggung jawab atas pelayanan ini. Ombudsman menegaskan tidak boleh pasien diberatkan dengan tagihannya, padahal ia peserta JKN.

“Tidak boleh pelayanan di rumah sakit itu mempersulit dan merepotkan pasien. Apa betul hanya kekeliruan atau ada permainan lain? Kami akan dalami pemeriksaan ini sampai semua masalah selesai dan saya yang akan turun langsung,” ujar Saiful Roswandi dalam pertemuan kemarin, 5 Juli 2024 di Kantor Pertemuan BPJS Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.

Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.

Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.

“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.

Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERISTIWA

Laporan Polisi Minim Progres, Para Korban Curanmor Aksi 1.000 Senter dan Berpatroli di Mendalo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Para korban curanmor yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Mendalo, Kec Jambi Luar Kota, Muarojambi kembali melakukan aksi unjuk rasa. Senin malam kemarin 10 November 2025, para korban curanmor menggelar solidaritas bertajuk ‘aksi 1.000 senter’ di depan gerbang utama Universitas Jambi.

Aksi tersebut ditengarai sebagai bentuk kekecewaan atas rentannya situasi Kabtimbas di wilayah padat penduduk yang didominasi oleh mahasiswa yang berujung pada masifnya peristiwa kehilangan kendaraan roda 2. Sementara pihak kepolisian dinilai tidak optimal dalam menindaklanjuti pengaduan para korban yang didominasi oleh para mahasiswa.

“Ini adalah bentuk dari solidaritas kita para korban dan masyarakat Mendalo. Dimana sampai hari ini juga tidak dapat diselesaikannya laporan kita. Jadi kita membuat aksi solidaritas, aksi 1.000 senter. Mana tahu bisa membantu kinerja polisi untuk mencari para pelaku dan menjaga keamanan wilayah kita,” kata Bram pada Selasa, 11 November 2025.

Bram mengungkap, kritik terhadap kepolisian yang disampaikan dalam bentuk aksi tersebut merupakan imbas dari minimnya progres pengungkapan kasus curanmor sepanjang Oktober kemarin. Padahal para korban sudah sampai mengadu beramai-ramai ke Polda Jambi, pada akhir Oktober kemarin.

Berdasarkan informasi dari para korban, setidaknya 23 motor raib sepanjang Oktober 2025, dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Korbannya rata-rata mahasiswa yang tinggal indekos. Aktivitas mereka pun terganggu lantaran sarana transportasi sudah raib disikat pelaku curanmor.

“Sampai hari ini tidak ada keterbukaan dari polisi. Ini jelas sangat mengganggu dan meresahkan. Aktivitas kawan-kawan mahasiswa jadi terganggu, yang mau kuliah, kuliah lapangan. Ini kita cuman bisa berharap tindaklanjut dari pihak berwajib,” katanya.

Usai meluapkan kekecewaan di depan Gapura Unja, puluhan korban curanmor kemudian berpatroli keliling daerah Mendalo sembari menyalakan ‘senter’ (flashlight) dari telepon genggam masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejati Jambi pada Selasa, 4 November 2025.

Upacara pelantikan berlangsung di Aula Lantai 4 Kejati Jambi dan dihadiri oleh Wakajati Jambi, para asisten, kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Dalam amanatnya, Kajati Jambi menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas bagi pejabat baru. Ia menyebut rotasi, mutasi dan promosi jabatan merupakan hal wajar dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi.

“Sumpah jabatan yang baru saja diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan spiritual yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Sugeng Hariadi.

Kajati meminta seluruh pejabat segera bergerak cepat meningkatkan kerja sama lintas bidang, mengoptimalkan kinerja, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan taat asas sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, ia juga mendorong agar setiap bidang memperkuat sinergi dan komunikasi terbuka untuk memperlancar pelaksanaan tugas serta mengoptimalkan capaian kinerja dan realisasi anggaran.

Dalam kesempatan itu, Sugeng Hariadi juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas. Ia berharap pejabat yang telah dirotasi atau dipromosikan tetap memberikan kontribusi positif di tempat tugas yang baru.

Adapun 11 pejabat yang dilantik yaitu;

  1. Muhammad Husaini, SH.MH sebagai Asisten Intelijen Kejati Jambi, menggantikan Nophy Tennophero Suoth, SH.MH yang dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
  2. RA. Dhini Ardhany, SH.MH, sebagai Asisten Pembinaan Kejati Jambi menggantikan Rosalina Sidabariba, SH.MH yang dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
  3. Dr. Kamin, SH.MH sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi;
  4. Yusmanelly, SH.MH sebagai Kajari Merangin, menggantikan Bintang Latinusa Yusvantare, SH.MH yang dipromosikan menjadi Asisten Intelejen Kejati DI Yogyakarta;
  5. Robi Harianto S, SH.MH sebagai Kajari Sungai Penuh, menggantikan Sukma Djaya Negara, SH.M.Hum yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka;
  6. Karya Graham Hutagaol, SH.M.Hum sebagai Kajari Muaro Jambi, menggantikan Heru Anggoro, SH.MH yang dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan Kejati Aceh;
  7. Anton Rahmanto, SH.MH sebagai Kajari Tanjung Jabung Barat, menggantikan Radot Parulian, SH.MH yang dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku;
  8. Riyanto Setiadi, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
  9. Herlina Samosir, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
  10. Dede Muhammad Yasin, S.Kom, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
  11. Ratna Sari, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;

Upacara pelantikan turut disaksikan rohaniawan, saksi, serta Ketua dan jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kejati Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs