Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pasca Proyek Irigasi CV Putra Jaya Perkasa Makan Korban Jiwa, Kabid Bina Marga Sebut Sedang Investigasi dan Klarifikasi Lapangan

Published

on

Kondisi jembatan sebelum memakan korban. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Usai ramai jadi sorotan terkait proyek pembangunan parit Jalan TP Sriwijaya yang memakan korban jiwa, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus menyampaikan ucapan duka cita.

“Kami dari Dinas PUPR kota Jambi turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudara kita. Saat ini kami sedang melakukan investigasi dan klarifikasi lapangan menyangkut kejadian tersebut,” ujar Agus, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Agus juga mengklaim bahwa Dinas PU akan memfasilitasi pihak rekanan dan keluarga korban untuk menyelesaikan musibah ini.

Namun Agus tak menyampaikan lebih lanjut terkait kondisi proyek garapan CV Putra Jaya Perkasa senilai Rp 4,4 miliar tersebut yang disinyalir mengabaikan aspek K3 hingga berakibat fatal menimbulkan korban jiwa.

Kalau berdasarkan penuturan istri korban yakni Itus – nama panggilannya, pihak rekanan, PU, Pemkot Jambi sudah menjalin komunikasi pasca insiden yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Ada sinyal itikad baik atau pertanggungjawaban yang dimunculkan, namun untuk langkah-langkah konkret penyelesaian masalahnya belum ada kejelasan. Itu pun tak banyak berkata-kata lagi.

“Tadi sudah datang orang proyek dari Pemerintah Kota juga, intinya ada iktikad baiklah dari orang itu,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan penerapan K3 yang minim dalam pelaksanaan proyek sebesar Rp 4,4 miliar oleh CV Putra Jaya Perkasa kian mengemuka, hal ini pun sebagaimana terpantau di lokasi proyek sepanjang Jalan TP Sriwijaya pasca insiden tragis yang dialami Roni.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek gede Rp 4.455.000.385 itu mencantumkan SMKKK dalam RAB pekerjaan lengkap hingga biaya peringatan K3-nya.

Namun pada kenyataan lapangannya, hal itu sama sekali tak berwujud. Dengan tidak adanya papan peringatan K3 ditambah lagi dengan kondisi areal sekitar lokasi proyek yang minim penerangan di malam hari, kian memperbesar risiko bagi para masyarakat yang melintas maupun para pekerjanya.

“Minimnya sarana K3 di lapangan menunjukkan rendahnya pemahaman dan kepedulian dari Dinas PUPR Kota Jambi terhadap keselamatan masyarakat di sekitar proyek. Mereka terkesan masa bodoh. Pemerintah Kota Jambi dan CV Putra Jaya Perkasa harus bertanggung jawab atas insiden ini,” ujar seorang sumber.

Sementara jika ditilik kebelakang, proyek konstruksi Parit TP Sriwijaya itu disinyalir memang sudah bermasalah sejak awal. Dimana sudah disanggah oleh 2 perusahaan peserta tender, karena dari proses tender sudah ada dugaan pengaturan dan keraguan dari peserta tender lainnya bahwa CV Putra Jaya Perkasa tidak ada kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan.

Namun dengan segala dinamika yang terjadi, CV Putra Jaya Perkasa tetap dimenangkan oleh panitia lelang atas 2 badan usaha yang turut melakukan penawaran. Dan di tengah proyek berjalan malah timbul pula korban jiwa yang tak lain adalah masyarakat sekitar.

Lalu dengan catatan riwayat buruk pada pekerjaannya, apakah CV Putra Jaya Perkasa akan dijatuhi sanksi? Soal ini belum ada jawaban pasti. Namun pihak rekanan atau pelaksana kegiatan diharapkan benar-benar menerapkan K3 serta prinsip pekerjaan yang baik dan benar dalam setiap proyeknya demi menekan kerugian materiil dan juga memastikan keselamatan pekerja dan warga sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.

Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.

“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.

Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.

“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.

Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.

Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kapolres Jember Temui PWI, Buka Ruang Kritik dan Evaluasi

DETAIL.ID

Published

on

Kapolres Jember saat berkunjung ke Kantor PWI Jember, Selasa (8/9/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, membuka ruang komunikasi dengan insan pers saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Selasa, 8 September 2026.

AKBP Alaiddin datang bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Jember dan diterima langsung Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, beserta jajaran pengurus.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dengan pembahasan seputar hubungan kepolisian dan media.

Dalam pertemuan itu, AKBP Alaiddin menyebut pers sebagai salah satu mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya komunikasi langsung agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat diklarifikasi dan disampaikan secara akurat.

“Polri dan pers merupakan mitra strategis. Kami akan terus bersinergi dengan baik serta berkomitmen membangun komunikasi yang sehat dan profesional,” ujar AKBP Alaiddin.

Menurut Alaiddin, media tidak hanya menjadi saluran informasi mengenai kegiatan kepolisian.

Kritik dan masukan dari wartawan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polres Jember dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap hubungan dengan PWI Jember tidak berhenti pada pertemuan kelembagaan.

Komunikasi secara berkala dinilai dapat memperkecil ruang kesalahpahaman ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, mengatakan pihaknya menyambut terbuka kedatangan Kapolres Jember bersama jajaran.

Ia menilai pertemuan tersebut memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan secara langsung.

“Kami sangat senang dan terbuka menerima masukan dari Kapolres Jember. Tentunya ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ucap pria yang akrab disapa Supra tersebut.

Supra mengatakan, PWI Jember tetap menempatkan kerja jurnalistik dalam koridor kode etik dan prinsip keberimbangan.

Kemitraan dengan kepolisian, menurutnya, tidak menghilangkan fungsi pers dalam menyampaikan informasi sekaligus melakukan kontrol sosial.

Ia juga menyebut kepolisian memiliki kebutuhan terhadap media dalam menyampaikan informasi mengenai keamanan, ketertiban, pelayanan publik, maupun program kepolisian kepada masyarakat.

Karena itu, komunikasi dua arah dinilai dapat menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi ketika terdapat informasi yang belum utuh atau berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap sinergitas yang telah terjalin antara PWI Jember dan Polres Jember dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan pada masa mendatang,” katanya.

Pertemuan Kapolres Jember dengan PWI Jember tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menjaga komunikasi antara kedua pihak.

Hubungan tersebut diarahkan tetap berjalan dalam koridor profesional, dengan pers menjalankan fungsi jurnalistik dan kepolisian memberikan akses informasi kepada publik. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs