DAERAH
Pasca Proyek Irigasi CV Putra Jaya Perkasa Makan Korban Jiwa, Kabid Bina Marga Sebut Sedang Investigasi dan Klarifikasi Lapangan
DETAIL.ID, Jambi – Usai ramai jadi sorotan terkait proyek pembangunan parit Jalan TP Sriwijaya yang memakan korban jiwa, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus menyampaikan ucapan duka cita.
“Kami dari Dinas PUPR kota Jambi turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudara kita. Saat ini kami sedang melakukan investigasi dan klarifikasi lapangan menyangkut kejadian tersebut,” ujar Agus, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Agus juga mengklaim bahwa Dinas PU akan memfasilitasi pihak rekanan dan keluarga korban untuk menyelesaikan musibah ini.
Namun Agus tak menyampaikan lebih lanjut terkait kondisi proyek garapan CV Putra Jaya Perkasa senilai Rp 4,4 miliar tersebut yang disinyalir mengabaikan aspek K3 hingga berakibat fatal menimbulkan korban jiwa.
Kalau berdasarkan penuturan istri korban yakni Itus – nama panggilannya, pihak rekanan, PU, Pemkot Jambi sudah menjalin komunikasi pasca insiden yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Ada sinyal itikad baik atau pertanggungjawaban yang dimunculkan, namun untuk langkah-langkah konkret penyelesaian masalahnya belum ada kejelasan. Itu pun tak banyak berkata-kata lagi.
“Tadi sudah datang orang proyek dari Pemerintah Kota juga, intinya ada iktikad baiklah dari orang itu,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan penerapan K3 yang minim dalam pelaksanaan proyek sebesar Rp 4,4 miliar oleh CV Putra Jaya Perkasa kian mengemuka, hal ini pun sebagaimana terpantau di lokasi proyek sepanjang Jalan TP Sriwijaya pasca insiden tragis yang dialami Roni.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek gede Rp 4.455.000.385 itu mencantumkan SMKKK dalam RAB pekerjaan lengkap hingga biaya peringatan K3-nya.
Namun pada kenyataan lapangannya, hal itu sama sekali tak berwujud. Dengan tidak adanya papan peringatan K3 ditambah lagi dengan kondisi areal sekitar lokasi proyek yang minim penerangan di malam hari, kian memperbesar risiko bagi para masyarakat yang melintas maupun para pekerjanya.
“Minimnya sarana K3 di lapangan menunjukkan rendahnya pemahaman dan kepedulian dari Dinas PUPR Kota Jambi terhadap keselamatan masyarakat di sekitar proyek. Mereka terkesan masa bodoh. Pemerintah Kota Jambi dan CV Putra Jaya Perkasa harus bertanggung jawab atas insiden ini,” ujar seorang sumber.
Sementara jika ditilik kebelakang, proyek konstruksi Parit TP Sriwijaya itu disinyalir memang sudah bermasalah sejak awal. Dimana sudah disanggah oleh 2 perusahaan peserta tender, karena dari proses tender sudah ada dugaan pengaturan dan keraguan dari peserta tender lainnya bahwa CV Putra Jaya Perkasa tidak ada kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Namun dengan segala dinamika yang terjadi, CV Putra Jaya Perkasa tetap dimenangkan oleh panitia lelang atas 2 badan usaha yang turut melakukan penawaran. Dan di tengah proyek berjalan malah timbul pula korban jiwa yang tak lain adalah masyarakat sekitar.
Lalu dengan catatan riwayat buruk pada pekerjaannya, apakah CV Putra Jaya Perkasa akan dijatuhi sanksi? Soal ini belum ada jawaban pasti. Namun pihak rekanan atau pelaksana kegiatan diharapkan benar-benar menerapkan K3 serta prinsip pekerjaan yang baik dan benar dalam setiap proyeknya demi menekan kerugian materiil dan juga memastikan keselamatan pekerja dan warga sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
DETAIL.ID, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Senin, 7 September 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029. Target penetapannya direncanakan bertahap, yaitu 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibanding kondisi di awal tahun ini. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72%.
Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B bisa tetap memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya diwujudkan lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, saat ini masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%. Ketujuh provinsi itu antara lain Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” kata Menko Pangan.
Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; Wakil Menteri Lingkungan Hidup; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang
DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.
Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.
“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.
Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.
“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.
Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.
Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)
DAERAH
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.
Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.
Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.
Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)



