DAERAH
Pasca Proyek Irigasi CV Putra Jaya Perkasa Makan Korban Jiwa, Kabid Bina Marga Sebut Sedang Investigasi dan Klarifikasi Lapangan
DETAIL.ID, Jambi – Usai ramai jadi sorotan terkait proyek pembangunan parit Jalan TP Sriwijaya yang memakan korban jiwa, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus menyampaikan ucapan duka cita.
“Kami dari Dinas PUPR kota Jambi turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudara kita. Saat ini kami sedang melakukan investigasi dan klarifikasi lapangan menyangkut kejadian tersebut,” ujar Agus, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Agus juga mengklaim bahwa Dinas PU akan memfasilitasi pihak rekanan dan keluarga korban untuk menyelesaikan musibah ini.
Namun Agus tak menyampaikan lebih lanjut terkait kondisi proyek garapan CV Putra Jaya Perkasa senilai Rp 4,4 miliar tersebut yang disinyalir mengabaikan aspek K3 hingga berakibat fatal menimbulkan korban jiwa.
Kalau berdasarkan penuturan istri korban yakni Itus – nama panggilannya, pihak rekanan, PU, Pemkot Jambi sudah menjalin komunikasi pasca insiden yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Ada sinyal itikad baik atau pertanggungjawaban yang dimunculkan, namun untuk langkah-langkah konkret penyelesaian masalahnya belum ada kejelasan. Itu pun tak banyak berkata-kata lagi.
“Tadi sudah datang orang proyek dari Pemerintah Kota juga, intinya ada iktikad baiklah dari orang itu,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan penerapan K3 yang minim dalam pelaksanaan proyek sebesar Rp 4,4 miliar oleh CV Putra Jaya Perkasa kian mengemuka, hal ini pun sebagaimana terpantau di lokasi proyek sepanjang Jalan TP Sriwijaya pasca insiden tragis yang dialami Roni.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek gede Rp 4.455.000.385 itu mencantumkan SMKKK dalam RAB pekerjaan lengkap hingga biaya peringatan K3-nya.
Namun pada kenyataan lapangannya, hal itu sama sekali tak berwujud. Dengan tidak adanya papan peringatan K3 ditambah lagi dengan kondisi areal sekitar lokasi proyek yang minim penerangan di malam hari, kian memperbesar risiko bagi para masyarakat yang melintas maupun para pekerjanya.
“Minimnya sarana K3 di lapangan menunjukkan rendahnya pemahaman dan kepedulian dari Dinas PUPR Kota Jambi terhadap keselamatan masyarakat di sekitar proyek. Mereka terkesan masa bodoh. Pemerintah Kota Jambi dan CV Putra Jaya Perkasa harus bertanggung jawab atas insiden ini,” ujar seorang sumber.
Sementara jika ditilik kebelakang, proyek konstruksi Parit TP Sriwijaya itu disinyalir memang sudah bermasalah sejak awal. Dimana sudah disanggah oleh 2 perusahaan peserta tender, karena dari proses tender sudah ada dugaan pengaturan dan keraguan dari peserta tender lainnya bahwa CV Putra Jaya Perkasa tidak ada kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Namun dengan segala dinamika yang terjadi, CV Putra Jaya Perkasa tetap dimenangkan oleh panitia lelang atas 2 badan usaha yang turut melakukan penawaran. Dan di tengah proyek berjalan malah timbul pula korban jiwa yang tak lain adalah masyarakat sekitar.
Lalu dengan catatan riwayat buruk pada pekerjaannya, apakah CV Putra Jaya Perkasa akan dijatuhi sanksi? Soal ini belum ada jawaban pasti. Namun pihak rekanan atau pelaksana kegiatan diharapkan benar-benar menerapkan K3 serta prinsip pekerjaan yang baik dan benar dalam setiap proyeknya demi menekan kerugian materiil dan juga memastikan keselamatan pekerja dan warga sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)



