DAERAH
Anak Usaha Telkom Bangun Smart Pole di IKN
DETAIL.ID, Nusantara – PT PINS Indonesia (PINS) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) telah sukses membangun tiang pintar atau smart pole pertama di ibu kota Nusantara (IKN) beberapa waktu yang lalu.
CEO PINS, Roberto Surya Negara, dalam keterangan resmi yang diperoleh para wartawan di Medan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, mengatakan pembangunan smart pole tersebut dilakukan dalam upaya strategis untuk mempercepat pembangunan IKN.
Dalam proyek tersebut, kata Roberto, PINS bekerjasama dengan PT CHT Infinity Indonesia (CHT Infinity). Dan di tiang pintar itu, ujarnya, dapat disematkan berbagai fitur yang sangat membantu.
“Seperti lampu penerangan jalan umum (PJU) pintar, video surveillance, pemantau cuaca atau weather monitor, mobile network 4G/5G, wifi hotspot, digital signage, hingga EV charging station,” ujarnya.
Kata dia, proses instalasi Smart Pole berjalan sesuai rencana dengan suksesnya pendirian tiang cerdas pertama yang ditargetkan selesai sebelum Upacara HUT ke-79 RI yang diselenggarakan perdana di IKN.
Inisiatif ini, ujarnya, tidak hanya dilakukan dalam rangka perayaan HUT ke-79 RI, tetapi juga menandai awal dari perjalanan besar menuju masa depan yang cerah bagi pengembangan Smart City di IKN.
“Tim lapangan representatif PINS dan CHT Infinity hadir secara langsung untuk mengawal dan memantau pemasangan Smart Pole di Sumbu Barat Istana Presiden pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu,” katanya.
Ia menjelaskan, Smart Pole yang telah ter-install dan aktif di Sumbu Barat Istana Presiden ini berfungsi sebagai Proof of Concept (PoC) untuk pembangunan Smart City di IKN.
Meskipun desain tiang terlihat minimalis, Roberto bilang teknologi yang diusung oleh tiang ini merupakan teknologi mutakhir yang mampu menyajikan berbagai fitur-fitur canggih dengan teknologi Artificial Intelligence of Things (AIoT).
“Ini merupakan sebuah infrastruktur yang menggabungkan teknologi Internet of Things (IoT) dan kecerdasan buatan,” kata Roberto.
Dengan teknologi ini, pihaknya yakin Smart Pole tidak hanya berfungsi sebagai penerangan jalanan yang efisien, namun juga berperan dalam meningkatkan keamanan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Roberto Surya Negara menyampaikan rasa bangga dan bersemangat dengan kerja sama strategis ini dengan CHT Infinity terutama untuk Smart Pole di IKN.
Kata dia, kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk mendukung visi Indonesia menuju era digital dan keberlanjutan. Dengan adanya Smart Pole.
Pihaknya berharap dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih cerdas, aman, dan ramah lingkungan.
Apalagi, sambung Roberto, teknologi ini tidak hanya berfungsi sebagai lampu jalan yang efisien, tetapi juga sebagai pusat data dan komunikasi yang dapat memberikan informasi real-time.
“Juga mendukung keamanan, dan memberikan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat di IKN,” ucap Roberto.
Dalam kesempatan terpisah, Chairman dari CHT Infinity Group Sean Ishihara, menilai keberhasilan PoC ini semakin memperkuat kemitraan dengan PINS.
Kata dia, kesuksesan ini juga merupakan sebuah kemajuan besar setelah ajang demonstrasi Smart Solution di Rumah Teknologi pada bulan Januari 2024 lalu.
“CHT Infinity dan Telkom diharapkan dapat memperluas lanskap kolaborasi kedua perusahaan untuk menghadirkan teknologi canggih dan solusi cerdas di Indonesia, seperti layanan Cloud, 5G Private Networks, pusat data, solusi keamanan siber, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Kolaborasi antara PINS dan CHT Infinity, sambungnya, juga mempertegas pentingnya sinergi antara keahlian teknologi dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan lokal yang hanya dapat dicapai melalui kerja sama antar perusahaan lokal.
“Dengan teknologi yang canggih dan berkelanjutan, Smart Pole diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan infrastruktur kota cerdas yang lebih luas lagi di IKN,” kata dia.
“Juga memperkuat posisi ibu kota baru sebagai simbol modernitas dan inovasi di Indonesia, serta menandai langkah penting dalam mewujudkan IKN sebagai kota cerdas terkemuka di dunia,” tutur Sean Ishihara.
Reporter: Heno
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

