Connect with us
Advertisement

DAERAH

Khoirul Muttaqien Dikukuhkan Jadi Kepala OJK Sumut di Rumah Dinas Gubernur

Published

on

Khoirul Muttaqien akhirnya dikukuhkan menjadi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 25 Juli 2024. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Khoirul Muttaqien dikukuhkan menjadi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di rumah dinas Gubernur di Jalan Sudirman nomor 1 Medan pada Kamis, 25 Julu 2024.

Khoirul Muttaqien diketahui menggantikan posisi Bambang Mukti Riyadi yang dipromosikan untuk bertugas di kantor pusat OJK.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi yang disaksikan oleh Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

Hadir dalam acara itu para pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko).

Lalu, pimpinan industri jasa keuangan (IJK), akademisi, dan sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Inarno Djajadi dalam sambutannya menekankan signifikansi peran dan kolaborasi OJK di daerah dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, dan utamanya Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

Tujuannya, kata dia, adalah untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dan akses keuangan yang semakin baik di Regional Sumatera Bagian Utara.

“Keberadaan Kantor OJK di daerah memegang peranan yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam mengeksekusi berbagai program dan kebijakan strategis OJK,” kata Inarno.

Lebih lanjut Inarno berpesan agar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara dapat membawa reputasi OJK di Regional Sumbagut sebagai otoritas yang andal, kredibel, adaptif terhadap setiap tantangan.

Juga, kata dia, harus amanah terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.

Inarno juga menyampaikan agar OJK Sumut dapat semakin intensif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut melalui akses keuangan yang lebih baik dan strategi yang extraordinary.

"Namun harus tetap sesuai ketentuan dan mengedepankan integritas, dedikasi dan profesionalitas, sehingga terwujud tata kelola yang baik dan mampu menjadi role model sesuai prinsip-prinsip tata Kelola di OJK," kata dia.

Pj Gubsu Agus Fatoni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK Sumut atas sinergi dan kontribusinya selama ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.

“Kepada Kepala OJK Sumut yang baru, kiranya mampu menjaga amanah dan dapat melanjutkan kerjasama yang harmonis dan berkesinambungan dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah," ucap dia.

"Selain itu, satuan kerja di OJK agar mendukung pimpinan yang baru bekerja penuh integritas, dedikasi dan profesionalisme,” ucap mantan Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni juga menyampaikan bahwa acara ini menjadi momentum yang penting untuk terus memperkuat sinergitas ke depan.

“Harapannya, OJK Sumut terus melanjutkan sinergitas dan kerjasama yang telah terbangun, antara lain dalam hal meningkatkan literasi dan inklusi keuangan daerah," ucapnya.

"Khususnya melalui program-program TPAKD yang selama ini telah berjalan, mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM dan sektor-sektor produktif lainnya," tuturnya

Serta, ia menambahkan, juga mendukung program-program unggulan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif.

KOJK akan terus berupaya untuk mendukung program-program pemerintah daerah, baik melalui penguatan sektor jasa keuangan maupun melalui inisiatif-inisiatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Melalui sinergi yang kuat, OJK berkomitmen untuk mendorong Sumatera Utara mencapai target pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

“KOJK Sumatera Utara juga akan mengedepankan fungsi edukasi dan literasi keuangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan," kata Khoirul Muttaqien.

"Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan, yang akan berdampak terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ucap ia menambahkan.

Sebagai informasi, dalam upacara yang berlangsung pada hari ini, Khoirul Muttaqien resmi memulai masa jabatannya dengan komitmen untuk memperkuat peran OJK.

Bukan hanya sebagai pengawas lembaga jasa keuangan, namun juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.

Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.

Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.

Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs