Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Jambi Apresiasi Kepada Semua yang Terlibat Dalam Ajang Parade Perahu Hias

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengatakan bahwa Parade Perahu Hias merupakan ajang dalam melestarikan tradisi nenek moyang terdahulu.

Hal ini diucapkan Gubernur Al Haris pada Pembukaan Parade Perahu Hias dalam rangka Festival Batanghari Tahun 2024, bertempat di Dermaga Sungai Batanghari belakang Pasar Angso Duo, Kota Jambi, Sabtu, 6 Juli 2024 pagi.

“Mudah-mudahan parade ini dapat mengingatkan tradisi nenek moyang kita dahulu kala, dimana Sungai Batanghari ini adalah sarana transportasi yang dulu digunakan ketika orang memulai masuk ke Provinsi Jambi. Ini kita lestarikan dan berharap kedepannya dapat menjaga kebersihan Sungai Batanghari yang kita cintai ini,” ujar Gubernur Al Haris.

“Kita juga berharap nanti fungsinya tidak hanya fungsi biasa saja tetapi juga fungsi kebudayaan, perdagangan, bisnis, investasi dan lain sebagainya yang dapat memberikan kontribusi untuk Jambi yang kita cintai ini,” kata Gubernur Al Haris.

Dalam kata sampaiannya, Gubernur Al Haris mengatakan, sejarah sebagian besar masyarakat Provinsi Jambi sangat dekat dengan sungai.

Sungai memegang peranan penting membentuk kebudayaan dan peradaban masyarakat Provinsi Jambi. Kapal, perahu, ketek dan sejenisnya adalah moda transportasi utama masyarakat sungai sebelum akses jalan dan jembatan dibangun.

“Parade Kapal Hias ini juga menjadi upaya kita bersama menjaga budaya dan kearifan lokal masyarakat, melestarikan nilai-nilai luhur kebudayaan masyarakat disepanjang aliran Sungai Batanghari. Saya berharap event ini dapat menjadi ikhtiar kita untuk mem-branding tradisi lokal masyarakat pesisir Sungai Batanghari dalam kemasan festival bertaraf nasional, sehingga kearifan lokal kapal khas Jambi dan budaya masyarakat sungai di Provinsi Jambi dapat dinikmati masyarakat nasional hingga warga global, menjadi pengungkit pergerakan perekonomian masyarakat dan daerah,” kata Gubernur Al Haris.

Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di Provinsi Jambi ini juga memberikan apresiasi kepada semua pihak dan seluruh peserta yang turut mendukung dan berkontribusi sehingga Parade Kapal Hias sebagai rangkaian kegiatan Festival Batanghari 2024 ini dapat terselenggara.

Dengan harapan kegiatan parade kapal hias ini dapat menjadi upaya untuk mempromosikan kekayaan pariwisata sungai yang dimiliki Provinsi Jambi, sehingga bisa memicu percepatan pembangunan khususnya disektor pariwisata.

Sementara itu, Gubernur Al Haris mengajak Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian dalam menjaga Sungai Batanghari.

“Dengan tumbuhnya kesadaran sebagai masyarakat sungai, besar harapan kita bersama dapat mendorong kepedulian dan gerakan kolektif seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Sungai Batanghari, mengoptimalkan kekayaan hayati maupun non hayati untuk kemajuan dan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan sungai, agar keberadaan Sungai Batanghari ini tidak menjadi dongeng dan sejarah masa lalu bagi generasi masa depan,” kata Gubernur Al Haris.

“Akhir kata saya berharap, Parade Kapal Hias ini dapat menumbuhkan dan menguatkan kembali hubungan keharmonisan manusia dengan alam, masyarakat Provinsi Jambi dengan sungai, mendorong sinergisitas dan kolaborasi semua komponen masyarakat untuk memberi perhatian serius dan turut bertanggung jawab dalam menjaga dan memperbaiki kualitas sungai, demi kelestarian Sungai Batanghari dan beragam kebudayaan masyarakat yang hidup dan berkembang disekitarnya,” ujar Gubernur Al Haris.

Sebelumnya, Panitia Pelaksana sekaligus Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Imron Rosyadi, S.Sos., M.SI., melaporkan bahwa kegiatan parade kapal hias dalam memeriahkan Festival Batanghari 2024 ini diikuti 30 kapal hias yang terdiri dari Kapal Hias kabupaten/kota, OPD Pemprov Jambi, Swasta, dan BUMN.

Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Sukses Pertahankan Predikat WTP

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember (kanan) menerima piagam penghargaan predikat WTP dari BPK RI. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali membuktikan akuntabilitasnya dengan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 29 Mei 2026.

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, hadir secara langsung dan mengapresiasi ketelitian tim pemeriksa BPK serta kerja keras seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Kami sangat mengapresiasi koreksi, masukan, serta rekomendasi konstruktif yang diberikan oleh tim BPK selama proses pemeriksaan. Kerja keras ini menuntut profesionalisme dan ketelitian yang luar biasa,” ujar Gus Fawait.

Menurutnya, opini WTP yang diraih secara beruntun ini merupakan cerminan dari komitmen nyata seluruh elemen daerah dalam mengelola keuangan negara, bukan sekadar mengejar piala formalitas.

“Ini buah dari kerja keras, kecerdasan, dan keikhlasan seluruh elemen penatausahaan keuangan daerah. Capaian ini juga menunjukkan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di Jember telah membumi, bukan lagi sekadar jargon politik,” ucapnya.

Gus Fawait mengimbau jajarannya untuk tetap mengevaluasi catatan kecil yang ada demi menyempurnakan laporan ke depan. Ia mengingatkan bahwa substansi dari pengelolaan anggaran adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Tujuan akhir kita yang paling hakiki adalah memastikan setiap rupiah dalam APBD Jember benar-benar mengalir dan memberikan dampak konkret bagi pembangunan, kemakmuran, serta kesejahteraan seluruh masyarakat Jember,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.

Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” ucap Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs