Connect with us
Advertisement

DAERAH

Masalah Tak Berujung RTH Putri Pinang Masak, Perbaikan Kembali dan Tak Kunjung Serah Terima

Published

on

Penampakan RTH Putri Pinang Masak garapan PT Delta Bumi Hatten. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Angan-angan pemerintah dan masyarakat Provinsi Jambi untuk punya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang benar-benar dapat menjadi tempat wisata kawasan terbuka hijau sekaligus wadah buat para pelaku ekonomi kreatif, seakan jauh panggang dari api.

Lihat saja kondisi RTH Putri Pinang Masak buatan PT Delta Bumi Hatten, yang berlokasi di eks Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Selain kondisinya yang gersang dan seolah jadi proyek terbengkalai, mega proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi senilai Rp 35 miliar dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022 tersebut masih menyimpan sejumlah masalah dan tanda tanya besar.

Setelah masuk ke dalam temuan pemeriksaan BPK RI pada tahun 2023 lalu, sampai saat ini pun masalah-masalah RTH garapan PT Delta Bumi Hatten itu belum kelar juga. Kalau berdasarkan penjelasan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto beberapa waktu lalu, temuan BPK tersebut yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 884.69 juta dan perbaikan kembali senilai Rp 3,42 miliar telah ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana. Sampel juga disebut telah diambil untuk diuji laboratorium di Palembang.

“Ya karena hasil lab-nya itu belum keluar, jadi laporan kita belum bisa kita tuntaskan,” kata Agus Herianto pada 24 Juni 2024 lalu.

Kala itu Kepala Inspektorat tersebut tak menjelaskan secara rinci sampel apa saja yang diujikan ke lab maupun berapa lama hasil uji lab atas perbaikan kembali proyek bermasalah tersebut keluar. Sementara upaya konfirmasi lebih lanjut dari Selasa lalu, 16 Juli 2024 tidak mendapat respons.

Masalahnya pantauan tim awak media pada RTH Putri Pinang Masak, tampak berbagai spesifikasi dengan kondisi yang miris. Mulai dari spek tanaman hingga beton. Semuanya tampak suram. Bayangkan rumput yang tumbuh malah rumput liar, ditambah lagi dengan keretakan pada berbagai titik lantai/keramik yang sudah mulai bermunculan.

Informasi juga diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang jelas-jelas mengakui adanya ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah pekerjaan mulai dari pasangan grass block dengan nilai total sebesar Rp 1.980.445.544,00.

“Betonnya tidak masuk spek K-250,” ujar sumber itu.

Spek rumput gajah mini seluas 25.209 meter persegi dengan nilai total sebesar Rp 1.371.284.645,67 juga diungkap tak sesuai spek. Alhasil memang tampak di lapangan bahwa rumput liar yang mendominasi di RTH senilai Rp 35 miliar itu.

Hal yang sama dengan vegetasi tanaman, nilai ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan vegetasi dengan nilai total sebesar Rp 68.496.750,00. Ini juga jelas, lihat saja tanaman-tanaman di RTH itu, tanamannya malah banyak mati.

Namun atas semua masalah itu, total ketidaksesuaian spek senilai Rp 3,4 miliar sebagaimana temuan BPK, tidak diinstruksikan agar dikembalikan ke negara. Tapi diminta untuk diperbaiki. Klaim pemerintah yang menyatakan bahwa perbaikan kembali sudah diragukan pun serasa sulit diterima akal sehat. Apalagi dengan kondisi RTH yang tampak tidak ada perubahan sama sekali, sejak proyek itu selesai pada tahun 2023 lalu.

Benarkah proyek tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya oleh PT Delta Bumi Hatten? Soal ini belum ada jawaban pasti sebab upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi belum membuahkan hasil. Yang pasti saat ini hanya proyek bermasalah tersebut belum sama sekali diserahterimakan.

Atas semua masalahnya, ada hal menarik bahwa hampir 200 item pekerjaan yang nilainya sama persis dengan HPS dan peralatan berupa ekskavator dan buldozer pada proses lelang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Hal ini pun semakin mengarahkan dugaan bahwa proyek Rp 35 miliar tersebut memang sudah sengaja diatur sedemikian rupa sedari awal demi meraup cuan. Dengan tawaran angan-angan ruang terbuka hijau sekaligus wadah buat para pelaku ekonomi kreatif.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs