DAERAH
Pasca Proyek Irigasi CV Putra Jaya Perkasa Makan Korban Jiwa, Kabid Bina Marga Sebut Sedang Investigasi dan Klarifikasi Lapangan
DETAIL.ID, Jambi – Usai ramai jadi sorotan terkait proyek pembangunan parit Jalan TP Sriwijaya yang memakan korban jiwa, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus menyampaikan ucapan duka cita.
“Kami dari Dinas PUPR kota Jambi turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudara kita. Saat ini kami sedang melakukan investigasi dan klarifikasi lapangan menyangkut kejadian tersebut,” ujar Agus, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Agus juga mengklaim bahwa Dinas PU akan memfasilitasi pihak rekanan dan keluarga korban untuk menyelesaikan musibah ini.
Namun Agus tak menyampaikan lebih lanjut terkait kondisi proyek garapan CV Putra Jaya Perkasa senilai Rp 4,4 miliar tersebut yang disinyalir mengabaikan aspek K3 hingga berakibat fatal menimbulkan korban jiwa.
Kalau berdasarkan penuturan istri korban yakni Itus – nama panggilannya, pihak rekanan, PU, Pemkot Jambi sudah menjalin komunikasi pasca insiden yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Ada sinyal itikad baik atau pertanggungjawaban yang dimunculkan, namun untuk langkah-langkah konkret penyelesaian masalahnya belum ada kejelasan. Itu pun tak banyak berkata-kata lagi.
“Tadi sudah datang orang proyek dari Pemerintah Kota juga, intinya ada iktikad baiklah dari orang itu,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan penerapan K3 yang minim dalam pelaksanaan proyek sebesar Rp 4,4 miliar oleh CV Putra Jaya Perkasa kian mengemuka, hal ini pun sebagaimana terpantau di lokasi proyek sepanjang Jalan TP Sriwijaya pasca insiden tragis yang dialami Roni.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek gede Rp 4.455.000.385 itu mencantumkan SMKKK dalam RAB pekerjaan lengkap hingga biaya peringatan K3-nya.
Namun pada kenyataan lapangannya, hal itu sama sekali tak berwujud. Dengan tidak adanya papan peringatan K3 ditambah lagi dengan kondisi areal sekitar lokasi proyek yang minim penerangan di malam hari, kian memperbesar risiko bagi para masyarakat yang melintas maupun para pekerjanya.
“Minimnya sarana K3 di lapangan menunjukkan rendahnya pemahaman dan kepedulian dari Dinas PUPR Kota Jambi terhadap keselamatan masyarakat di sekitar proyek. Mereka terkesan masa bodoh. Pemerintah Kota Jambi dan CV Putra Jaya Perkasa harus bertanggung jawab atas insiden ini,” ujar seorang sumber.
Sementara jika ditilik kebelakang, proyek konstruksi Parit TP Sriwijaya itu disinyalir memang sudah bermasalah sejak awal. Dimana sudah disanggah oleh 2 perusahaan peserta tender, karena dari proses tender sudah ada dugaan pengaturan dan keraguan dari peserta tender lainnya bahwa CV Putra Jaya Perkasa tidak ada kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Namun dengan segala dinamika yang terjadi, CV Putra Jaya Perkasa tetap dimenangkan oleh panitia lelang atas 2 badan usaha yang turut melakukan penawaran. Dan di tengah proyek berjalan malah timbul pula korban jiwa yang tak lain adalah masyarakat sekitar.
Lalu dengan catatan riwayat buruk pada pekerjaannya, apakah CV Putra Jaya Perkasa akan dijatuhi sanksi? Soal ini belum ada jawaban pasti. Namun pihak rekanan atau pelaksana kegiatan diharapkan benar-benar menerapkan K3 serta prinsip pekerjaan yang baik dan benar dalam setiap proyeknya demi menekan kerugian materiil dan juga memastikan keselamatan pekerja dan warga sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.
Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.
PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).
Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.
“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.
Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)
DAERAH
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
DETAIL.ID, Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.
Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.
Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)
DAERAH
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak terlibat untuk mempercepat kerja di tiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, _time management_ terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.
Ia menilai PERINTIS ini mendorong PPAT untuk mengatur tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” katanya.
Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.
Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua, mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah selesai. “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut, ia tidak perlu izin kerja dan bisa mengambil sertipikat hasil PERINTIS di hari liburnya pada Sabtu pagi.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (*)



