Connect with us
Advertisement

DAERAH

Masalah Tak Berujung RTH Putri Pinang Masak, Perbaikan Kembali dan Tak Kunjung Serah Terima

Published

on

Penampakan RTH Putri Pinang Masak garapan PT Delta Bumi Hatten. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Angan-angan pemerintah dan masyarakat Provinsi Jambi untuk punya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang benar-benar dapat menjadi tempat wisata kawasan terbuka hijau sekaligus wadah buat para pelaku ekonomi kreatif, seakan jauh panggang dari api.

Lihat saja kondisi RTH Putri Pinang Masak buatan PT Delta Bumi Hatten, yang berlokasi di eks Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Selain kondisinya yang gersang dan seolah jadi proyek terbengkalai, mega proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi senilai Rp 35 miliar dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022 tersebut masih menyimpan sejumlah masalah dan tanda tanya besar.

Setelah masuk ke dalam temuan pemeriksaan BPK RI pada tahun 2023 lalu, sampai saat ini pun masalah-masalah RTH garapan PT Delta Bumi Hatten itu belum kelar juga. Kalau berdasarkan penjelasan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto beberapa waktu lalu, temuan BPK tersebut yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 884.69 juta dan perbaikan kembali senilai Rp 3,42 miliar telah ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana. Sampel juga disebut telah diambil untuk diuji laboratorium di Palembang.

“Ya karena hasil lab-nya itu belum keluar, jadi laporan kita belum bisa kita tuntaskan,” kata Agus Herianto pada 24 Juni 2024 lalu.

Kala itu Kepala Inspektorat tersebut tak menjelaskan secara rinci sampel apa saja yang diujikan ke lab maupun berapa lama hasil uji lab atas perbaikan kembali proyek bermasalah tersebut keluar. Sementara upaya konfirmasi lebih lanjut dari Selasa lalu, 16 Juli 2024 tidak mendapat respons.

Masalahnya pantauan tim awak media pada RTH Putri Pinang Masak, tampak berbagai spesifikasi dengan kondisi yang miris. Mulai dari spek tanaman hingga beton. Semuanya tampak suram. Bayangkan rumput yang tumbuh malah rumput liar, ditambah lagi dengan keretakan pada berbagai titik lantai/keramik yang sudah mulai bermunculan.

Informasi juga diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang jelas-jelas mengakui adanya ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah pekerjaan mulai dari pasangan grass block dengan nilai total sebesar Rp 1.980.445.544,00.

“Betonnya tidak masuk spek K-250,” ujar sumber itu.

Spek rumput gajah mini seluas 25.209 meter persegi dengan nilai total sebesar Rp 1.371.284.645,67 juga diungkap tak sesuai spek. Alhasil memang tampak di lapangan bahwa rumput liar yang mendominasi di RTH senilai Rp 35 miliar itu.

Hal yang sama dengan vegetasi tanaman, nilai ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan vegetasi dengan nilai total sebesar Rp 68.496.750,00. Ini juga jelas, lihat saja tanaman-tanaman di RTH itu, tanamannya malah banyak mati.

Namun atas semua masalah itu, total ketidaksesuaian spek senilai Rp 3,4 miliar sebagaimana temuan BPK, tidak diinstruksikan agar dikembalikan ke negara. Tapi diminta untuk diperbaiki. Klaim pemerintah yang menyatakan bahwa perbaikan kembali sudah diragukan pun serasa sulit diterima akal sehat. Apalagi dengan kondisi RTH yang tampak tidak ada perubahan sama sekali, sejak proyek itu selesai pada tahun 2023 lalu.

Benarkah proyek tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya oleh PT Delta Bumi Hatten? Soal ini belum ada jawaban pasti sebab upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi belum membuahkan hasil. Yang pasti saat ini hanya proyek bermasalah tersebut belum sama sekali diserahterimakan.

Atas semua masalahnya, ada hal menarik bahwa hampir 200 item pekerjaan yang nilainya sama persis dengan HPS dan peralatan berupa ekskavator dan buldozer pada proses lelang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Hal ini pun semakin mengarahkan dugaan bahwa proyek Rp 35 miliar tersebut memang sudah sengaja diatur sedemikian rupa sedari awal demi meraup cuan. Dengan tawaran angan-angan ruang terbuka hijau sekaligus wadah buat para pelaku ekonomi kreatif.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Bupati H M Syukur Raih Penghargaan detikSumatera Awards 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Berkat kegigihan dan kerja kerasnya dalam membangun Merangin, Bupati H M Syukur meraih Penghargaan detikSumatera Awards 2026, untuk kategori Inovasi Kesehatan dan Penurunan Stunting dari media ternama www.detik.com.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima H M Syukur dari Wakil Pimpinan Redaksi detik.com, Fajar Pratama pada Malam Anugerah detikSumatera Awards 2026, yang digelar di Grand Ballroom The Trans Hotel Jakarta, Jumat malam, 28 Agustus 2026.

detikSumatera Awards 2026 yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Lingkungan Hidup M Jumhur Hidayat, diinisiasi sebagai puncak apresiasi penghargaan kepada tokoh, institusi serta komunitas yang inovatif dan berkontribusi positif untuk Sumatera.

Bupati Merangin merupakan satu-satunya kepala daerah di Provinsi Jambi, yang meraih penghargaan maha bintang tersebut.

”Penghargaan ini milik seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya masyarakat Merangin,” ujar Bupati.

Dikatakan Bupati, penurunan prevalensi stunting Kabupaten Merangin dari 14,9% (2023) berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI), menjadi 9,6% (2024) berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).

“Penurunan angka stunting Kabupaten Merangin ini, jauh di bawah angka nasional 19,8%,” ucap Bupati yang malam itu tampil ceria berbusana batik didampingi Asisten II Setda Merangin Agus Salim, sembari melempar senyum khasnya.

Keberhasilan Merangin menurunkan angka stunting itu lanjut bupati, disertai dengan diraihnya penghargaan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jambi, peningkatan Jamkesda menjadi 38.748 jiwa.

Selain itu, Desa Plakar Jaya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin berhasil meraih juara II Desa Berkinerja Baik tingkat nasional, dalam konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting 2025.

Kadis Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro menambahkan, semua prestasi yang diraih Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wakil Bupati H A Khafid tersebut, membuat www.detik.com menilai Merangin sebagai rujukan praktik baik kesehatan masyarakat di Sumatera. (*)

Continue Reading

DAERAH

Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA

DETAIL.ID

Published

on

Koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dan Kapolres Jember, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.

Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.

Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.

Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).

Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.

Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.

Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs