Connect with us
Advertisement

DAERAH

Masalah Tak Berujung RTH Putri Pinang Masak, Perbaikan Kembali dan Tak Kunjung Serah Terima

Published

on

Penampakan RTH Putri Pinang Masak garapan PT Delta Bumi Hatten. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Angan-angan pemerintah dan masyarakat Provinsi Jambi untuk punya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang benar-benar dapat menjadi tempat wisata kawasan terbuka hijau sekaligus wadah buat para pelaku ekonomi kreatif, seakan jauh panggang dari api.

Lihat saja kondisi RTH Putri Pinang Masak buatan PT Delta Bumi Hatten, yang berlokasi di eks Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Selain kondisinya yang gersang dan seolah jadi proyek terbengkalai, mega proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi senilai Rp 35 miliar dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022 tersebut masih menyimpan sejumlah masalah dan tanda tanya besar.

Setelah masuk ke dalam temuan pemeriksaan BPK RI pada tahun 2023 lalu, sampai saat ini pun masalah-masalah RTH garapan PT Delta Bumi Hatten itu belum kelar juga. Kalau berdasarkan penjelasan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto beberapa waktu lalu, temuan BPK tersebut yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 884.69 juta dan perbaikan kembali senilai Rp 3,42 miliar telah ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana. Sampel juga disebut telah diambil untuk diuji laboratorium di Palembang.

“Ya karena hasil lab-nya itu belum keluar, jadi laporan kita belum bisa kita tuntaskan,” kata Agus Herianto pada 24 Juni 2024 lalu.

Kala itu Kepala Inspektorat tersebut tak menjelaskan secara rinci sampel apa saja yang diujikan ke lab maupun berapa lama hasil uji lab atas perbaikan kembali proyek bermasalah tersebut keluar. Sementara upaya konfirmasi lebih lanjut dari Selasa lalu, 16 Juli 2024 tidak mendapat respons.

Masalahnya pantauan tim awak media pada RTH Putri Pinang Masak, tampak berbagai spesifikasi dengan kondisi yang miris. Mulai dari spek tanaman hingga beton. Semuanya tampak suram. Bayangkan rumput yang tumbuh malah rumput liar, ditambah lagi dengan keretakan pada berbagai titik lantai/keramik yang sudah mulai bermunculan.

Informasi juga diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang jelas-jelas mengakui adanya ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah pekerjaan mulai dari pasangan grass block dengan nilai total sebesar Rp 1.980.445.544,00.

“Betonnya tidak masuk spek K-250,” ujar sumber itu.

Spek rumput gajah mini seluas 25.209 meter persegi dengan nilai total sebesar Rp 1.371.284.645,67 juga diungkap tak sesuai spek. Alhasil memang tampak di lapangan bahwa rumput liar yang mendominasi di RTH senilai Rp 35 miliar itu.

Hal yang sama dengan vegetasi tanaman, nilai ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan vegetasi dengan nilai total sebesar Rp 68.496.750,00. Ini juga jelas, lihat saja tanaman-tanaman di RTH itu, tanamannya malah banyak mati.

Namun atas semua masalah itu, total ketidaksesuaian spek senilai Rp 3,4 miliar sebagaimana temuan BPK, tidak diinstruksikan agar dikembalikan ke negara. Tapi diminta untuk diperbaiki. Klaim pemerintah yang menyatakan bahwa perbaikan kembali sudah diragukan pun serasa sulit diterima akal sehat. Apalagi dengan kondisi RTH yang tampak tidak ada perubahan sama sekali, sejak proyek itu selesai pada tahun 2023 lalu.

Benarkah proyek tersebut telah diperbaiki sebagaimana mestinya oleh PT Delta Bumi Hatten? Soal ini belum ada jawaban pasti sebab upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi belum membuahkan hasil. Yang pasti saat ini hanya proyek bermasalah tersebut belum sama sekali diserahterimakan.

Atas semua masalahnya, ada hal menarik bahwa hampir 200 item pekerjaan yang nilainya sama persis dengan HPS dan peralatan berupa ekskavator dan buldozer pada proses lelang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Hal ini pun semakin mengarahkan dugaan bahwa proyek Rp 35 miliar tersebut memang sudah sengaja diatur sedemikian rupa sedari awal demi meraup cuan. Dengan tawaran angan-angan ruang terbuka hijau sekaligus wadah buat para pelaku ekonomi kreatif.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Denda Rp 10 Juta atau Bui 3 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin mulai “tancap gas” dalam membenahi wajah Kota Bangko. Tak main-main, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini dibayangi sanksi denda fantastis hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

Ketegasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Asisten 1 Setda Merangin, Sukoso, yang hadir mewakili Bupati Merangin, menyatakan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan sudah masuk dalam ranah urusan wajib pemerintah terkait ketertiban umum.

“Pak Bupati betul-betul mewanti-wanti. Beliau ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi indah dan nyaman. Regulasi sudah ada, sanksinya jelas, mulai dari denda Rp500 ribu sampai Rp10 juta, atau kurungan 3 bulan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi ketertiban kita bersama,” kata Sukoso di hadapan para Ketua RT, RW, dan Lurah se-Kota Bangko.

Untuk mengawal aturan ini, Pemkab Merangin telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang diperkuat melalui SK Bupati. Satgas ini memiliki dua fungsi utama yakni Bidang Pengelolaan yang fokus mengurus teknis pengurangan dan penanganan sampah (Dikoordinir Asisten 1) dan Bidang Pengawasan dan Penindakan yang bertugas menindak para pelanggar aturan di lapangan (Dikoordinir Kasat Pol PP).

Meski sanksi yang membayangi cukup berat, Sukoso menekankan pesan Bupati agar petugas di lapangan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Pesan Bapak Bupati, lakukan pendekatan humanis terlebih dahulu. Edukasi masyarakat, sentuh kesadarannya. Jika sudah diedukasi tapi tetap membandel, baru tindakan tegas sesuai Perda diambil,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT dan RW, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan.

“Lokasi yang tertib itu biasanya bersih. Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika melihat pelanggaran. Mari kita sinergi agar tidak ada lagi sampah yang menyumbat saluran air atau menumpuk di pinggir jalan,” ujar Sayuti.

Sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB ini dihadiri oleh Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan setempat. Dengan adanya Satgas dan sosialisasi masif ini, Pemkab Merangin optimistis Kota Bangko akan segera terbebas dari kepungan sampah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Sinergi APH, Korwas Polda Jambi Gelar Bimtek Polsus di Lapas Kelas IIB Sarolangun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun – Kepolisian Daerah Polda Jambi melalui fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Polisi Khusus (Polsus) di Lapas Kelas IIB Sarolangun pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Sesnopsa, P.P., S.E. selaku Kasubdit Binsatpam/Polsus didampingi jajaran Polres Sarolangun.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun dengan penuh antusias. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas petugas dalam menjalankan fungsi sebagai Polisi Khusus di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum (APH), khususnya antara Polri dan Lapas.

Dalam pemaparannya, AKBP Sesnopsa menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian dan peran kepolisian khusus, sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang memiliki kewenangan terbatas di bidang teknis sesuai instansi masing-masing.

“Kepolisian Khusus memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap tugas dan fungsi, serta kemampuan teknis yang memadai agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal dan sesuai aturan,” ujar AKBP Sesnopsa.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, Amd.IP, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai Bimtek ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas pemasyarakatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi beserta jajaran yang telah memberikan pembinaan melalui kegiatan Bimtek ini. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman petugas terkait Polsus, tetapi juga mempererat soliditas dan sinergi antara Lapas dan Polri sebagai sesama aparat penegak hukum,” ujar Ibnu Faizal.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan teknis di lapangan. Suasana diskusi yang hangat menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan adanya Bintek seperti ini, menambah wawasan dan tupoksi kita di lapangan” ucapnya.

kegiatan diakhiri dengan pemberian cenderamata dari pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun kepada tim Korwas Polda Jambi, serta penyerahan bantuan alat pengamanan berupa borgol dan tongkat T kepada pihak Lapas, sebagai penunjang tugas pengamanan dan kesiapsiagaan petugas.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Wabup A. Khafidh Dampingi Gubernur Tinjau Kondisi Pascabanjir di Pulau Bayur dan Rantau Limau Kapas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, mendampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dalam rangkaian peninjauan langsung ke wilayah terdampak banjir bandang di Kabupaten Merangin.

Kunjungan yang berlangsung selama dua hari tersebut menyasar Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam, dan Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung pada Minggu, 3 Mei 2026.

Selain memantau kondisi terkini pascabanjir, kehadiran dua pucuk pimpinan tersebut juga untuk menyalurkan bantuan sosial secara langsung kepada warga yang terdampak. Bantuan yang diserahkan meliputi bahan pokok (sembako), pakaian (sandang), serta pemenuhan kebutuhan air bersih.

Gubernur Jambi, Al Haris, menuturkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten akan bergerak cepat melakukan pemulihan, terutama pada sektor pelayanan publik dan infrastruktur yang sifatnya mendesak. Banjir bandang tersebut diketahui merusak sejumlah rumah warga serta fasilitas umum (fasum) vital.

“Banjir bandang ini sangat banyak menghantam rumah-rumah warga, termasuk juga fasilitas umum seperti jembatan dan sekolah-sekolah,” ujar Al Haris saat diwawancarai di lokasi peninjauan pada Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menambahkan, perbaikan jembatan menjadi salah satu prioritas utama karena merupakan akses krusial bagi mobilitas warga dan anak-anak sekolah.

“Ini yang kira-kira darurat dan urgen, yang perlu penanganan lebih cepat sekali, seperti jembatan ini. Karena anak sekolah melintasi jalan ini, termasuk juga warga yang ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Selain infrastruktur jembatan, Gubernur juga menyoroti kerusakan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Beberapa sekolah dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat digunakan, serta merusak buku-buku pelajaran. Kondisi serupa juga terjadi pada fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.

Untuk mempercepat proses rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat.

“Saya dengan Pak Bupati dan Pak Wabup akan berkoordinasi nanti. Kita petakan mana yang menjadi tugas Bupati, mana yang menjadi kewenangan kami (Pemprov), dan mana yang akan kita teruskan ke BNPB Pusat. Intinya, kita ingin segera menangani kondisi pascabanjir ini agar pelayanan masyarakat kembali normal,” ucap Al Haris. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs